Category Archives: Kajian Audio

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya) bisa di baca di SINI

=======
.
? Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan  ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau membahas tentang..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI PERBUATAN ANGGOTA BADAN

Beliau berkata, Kufur dilihat dari perbuatan anggota badan ada 3 macam,
‎1. KUFUR HATI – (KUFUR QOLBI – كفر قلبي )
‎2. KUFUR UCAPAN – (KUFUR QOWLI – كفر قولي )
‎3. KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

⚉ Dan ini ditunjukan oleh perkataan para Ulama, seperti Syaikh Mar’a bin Yusuf Alkarmiy berkata, “Dan kufur bisa terjadi dengan salah satu dari empat, dengan ucapan, dengan perbuatan, dengan keyakinan dan dengan keraguan” (Dalam Kitab Dalul ath-Tholib halaman 317)

⚉ Demikian pula Muhammad bin Abdurrahman Al Utsmani berkata, “Murtad adalah memutuskan Islam dengan ucapan atau perbuatan atau niat” (Dalam Kitab Rohmatul Ummah halaman 490)

Dan perkataan-perkataan Ulama yang lain yang banyak yang menunjukan hal ini.

Kemudian Beliau membahas satu-persatu macam-macam kufur tersebut:

‎1⃣ KUFUR HATI – (KUFUR QOLBI – كفر قلبي )

Yaitu : yang dilakukan oleh hati, berupa keyakinan-keyakinan yang menyebabkan pelakunya kafir. Seperti,
*️⃣ meyakini dustanya para Rosul, atau
*️⃣ mendustakan sesuatu yang dibawa oleh para Rosul, atau
*️⃣ meragukan kebenaran para Rosul, atau
*️⃣ meyakini bahwa Allah mempunyai sekutu dalam Rububiyah-Nya, atau Nama dan Sifat-Nya atau Uluhiyah-Nya, atau
*️⃣ meyakini boleh halalnya keharaman yang jelas. Seperti mengatakan zina halal dan yang lainnya dengan keyakinannya itu.

Maka ini menyebabkan pelakunya bisa murtad dari agama Islam ini disebut dengan KUFUR I’TIQODI (KEYAKINAN)

‎2⃣ KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

Yaitu : kata-kata yang berisi kekufuran, seperti mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, atau mengaku-aku Nabi.

⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata,
“Dan murtad juga bisa muncul akibat ucapan yang isinya kekufuran, baik itu dengan keyakinan atau karena penentangan atau karena memperolok” (Dalam Kitab Roudhotuth-thoolibin halaman 1725)

⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata (Dalam Kitab Ashorimulmaslul halaman 523),
“Siapa yang mengucapkan kata-kata kufur dengan sengaja dan tahu bahwa itu adalah kata-kata kufur, maka ia menjadi kafir secara lahir dan bathin”

Ini menunjukan bahwa orang yang mengucapkan kata-kata kufur padahal ia tahu itu jelas kata-kata kufur, kemudian ia ucapkan maka ia kafir secara lahir maupun bathin.

Berbeda dengan pendapat jahmiyah, mereka mengatakan bahwa itu bukan kufur secara bathin tapi kufur secara lahir saja. Ini adalah pendapat yang bathil.

Dan kufur ucapan ada juga yang itu kufur kecil, bukan kufur besar. Seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“ada dua kufur pada manusia, mencela nasab dan meratapi mayat” (Dikeluarkan oleh Imam Muslim)

Mencela nasab adalah ucapan, demikian pula meratap. Akan tetapi para Ulama menyatakan bahwa ini tidak termasuk kufur besar, namun ia termasuk kufur kecil, tidak mengeluarkan pelakunya keluar dari Islam

3⃣ KUFUR PERBUATAN – (KUFUR ‘AMALI – كفر عملي )

Yaitu : yang dilakukan oleh anggota badan.

Ini juga ada yang mengeluarkan dari Islam dan ada juga yang tidak mengeluarkan dari Islam.

