KITAB FIQIH – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Mengakhirkan Zakat Tetap Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat

➡️ Siapa yang telah berlalu beberapa tahun dan belum mengeluarkan zakatnya maka dia Wajib mengeluarkan Zakat setiap tahunnya yang telah lewat tersebut.. baik Ia tahu kewajiban zakat atau dia tidak tahu,. baik Ia berada dinegri islam maupun dinegri kafir..

Zakat Dalam Persekutuan Harta

➡️ artinya kalau ada beberapa orang bersekutu dalam harta.. apabila harta itu milik persekutuan 2 orang atau lebih.. tidak wajib zakat atas seorangpun dari mereka SAMPAI SETIAP mereka mencapai nishob yang sempurna dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Lari Dari Zakat Sebelum Diwajibkannya

➡️ Siapa yang telah sampai nishob dari harta-harta yang diwajibkan padanya zakat namun sebelum haul dia jual dulu, itu harta, supaya tidak terkena kewajiban zakat buat dia.. atau Ia sengaja memberikan harta tersebut kepada orang lain demi untuk lari dari zakat, maka ia tetap berdosa.. dan kewajiban zakat tetap tidak jatuh atas dia karena ini termasuk hillah yang diharamkan.

Misalnya seseorang dengan sengaja.. kambingnya telah sampai nishob, telah sampai haul, kemudian sengaja 1 kambing dijual biar tidak terkena zakat atau misalkan kambingnya diberikan dulu kepada orang lain kepada anaknya misalnya, kemudian setelah lewat ia baru memintanya lagi.. maka yang seperti ini jelas perkara yang diharamkan oleh syariat.. tidak mengugurkan zakat sama sekali.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.