Sholat ‘Ied…

Prof. Dr. Syaikh ‘Abdurrazzaq Al-Badr, حفظه الله تعالى

Dan perkara-perkara yang berhubungan dengan shalat ‘īd;

(1) Bahwasanya hendaknya seorang muslim dia mandi, membersihkan tubuhnya.

(2) Kemudian dia memakai pakaian terbagus dan terindah yang dia miliki untuk melaksanakan shalat ‘īd.

Namun Syaikh mengingatkan, tidak boleh bagi kaum muslimin, baik saat ‘īd atau selain ‘īd untuk memakai baju-baju yang indah tetapi terlarang oleh syari’at, contohnya:

* memakai pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki, ini tidak boleh.
* Kemudian jangan pula dia isbal yaitu memanjangkan celana atau sarungnya melebihi mata kaki, ini tidak diperbolehkan.
* Atau memakai pakaian orang-orang kafir, yaitu pakaian yang merupakan ciri khas orang-orang kafir.
* Demikian juga jangan para laki-laki berhias dengan mencukur jenggot mereka, karena ini menyelisihi fithrah.
Ketauhilah bahwasanya keindahan yang merupakan hakikat keindahan yaitu mengikuti sunnah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Ketahuilah bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah ajmālun nās (orang yang sangat tampan), namun apakah ketampanan Beliau dengan mencukur jenggotnya atau memanjangkan jenggotnya? Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ternyata memanjangkan jenggot Beliau.

Kita ingin mendapatkan ketampanan yang haqiqi dengan mengikuti petunjuk Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Demikian juga para shahābat, mereka memanjangkan jenggot mereka.

Adapun para wanita, disunnahkan mereka menyaksikan kebaikan. Mereka keluar untuk shalat ‘īd, disunnahkan mereka keluar untuk mengikuti shalat ‘īd.

Akan tetapi Syaikh mengingatkan, jangan sampai tatkala mereka keluar dari rumah mereka dengan bertabarruj (berhias), mempersolek wajah mereka dan menimbulkan fitnah bagi laki-laki atau memakai minyak wangi yang tercium oleh laki-laki bahkan sampai jarak jauh. Jangan sampai mereka mencampurkan keta’atan yang mereka lakukan dengan bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sesungguhnya menghadiri shalat ‘īd merupakan bentuk keta’atan kepada Allāh maka jangan dicampuri dengan kemaksiatan berupa berhias atau memakai wewangian yang baunya tajam sehingga tercium kaum lelaki.

(3) Kemudian Syaikh mengingatkan bahwasanya disunnahkan bagi kita ketika keluar untuk shalat ‘īd untuk memakan beberapa butir kurma, sebagaimana disunnahkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

(4) Kemudian tatkala kita berjalan ke tempat pelaksanaan shalat ‘īd berbeda dengan jalan tatkala kita pulang, jadi kita memperbanyak jalan. Saat pulang mencari jalan yang lain.

(5) Dan juga tatkala shalat ‘īd, tidak ada shalat sunnah qabliyyah atau shalat sunnah ba’diyyah, kecuali jika pelaksanaan shalat ‘īd tersebut di masjid maka jika kita masuk masjid, kita shalat dahulu tahiyyatul masjid sambil menunggu shalat ‘īd.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.