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata (dalam Kitabush-sholah halaman 36), “Adapun kufur amal terbagi menjadi dua, yang bertabrakan dengan iman dan yang tidak bertabrakan

Contoh yang bertabrakan dengan iman: sujud kepada patung atau menghinakan mushaf atau membunuh Nabi atau mencaci Nabi. Maka ini jelas bertabrakan dengan iman (artinya termasuk kufur besar, bisa mengeluarkan dari Islam)

Adapun berhukum dengan hukum selain Allah dan meninggalkan sholat maka ia termasuk kufur ‘amali (maksudnya kufur kecil) secara pasti.”

Disini Beliau membagi Kufur ‘Amali ada dua macam, yaitu Kufur yang bertabrakan dengan iman (kufur besar mengeluarkan dari Islam) dan kufur yang kecil.
Contoh:
*️⃣ seperti membunuh Nabi atau mencacinya.
*️⃣ seperti berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan.

Dan kufur ‘amali seringkali dimutlakkan oleh para Ulama untuk kufur kecil.

Adapun kufur yang sifatnya perbuatan akan tetapi itu sampai pada derajat kufur besar, seperti mencaci Nabi, menginjak-injak mushaf, maka ini memang perbuatan amal, akan tetapi itu akibat daripada dihatinya sudah tidak ada keimanan.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #6

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #5  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ BERAPA JUMLAH PALING SEDIKIT SHOLAT JUM’AT ?

Terjadi ikhtilaf para ulama sampai 15 pendapat. Ada yang mengatakan 40, 12, 3.. ada yang mengatakan sama dengan sholat berjama’ah lainnya.

Imam asy-Syaukani rohimahullah membela pendapat yang terakhir yaitu sholat jum’at sama dengan sholat berjama’ah. Maka kalau imamnya satu kemudian makmumnya satu orang, itu sudah mencukupi.

Beliau juga mengatakan pendapat-pendapat yang mensyaratkan harus 40, 12 semuanya itu tidak ada dalilnya.

➡️ Adapun mereka yang berdalil 40 berdasarkan, bahwasanya jum’at yang pertama kali dilakukan di kota Madinah kebetulan waktu itu jumlahnya 40, kata Imam asy-Syaukani itu kebetulan terkumpulnya 40, sehingga tidak bisa dijadikan dalil karena sesuatu yang kebetulan jumalahnya segitu, tidak disengaja, maka pada waktu bukan menjadikannya dalil.

➡️ Demikian juga mereka yang mensyaratkan paling sedikit 12 berhujjah dengan dasar tentang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sedang khutbah datanglah iringan iringan kafilah yang membawa barang dagangan kemudian pergi meninggalkan Nabi sehingga tersisa 12 orang, inipun juga kebetulan tidak disengaja, dan ini bukan dalil, sebab jika hal-hal tsb dijadikan dalil bagaimana dengan sholat-sholat berjama’ah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam yang kebetulan tidak sengaja jumlahnya sekian-sekian apakah itu menjadi dalil batasan.. tentu tidak.

➡️ Maka Imam asy-Syaukani rohimahullah merojihkan bahwa sholat jum’at tidak ada bedanya dengan sholat berjama’ah.

➡️➡️ Ini juga yang dibela oleh Syaikh al-Albani rohimahullah beliau berkata dalam silsilah hadits dhoifah no 1204 “dan inilah yang benar in-syaa Allah.”

⚉ DIMANA TEMPAT SHOLAT JUM’AT DILAKSANAKAN ?

Sholat jum’at dilaksanakan di tempat-tempat tinggal, di tempat yang menjadi wathon. Tempat tinggal disini maksudnya tempat mukim bukan dalam keadaan safar. Contohnya, kalau ada orang yang sholat jum’at di kapal di lautan, maka para Ulama mengatakan sholat jum’atnya tidak sah, karena syaratnya harus sholatnya di daerah tinggalnya bukan di tempat seperti perahu, ataupun pesawat terbang, maka tidak disyariatkan sehingga sholat jum’atnya tidak sah disana.

Apakah harus dikota besar ataukah boleh dimana saja ?

Selama itu merupakan wathon (tempat tinggal bisa berupa perkampungan, perkotaan), Ini diperbolehkan tidak disyariatkan harus di perkotaan.

