Sebagian orang tidak bisa membedakan masalah khilafiyah dan ijtihadiyah.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan.
Sedangkan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang tidak ada nash yang sharih tidak pula ijma ulama.
Yang perlu diingat:
Tidak setiap masalah khilafiyah itu masuk dalam kategori ijtihadiyah.
Tidak setiap yang diperselisihkan diterima pendapatnya. Seperti perselisihan antara ahlussunnah dengan syi’ah. Atau perselisihan ahlussunnah dengan khawarij dan murji’ah.
Karena bila telah ada nash yang sharih atau ijma ulama, pendapat yang menyelisihinya dianggap menyimpang dan sesat.
Sedangkan masalah ijtihadiyah maka kita tidak boleh saling memaksakan pendapat. Apalagi memvonisnya pelakunya sebagai ahlul bid’ah.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:
“Sebagaimana kaum muslimin berbeda pendapat :
– apakah lebih utama tarji’ dalam adzan atau tidak,
– pakah lebih utama mengganjilkan iqomah atau menduakan,
– apakah sholat fajar lebih utama di waktu gelap atau di waktu agak terang,
– apakah qunut subuh disunnahkan atau tidak,
– apakah bismillah dibaca dengan keras atau sirr, dan sebagainya.
Ini adalah masalah ijtihadiyah diperselisihkan oleh para ulama terdahulu. Setiap mereka mengakui ijtihad ulama lainnya. Siapa yang benar, ia mendapat dua pahala dan siapa yang telah berijtihad lalu salah, maka kesalahannya dimaafkan.
Ulama yang memandang lebih kuat pendapat Asy Syafi’i tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Malik.
Siapa yang menguatkan pendapat Ahmad, tidak mengingkari orang yang menguatkan pendapat Asy Syafii dan seterusnya..” (Majmu fatawa 20/292).
Imam Asy Syathibi rohimahullah berkata: “Bukan kebiasaan para ulama memutlakkan lafadz bid’ah untuk masalah furu’ (ijtihadi)..” (Al I’tisham 1/208).
Inilah sikap yang benar dalam masalah intihadiyah. Adapun masalah khilafiyah maka wajib kita lihat apakah ia termasuk kategori ijtihadiyah atau bukan.
Wallahu a’lam
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
ARTIKEL TERKAIT
Menyikapi Khilafiyah
Masalah Khilafiyah Tidak Boleh Di Ingkari..?
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL