1385. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ustadz, anak ana di sekolah umum. Pihak sekolah akan mengadakan acara tahun baru Muharram ada makan-makan sesama murid dan guru dan tausiyah. Setiap murid dimintakan partisipasinya dengan hadir dan bawa makanan. Bagaimana hukumnya ustadz menghadiri acara tersebut ? Dan kalau tidak hadir, bolehkah sumbang makanan untuk acara tersebut ? Terima kasih ustadz, jazaakumullahu khoyron.
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Dalam Islam, hanya dikenal dua perayaan hari besar, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Plus hari Jum’at yang dirayakan umat Islam setiap pekan.
Para ulama menegaskan bahwa tidak boleh merayakan acara hari besar selain kedua hari raya tersebut. Sebabnya antara lain adalah karena termasuk tasyabbuh bil kuffar, yakni meniru kebiasaan orang-orang kafir yang suka mengadakan acara tahun baru Masehi. Padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من تشبَّه بقومٍ فهو منهم (رواه ٲبو داود)
“Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud, shahih)
Oleh karena itu, tidak boleh menghadiri acara tersebut dan/atau ikut menyumbang makanan atau yang lainnya untuk keperluan acara tersebut. Karena akan terkena larangan dalam Alqur’an berbunyi:
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [QS Al Maidah: 2]
Penjelasan lebih lengkap, lihat kitab “Al-Bida’ al-Hauliyah” karya Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz at-Tuwaijiry yang sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Ritual Bid’ah Dalam Setahun”.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