Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Ke 2…

Kaidah ke 2:

??  Seorang muslim tidak boleh dikafirkan karena perbuatan atau perbuatan atau keyakinan kecuali setelah ditegakkan hujjah padanya dan dihilangkan syubhat darinya.

⚉  Allah berfirman:

وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

“Dan tidaklah Kami mengadzab sampai kami utus rosul kepada mereka.” (Al Isro : 15).

⚉  Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan seorang muslim yang bersalah sampai ditegakkan padanya hujjah. Barang siapa yang telah islam secara yakin, maka tidak boleh dihilangkan keislamannya dengan alasan yang meragukan. Tidak hilang keislamannya sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan darinya syubhat.”
(Majmu Fatawa 12/465-466).

Dalam kisah Muadz bin Jabal yang pulang dari Syam lalu sujud kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Lalu bertanya alasan mengapa Muadz sujud kepada beliau. Muadz menjslaskan bahwa ia melihat kaum ahlul kitab sujud kepada pendeta mereka. Muadz berfikir bahwa kaum muslimin lebih berhak sujud kepada Nabi. Namun Nabi mengingkari dan mengatakan bahwa bila boleh sujud kepada manusia, beliau akan menyuruh istri sujud kepada suaminya. HR Ahmad.
Dalam hadits tersebut, Nabi tidak langsung memvonis, tetapi beliau menghilangkan syubhat dan membimbing kepada sikap yang benar.

⚉  Kapankah disebut tegak hujjah ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebatas sampainya alqur’an kepada seseorang maka telah tegak hujjah.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sebatas sampainya alqur’an belum tegak hujjah sampai ia memahami dengan benar hujjah yang disampaikan kepadanya. Inilah pendapat yang paling kuat. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Dawud tentang empat orang yang akan mengemukakan alasannya pada hari kiamat. Diantaranya adalah orang tua yang pikun. ia berkata, “Ya Allah islam datang dalam keadaan aku telah pikun dan tidak faham.”

Kaidah ini menunjukkan bahwa yang berhak memvonis kafir terhadap muslim yang jatuh kepada perbuatan kufur adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Karena menegakkan hujjah dan menghilangkan syubhat bukanlah pekerjaan para penuntut ilmu yang dangkal ilmunya.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Pertama…
Kaidah-Kaidah Dalam Kafir Mengkafirkan : Kaidah Ke 3…

 

da0810161707

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.