Disebutkan dalam sebuah atsar dari,
⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, “bahwasanya mereka yang berada di desa-desa menulis surat kepada Umar tentang sholat jum’at, maka Umar berkata, “laksanakan sholat jum’at dimana saja kalian berada”
Maksudnya baik dikota, didesa ataupun di sebuah perkampungan yang jumlah penduduknya sedikit, selama itu merupakan tempat tinggal mereka semuanya yang berada di kampung tsb. Maka itu diperbolehkan.

⚉ Kata Syaikh al-Albani rohimahullah “dalam atsar-atsar salaf dari ‘Umar, Malik, Imam Ahmad.. menunjukkan bahwasanya sholat jum’at itu diperintahkan baik itu di kota, maupun di desa-desa, ataupun yang lebih sedikit dari desa.”

karena pedesaan di jazirah arab itu biasanya jumlah penduduknya tidak lebih dari 5 KK (kepala keluarga), maka tetap dilaksanakan sholat jum’at disana.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #5

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #4  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang Jum’atan.. kemudian

⚉ KAPAN WAKTU SHOLAT JUM’AT

Syaikh al-Albani rohimahulah dalam kitabnya al Ajwid annafi’ah hal 20 – 25 menyebutkan bahwa waktu Jum’at ada 2 sbb,

1⃣ Setelah tergelincirnya matahari = waktu Zhuhur

2⃣ Sebelum tergelincirnya matahari, yaitu sebelum masuk waktu Zhuhur (dan ini madzhab Imam Ahmad bin Hambal)

➡️➡️ Adapun waktu yang pertama dalilnya hadits dari ;

Sa’id bin Yazid bahwasanya, “adzan yang pertama itu ketika imam duduk diatas mimbar” ini menunjukkan kepada waktu yang pertama yaitu ketika telah masuk waktu zhuhur saat matahari telah tergelincir.

Dan ini dikuatkan juga oleh riwayat Ibnu Majah, dari Sa’ad Al Qorodh mu’adzinnya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, “bahwa beliau beradzan dihari jum’at di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika telah tergelincir matahari.

➡️➡️ Adapun waktu yang kedua, yaitu sebelum waktu zawal (sebelum waktu zhuhur).

Berdasarkan hadits diantaranya ;

Salama bin al Aqwa ia berkata, “kami sholat jum’at bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir kemudian kami kembali mencari-cari bayangan untuk berteduh” (HR. Imam Bukhori)

Ini menunjukkan bahwa Salama bin al Aqwa menyebutkan bahwa, “waktu itu kami sholat bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika matahari tergelincir”, berarti sudah dimulai adzan dan kutbah sebelum itu.

Dari Anas bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

“Adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir” (HR Bukhori)

Dari Jabir adalah, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila matahari telah tergelincir beliau sholat jum’at” (HR at-Thobroni dengan sanad yang hasan)

Hadits ini menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai sholatnya ketika matahari telah mulai tergelincir, berarti menunjukan bahwa adzan dan khutbahnya sebelum itu.

Dan yang lebih shorih lagi hadits yang dikeluarkan Imam Muslim, bahwasanya “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat jum’at kemudian kami pergi menuju unta kami dan mengistirahatkannya ketika matahari telah tergelincir”

Artinya selesai sholat jum’at ketika matahari telah tergelincir. Ini tegas sekali menunjukkan bahwa Nabi memulainya sebelum itu.

Dan atsar-atsar dari para sahabat juga banyak diantaranya sbb ;

Abdullah bin Sayyidan Wassulami berkata, “aku menyaksikan jum’atan bersama Abu Bakar As Shiddiq, khutbah dan sholatnya sebelum pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan jum’atan bersama ‘Umar, maka khutbah dan sholatnya sampai pertengahan siang, kemudian kami menyaksikan bersama ‘Utsman sholat jum’at adalah khutbah dan sholatnya sampai tergelincir maka aku tidak melihat siapapun yang mengingkari perbuatan mereka”
(HR Ibnu Syaibah dan Addaruquthni)

Abdullah bin Salamah ia berkata, “Abdullah bin Mas’ud sholat mengimami kami Jum’at diwaktu dhuha lalu ia berkata, aku khawatir atas kalian kalau kalian terkena panas” (HR Imam Ibnu Syaibah)

Sa’id bin Suaid ia berkata, bahwa “Mu’awiyah pernah sholat jumat juga di waktu dhuha”

