1362. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ustadz, teman saya baru tau masalah gaya rambut Qoza’ (separuh tebal, separuh dicukur) itu dilarang dalam agama. Profesi teman saya adalah tukang cukur dan customer nya dari kalangan TNI dan sipil juga dan rata-rata gaya rambut mereka seperti itu ustadz, sebahagin saja didepan/atas yang disisakan/tentara, kalau yang sipil ya macam-macam. Apa yang harus dia lakukan bila ada permintaan potongan rambut qoza’ terutama dari kalangan TNI ? Syukran.
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Qoza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Hukumnya adalah makruh (dibenci).
Dalilnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melarang Qoza” (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan itu seraya bersabda:
اِحْلِقْهُ كُلَّهُ أَوْ دَعْهُ كُلَّهُ
“Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya (tidak dicukur.” (HR Ahmad, Abu Dawud & An-Nasa’I).
Bila ada permintaan dicukur qoza’ dari pihak manapun hendaknya anda tidak penuhi permintaan tsb. Karena akan terkena ayat “walaa ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan” (dan janganlah kalian saling bekerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan).
QS Al-Maidah: 2
Solusi nya, anda bisa mencukur seluruh rambutnya dengan model “cepak” sebagaimana lazim berlaku di kalangan TNI. Dan tidak mengapa membuat sedikit tebal di sebagian rambut kepalanya (misalnya di bagian depan/jambul) karena hal itu TIDAK termasuk kategori qoza’.
Adapun rambut yang dicukur cepak secara merata lalu ada sebagian dicukur habis (gundul) yang biasanya membentuk lekukan “seni” tertentu, maka ini termasuk kategori qoza’ yang dilarang.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