Tj Memisahkan Diri Dari Jama’ah Dan Shalat Berdua Bersama Wanita Bukan Mahram

43. Tj – 405 :

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ada pertanyaan sbb:

1. Ada seorang ikwan yg tidak mau shalat berjama’ah di kampungnya. Alasannya karena imam shalat tidak menguasai bacaan serta tidak tumakninah. Dia merasa lebih khusyuk jika shalat sendirian di rumahnya. Kemungkinan utk mengganti imam sgt kecil krena biasanya di masjid kampung2 pelosok imam ditunjuk berdasar usia, bukan keilmuannya. Apakah sikap ikhwan yg tidak mau shalat berjamaah ini dibenarkan?

2. Ada seorang ikhwan lain yg menjadi imam di daerahnya. Sygnya kesadaran masy utk shalat berjama’ah msh rendah, terutama saat shalat subuh. Tak jarang ikhwan ini shalat dgn seorang makmum ibu2/nenek2 saja. Sahkah shalat ikhwan ini krena hanya shalat berdua dengan perempuan yg bukan muhrimnya. Jika tidak sah, mk bagaimanakah seharusnya ia bersikap?
Jazakallah khaira atas penjelasannya..
Mohon pencerahanya Ustad.. جَزَاك اللهُ خَيْرًا 🙂

Jawaban:
Ust Rachmat Supriyadi LC

Sholat jamaah adalah wajib. Tidak ada di zaman sahabat yg tidak berjamaah kecuali ia munafik yang di ketahui kenifakannya. Walau keadaan seperti yang di ceritakan, maka tidak menghalangi untuk jamaah di masjid. Disitu peluang untuk memberi nasihat dan arahan bagamana sholat yang benar sesuai sunnah.

Hendaknya tidak putus asa ketika menasehati, dengan berbagai cara dan metode.

– sholat laki-laki dengan wanita sah. Walau bukan mahram. Posisi wanita di belakang.

Tambahan dr tim Tj utk 405:

“Muhrim”: orang yg ber- ihram & menghindari semua larangan ihram sejak miqat umrah/haji, adapun “Mahram” adl orang yg haram dinikahi karena sebab tertentu.

والله أعلم بالصواب

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.