Dari Bilal bin al Absy bahwasanya, “Ammar sholat mengimami manusia jum’at dan manusia ada dua kelompok sebagian mereka berkata, matahari telah tergelincir dan sebagian mengatakan belum”
(HR Ibnu Syaibah)

Dari Abu Rozin ia berkata, “kami sholat bersama Ali sholat jum’at terkadang kami mendapatkan bayangan dan terkadang tidak mendapatkannya” (HR Ibnu Syaibah)

Ini semua atsar-atsar menunjukkan para sahabat dahulu pernah melakukan sholat jum’at sebelum masuk zhuhur bahkan masih diwaktu dhuha.

Ini menunjukkan bahwa waktu jum’at itu ada dua.
1⃣ Setelah tergelincir matahari = waktu Zhuhur
2⃣ Sebelum masuk waktu Zhuhur dan ini boleh dilakukan atas pendapat Imam Ahmad bin Hambal. Dan ini yang dirojihkan oleh Imam asy-Syaukani dan lainnya
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya) bisa di baca di SINI

=======
.
? Pembagian Kufur Berdasarkan Sebabnya  ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kita masuk ke bab selanjutnya, yaitu..
⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI SEBABNYA

Beliau menyebutkan bahwa macam-macam kufur besar, yaitu kembali kepada 6 macam :
1⃣ KUFUR INKAR dan Takdziib
2⃣ KUFUR JUHUUD
3⃣ KUFUR ‘INAAD dan Istikbar
4⃣ KUFUR NIFAQ
5⃣ KUFUR I’RODH
6⃣ KUFUR SYAK

=======
1⃣ KUFUR INKAR
atau disebut juga dengan Kufur Takdziib, yaitu, kata Ibnul Qoyyim, “kufur Inkar atau kufur takdziib artinya meyakini bahwa para Rosul itu dusta”
Dan kufur ini biasanya muncul akibat daripada kebodohan, dan kufur jenis ini sangat sedikit sekali terjadi… Kenapa ? Karena para Rosul sudah menyampaikan ayat-ayat dan mu’jizat yang membuat kaumnya yakin akan kebenaran yang dibawa oleh para Nabi dan para Rosul tersebut.

2⃣ KUFUR JUHUUD
Yaitu, “dia meyakini dengan hatinya akan kebenaran Islam dan para Rosul, akan tetapi lisannya tidak mengakuinya”, sebagaimana dikatakan oleh Imam Albaghowiy.. maka kufur juhuud itu artinya seseorang hatinya yakin akan kebenaran para Rosul.

Sebagaimana Allah berfirman [QS An-Naml : 14]

‎وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ
‎ظُلْمًا وَعُلُوًّا

“Mereka mengingkarinya, akan tetapi hati mereka yakin akan kebenarannya, mereka ingkari karena kezholiman dan kesombongan mereka”

Kufur Juhuud ini, ada 2 macam,
Kufur Juhuud Mutlak, yaitu juhuud terhadap risalah para Rosul secara umum.
Kufur Juhuud Muqoyyad, yaitu mengingkari salah satu kewajiban Islam, atau mengingkari sesuatu yang jelas, tegas diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Atau tidak mau mengimani salah satu kabar yang Allah dan Rosul-Nya kabarkan dalam Alqur’an atau hadits-hadits yang shohih dan mutawatir.

3⃣ KUFUR ‘INAAD
Yaitu, dia meyakini akan kebenaran Islam dan para Rosul dengan hati dan lisannya, akan tetapi ia tidak mau masuk Islam karena kesombongannya, seperti halnya Abu Tholib, dimana Abu Tholib meyakini Islam itu benar dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam itu benar, sampai-sampai Abu Tholib berkata, “aku yakin bahwa agama Muhammad itu adalah sebaik-baik agama”

Akan tetapi Abu Tholib tidak mau masuk Islam, karena kesombongannya.

4⃣ KUFUR NIFAQ
Yaitu, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.

Dan Nifaq ada 2 macam, Nifaq besar dan Nifaq kecil.
NIFAQ BESAR, yang tadi sudah kita sebutkan, memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran.
NIFAQ KECIL, yaitu seseorang yang jatuh kepada perangai-perangai kemunafikan, maka pelakunya disebut fasik (tidak keluar dari Islam)

5⃣ KUFUR I’RODH
Yaitu, dia berpaling, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberi loyalitas, tidak juga memusuhi.

