1315. Menyewakan Rumah Ke Non-Muslim

1315. BBG Al Ilmu – 33

Tanya :
Apakah diperbolehkan seorang muslim menyewa rumah dmana pemilik rumah itu non muslim? dan bagaimana hukumnya ?

Jawab :
Ust. Abu Hudzaifah Al Atsary, حفظه الله تعالى

Boleh saja, sewa-menyewa itu halal dilakukan baik oleh sesama muslim atau antara muslim dengan non-muslim selama yang disewakan adalah barang/jasa yang manfaatnya bersifat mubah, seperti menyewakan untuk tempat tinggal/tempat usaha yang halal.
والله أعلم بالصواب

Ref:
http://basweidan.com/idealisme-pengusaha-muslim/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.