● Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang mandi dan memandikan (mandi Jum’at), berangkat paling awal dan mendapati awal khutbah, berjalan kaki dan tidak berkendara, mendekat kepada imam lalu menyimak khutbah serta tidak berbuat sia-sia; maka dari setiap langkah kakinya ia mendapatkan pahala amalan satu tahun : yaitu puasa (di siang hari) dan sholat malamnya..”
(HR. Abu Dawud no. 345, At-Tirmidzi no. 496, An-Nasa’i no. 1381, Ibnu Majah no. 1087 dan Ahmad no. 16218)
Status Hadist: Shohih menurut Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam Shohih Sunan Abi Dawud.
📌 Penjelasan sebagian ulama terkait kata غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ (mandi dan memandikan) dan ungkapan setelahnya yang merupakan bentuk pengulangan untuk ta’kiid / penegasan dan mubalaghoh) :
1. Kutipan Imam Al-Khattabi rohimahullah dalam kitab: Ma’alim al-Sunan (Jilid 1, hlm. 108–109)
“Para ulama berbeda pendapat mengenai makna kedua kata tersebut (ghosala wa aghtasala, bakkaro wa ibtakaro). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ini termasuk pengulangan (takrir) yang dimaksudkan untuk penegasan (ta’kiid) .. Tidakkah engkau memperhatikan bahwa beliau bersabda dalam hadis ini: ‘dan ia berjalan kaki serta tidak berkendara’, padahal makna keduanya sama..! Pendapat inilah yang dipegang oleh Al-Athram..”
2. Kutipan Imam Ibnul Jawzi rohimahullah dalam kitab: Kashf al-Musykil min Hadith al-Shahihain / Al-Mughni ‘an al-Hifzh wa al-Kitab
“Dan dikatakan pula: Keduanya bermakna sama, dan hanyalah disebutkan secara bersamaan sebagai bentuk penegasan (ta’kiid) serta penyampaian yang sangat kuat (mubalaghoh) dalam mengimbau pelaksanaan mandi dan bersegera (ke masjid), sebagaimana beliau bersabda pada lanjutan hadis tersebut: ‘dan ia berjalan kaki serta tidak berkendara’..”
=======
● Dalam riwayat lainnya, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang :
– mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu
– ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu
– ia mendekat pada imam,
– mendengar khutbah serta diam,
maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa (di siang hari) dan sholat malam setahun..”
(HR. At Tirmidzi no. 496)
Status hadits : Shohih menurut Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam :
Shohih Sunan At-Tirmidzi (No. 496)
Shohih Al-Jaami’ Ash-Shoghiir (No. 6405)
Shohih At-Targhiib wa At-Tarhiib (No. 687)
==================
📌 Syaikh Prof. Dr. Abdussalam bin Muhammad Asy-Syuwai’ir hafizhohullah menjelaskan,
” Lihat sholat fardhu, dalam hadits Abu Hurairah di Ash-Shohihain (Shohih A lBukhari dan Muslim), bahwa Nabi shollallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu di rumahnya lalu keluar untuk sholat, tidak ada yang membuatnya keluar selain sholat, maka dari setiap langkahnya ia mendapat satu kebaikan dan dihapuskan satu keburukannya..’
Hanya itu.
Sedangkan untuk sholat Jum’at .. setiap langkah berpahala satu tahun puasa beserta sholat malamnya..!
Lihat perbedaannya..!
Oleh karena itulah sebagian ulama merasa takjub dengan keutamaan yang sangat besar ini atas amalan yang tergolong sedikit..”
📌 Bagaimana mandinya..?
● Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Siapa yang mandi di hari Jum’at seperti mandi junub, kemudian dia berangkat (menuju sholat) Jum’at (di waktu pertama) maka seperti berkurban unta..”
(HR. Al Bukhari 881 – Muslim 850)
📌 Penjelasan para ulama :
“Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri sholat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at..”
(Ar Roudhotun Nadiyah)
maka wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk sholat Jum’at, tidak terkena perintah ini (mandi Jum’at).
wallaahu ta’ala a’lam
























































































































































———————————-
























