Faidah Fiqhiyah 3: Hewan Yang Halal, Tidak Najis Kotorannya

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tidak semua yang kotor dan menjijikan adalah najis.

Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tidak lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.