673. BBG Al Ilmu – 251
Tanya:
Bagaimana Cara qurban yang syar’I ?
Jawab:
1. Berbuat ihsan (baik) terhadap hewan kurban. Di antaranya adalah dengan menggunakan pisau yang tajam ketika menyembelih, tidak memperlihatkan penyembelihan salah satu hewan kurban dihadapan hewan yang lain, serta tidak memperlihatkan pengasahan pisau dihadapan hewan kurban.
2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
4. Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
– hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
– hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
6. Dalam menyembelih diharuskan untuk mengalirkan darah, yaitu dengan memutuskan tiga bagian dari hewan kurban :
– Wadajain, yaitu dua urat leher (pembuluh darah) hewan tersebut
– Hulqum, yaitu batang tenggorokan tempat mengalirnya udara
– Marii’, yaitu kerongkongan tempat lewatnya makanan
7. Tidak diperbolehkan menguliti hewan kurban tersebut atau memotong sebagiannya sebelum ruhnya benar-benar keluar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/2012/09/hewan-kurban.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