Makruh Kok Dilarang ??

Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله )

(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)

“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.

Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”

Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!

Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?

Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!
Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?

Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.

Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!

Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah.

PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.

Baca selengkapnya di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/427-makruh-kok-dilarang

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.