KITAB FIQIH – Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qoshor Dalam Safar  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ JARAK MENG-QOSHOR

Artinya berapa jarak bila kita safar yang boleh kita meng-qoshor

Pendapat-pendapat ulama dalam hal ini sangat banyak sekali namun penulis buku ini mengatakan yang rojih bahwa pendapat yang paling kuat tidak ada batasan secara syari’at kecuali sesuatu yang dinamai safar menurut bahasa Arab saat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam berbicara kepada sahabat karena tentunya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam berbicara kepada mereka tentunya sesuai dengan apa yang mereka pahami dan sesuai dengan kebiasaan yang mereka lakukan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (jilid 12 hal. 24) berkata, “para ulama berbeda pendapat apakah dikhususkan suatu safar tanpa safar yang lain ? apakah boleh pada setiap safar (yaitu meng-qoshor) ?”

Yang paling kuat kata beliau, “boleh meng-qoshor pada setiap safar, baik safar jauh maupun yang dekat selama sifatnya itu safar”

Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam meng-qoshor di Mekah, Mina, Arofah dan penduduk Mekah sholat dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam secara sempurna tentunya, tapi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam meng-qoshornya.

Dan juga kata beliau, “tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah mengkhususkan bolehnya (qoshor) itu apakah safar yang panjang ataupun safar yang pendek, dan juga Nabipun tidak memberikan batasan mengenai jarak safar baik dengan batasan waktu maupun tempat dan pendapat-pendapat ulama dalam hal ini saling bertabrakan satu dan lainnya dan tidak satupun hujjah yang kuat padanya.”

Maka disini Syaikhul Islam merojihkan, karena tidak ada batasan dalam syari’at, maka dikembalikan pada kebiasaan adat istiadat suatu kaum.

Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitab beliau Silsilah Hadits Shohih ketika menjelaskan tentang hadits no 439 yaitu hadits tentang “wahai ahli Mekah jangan kalian meng-qoshor kurang dari 4 barit”, kata Syaikh al-Albani hadits ini palsu.

Kemudian beliau berkata bahwa, “tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan”, beliau berkata, “yang benar bahwa safar itu tidak ada batasannya baik dalam bahasa maupun syari’at maka di kembalikan kepada kebiasaan atau adat kebiasaan maka yang dianggap safar menurut kebiasaan suatu tempat maka itu safar, yang tidak dianggap safar maka ia tidak dianggap safar.”

Ini pendapat Syaikhul Islam dan perkataan Syaikh Albani rohimahullah.

➡ Namun tentunya di negri kita ini tidak ada kejelasan mengenai adat istiadat tentang safar itu sendiri berapa kilonya berapa jauhnya yang jelas kalau kita merasa ragu misalnya kalau kita pergi ke Puncak apakah ini safar atau belum dan kita merasa ragu padanya karena kita tidak tahu, maka keraguan itu harus dibuang, yang yakin adalah pada asalnya tidak di qoshor maka jangan meng-qoshor jika kita ragu, tapi kalau kita yakin bahwa ini sudah safar misalnya kita pergi ke Bandung maka ini sesuatu yang sudah yakin bahwa itu safar maka kita meng-qoshor.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.