Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?
Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.
⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”
Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”
Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.
Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”
Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”
Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”
Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.
⚉ Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.
⚉ Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.
Kemudian kata beliau..
⚉ Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan
Maka jawabnya kata beliau, “Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”
Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah