Tj Bersentuhan Tangan Dengan Istri

327. BBG Al Ilmu – 21

Pertanyaan:
Ana mau nanya..apakah wudhu seseorang laki2 batal apabila dia bersentuhan tangan dengan istrinya? Jazakallah khairan..

Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan:
“…Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya…”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21:235)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apakah-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.