Kaidah Ragu…

Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di perutnya, dan ia menjadi ragu apakah keluar angin atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mendapatkan bau.” HR Muslim.

Fawaid hadits:
1. Hadits ini menunjukkan kepada sebuah kaidah besar yaitu: Al Yaqin laa yazuulu bisyakk “Yang yaqin tidak boleh kalah oleh keraguan”. Karena yang diragukan adalah apakah keluar angin atau tidak, sedangkan yang yaqin adalah ia masih di atas kesucian. Maka keraguan itu hendaknya dibuang.

2. Buang angin membatalkan wudlu.

3. Haramnya keluar dari shalat tanpa sebab yang kuat.

4. Al Khathabi berkata, “Hadits ini menjadi hujjah untuk orang yang mewajibkan hadd atas orang yang tercium dari mulutnya bau arak”.

Wallahu a’lam

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.