Tj Hukum Foto Dengan Kamera

Pertanyaan Ai 49:

Ane kebetulan punya hobby fotografi.. Apakah fotografi termasuk dalam pembuat gambar / patung.   Sampai saat ini ane udah mulai mengurangi hobby yg 1 ini krn ane takut.   Mohon infonya. جزاك اللهُ خير اً

Jawaban:

#Hukum Foto dengan Kamera#

Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram karena beralasan:

Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.

Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka:

Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna –Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah-
yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia).

Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, kami rasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan.

#Catatan#:

Jika kami membolehkan foto dengan kamera, bukan berarti kami membolehkan menggantung foto di dinding atau memajangnya di halaman facebook. Karena hukum memajang itu ada pembahasan khusus dan berbeda dengan pembolehan foto kamera. Walaupun sebagian ulama membolehkan hal ini karena beralasan bahwa memajang di halaman web atau social media, tidak selamanya ada, sewaktu-waktu bisa hilang atau berpindah halaman. Namun dipajang sebaiknya ketika butuh saja seperti memajang foto sebagai identitas -jika memang butuh-, untuk kepentingan publikasi atau laporan yang mesti dengan gambar.

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ‬

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu  gambar makhluk hidupbernyawa)” (HR. Bukhari no. 3224 dan Muslim no. 2106).

Hal ini menunjukkan terlarangnya memajang gambar yang memiliki ruh. Lihat pembahasan rumaysho.com mengenai masalah ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3643-hukum-mengambil-foto-dengan-kamera-.html

Wallahu a’lam bisshowab

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.