Seperti perkataan salah satu bani Abud Ya’layl kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, “jika kamu benar wahai Muhammad, engkau lebih agung dimataku untuk aku tolak, jika kamu dusta maka engkau lebih hina untuk aku ajak bicara” Maksudnya bahwa dia tidak mendustakan tetapi juga tidak membenarkan. Ini kufur i’rodh.

Allah berfirman [QS Al-Ahqof : 3]

‎وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

“Dan orang-orang kafir itu berpaling dari apa yang diperingatkan”

6⃣ KUFUR SYAK
Ragu, yaitu, seseorang meragukan kebenaran para Nabi, kebenaran Islam, meragukan kebenaran Alqur’an.

Ini adalah macam-macam kufur dilihat dari sebabnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #4

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT ITU DIMASJID JAMI’

Apa itu masjid jami’ ? Yaitu merupakan tempat/masjid yang besar, yang dapat menampung jumlah yang sangat banyak.
Hendaknya disebuah kampung ada masjid jami’nya dimana manusia hendaknya sholat dimasjid tsb.

⚉ Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha berkata,
“adalah orang orang berdatangan pada hari jum’at dari rumah rumah mereka di Awali” (Awali yaitu sebuah tempat sekitar 4 mil dari kota Madinah)

⚉ ‘Athaa’ bin Abi Robah berkata,
“apabila kamu berada di desa besar, kampung besar lalu dipanggil untuk sholat dihari jum’at maka kewajiban kamu menyaksikannya, baik kamu mendengar adzan maupun kamu tidak mendengarkannya, dan adalah Anas ditempatnya terkadang melakukan sholat jum’at terkadang tidak yaitu disebuah tempat yaitu Zawiyah (sebuah tempat di Basroh) sekitar 2 farsakh dari kota Basroh.”

? Disebutkan dalam Irwahul al gholil jilid 3 hal 81 no 620 bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khulafaknya, tidak menegakkan kecuali satu juma’atan saja, adalah shahih dan mutawatir.

⚉ Ibnu Mulakin dalam Badrumunir, “ini menunjukkan dizaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dahulu bahwa sholat juma’at itu dilaksanakan dimasjid Nabawi saja, maka semua orang yang berada disekitar Madinah seperti di Awali yang jaraknya sekitar 4 mil dari Madinah mereka berdatangan untuk sholat di masjid Nabawi.”

⚉ Ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i beliau berkata, “tidak boleh melaksanakan sholat jum’at disebuah kota walaupun besar tidak pula dimasjid masjid kecuali disatu masjid saja yang demikian dikarenakan bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan khalifah setelahnya tdaklah melakukan kecuali demikian”

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, “tidak ada jum’atan kecuali dimasjid yang paling besar yang sholat padanya imam kaum muslimin”

➡️ Namun ternyata kalau kota tsb jumlah orangnya banyak sekali sehingga tidak mungkin ditampung oleh satu masjid maka diperbolehkan untuk mengadakan jum’atan atau membuat masjid jami’ lainnya ditempat lain karena itu dibutuhkan.

➡️ Adapun jika disuatu kampung tsb sudah dicukupkan dengan satu masjid yang besar untuk jum’atan maka hendaknya dilaksanakan jum’atan dilakukan hanya disatu masjid saja, yang lainnya semua datang ke masjid tsb.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Ketika Kita Menjalankan Puasa Sunnah Dan Ada Yang Mengajak Makan, Apakah Kita Batalkan Puasa Sunnah..?

Bila kita sedang menjalankan puasa sunnah dan teman kita mengajak makan, apakah sebaiknya kita batalkan puasa untuk menyenangkan teman kita atau tetap lanjut puasa ?

Simak jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى  berikut ini:

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI

=======
.
? Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya  ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..

Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”

Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir.
Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?”
Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Hadits ini Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua:
1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah.
2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.

Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”

Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.

⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
‎هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”

⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”

⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”

Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil.
Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.

Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.

⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”

⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343,
“Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”

⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula.
Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806
Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337

Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”

➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,

1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)

2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP