Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-3) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 4 ?
?? Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.
?? Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.
Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم
“Apa-apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.“
⚉ Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.
⚉ Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali, kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya, seperti :
– bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa
– dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.
Namun tentunya tetap memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP
Courtesy of Al Fawaid