1315. BBG Al Ilmu – 33
Tanya :
Apakah diperbolehkan seorang muslim menyewa rumah dmana pemilik rumah itu non muslim? dan bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Ust. Abu Hudzaifah Al Atsary, حفظه الله تعالى
Boleh saja, sewa-menyewa itu halal dilakukan baik oleh sesama muslim atau antara muslim dengan non-muslim selama yang disewakan adalah barang/jasa yang manfaatnya bersifat mubah, seperti menyewakan untuk tempat tinggal/tempat usaha yang halal.
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://basweidan.com/
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