Kaidah Ushul Fiqih Ke-52 : Istidamah Lebih Kuat Dari Ibtida…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-51) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 52 ?

??  Istidamah lebih kuat dari ibtida.

ISTIDAMAH artinya: berlangsung dari awal sebelum melakukan ibadah.
IBTIDA artinya : memulai melakukan sesuatu ketika sedang ibadah.

Contohnya:
⚉  Orang yang memakai minyak wangi sebelum ihrom dan wanginya tersisa sampai ketika umroh, maka ini tidak berpengaruh apapun.
Tetapi jika ia memakai minyak wangi di saat sedang ihrom, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya :
⚉  Orang yang sedang ber-ihrom lalu mantalaq istri. Kemudian ia rujuk lagi di saat ihrom. Maka ini boleh.
Berbeda jika ia melakukan aqad nikah di saat ihrom, maka ini dilarang.

Sebagaimana hadits,

لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب

“Orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan melamar.” (HR Muslim).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.