Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-48) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 49 ?
?? Setiap yang masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk perkara yang lain yang menggugurkan pemakaian yang pertama.
Contoh kaidah ini adalah :
⚉ Apabila A menggadaikan rumahnya kepada B. Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena sedang dipakai sebagai gadaian.
⚉ Si A menyewakan motornya kepada B. Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tersebut sedang disewa B. Maka ini tidak boleh.
Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa. Contohnya :
⚉ Bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan menggadaikan rumahnya. Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100 juta lagi dengan gadaian yang sama.” Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.
⚉ Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun. Di pertengahan tahun, A menjual rumah tersebut kepada C. Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP