Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila datang seseorang melamar putrimu kepadamu yang kalian ridhoi AGAMA dan AKHLAKNYA, maka nikahkanlah. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar”. Dalam suatu riwayat Nabi mengulanginya 3 kali. (HR.At-Tirmidzi no.1084, Ibnu Majah no.1967, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir no.762, lihat Irwaa-ul Gholiil no.1668).
Seseorang berkata kepada Hasan al-Bashri :
“Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia nikah, sudah banyak orang yang melamarnya, kepada siapakah saya harus menikahkannya ?”
Hasan al-Bashri menjawab : “Nikahkanlah dia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya. Sebab, jika ia mencintainya, maka ia akan memuliakannya dan apabila ia membencinya maka ia tidak akan menzhaliminya” (Uyunul Akhbar oleh Ibnu Qutaibah IX/17).
Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى