KITAB FIQIH – Haruskah NIAT Dan MUWALAH Dalam Jama’ Dan Qoshor..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Menjama’ Dua Sholat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ APAKAH DISYARATKAN NIAT DAN MUWALAH DALAM MENJAMA’ DAN MENG-QOSHOR ?

Muwalah yang dimaksud yaitu, tidak boleh ada jeda yang panjang antara misalnya kalau kita menjama’ zhuhur dan ashar, apakah setelah zhuhur langsung ashar atau jika dijeda misalnya satu jam boleh atau tidak ?
Kata beliau tidak ada dalil yang melarang akan hal itu, dan itu tentunya dari bab pemberian kemudahan.

Maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah (dalam Majmu’ Fatawa jilid 24 hal 50 – 54), Beliau mengatakan tentang tidak disyariatkan niat dalam jama’ dan qoshor yaitu adalah pendapat jumhur para ulama. Beliau berkata,
“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat bersama para sahabatnya jama’ dan qoshor, Nabi tidak pernah memerintahkan seorang diantara mereka untuk meniatkan jama’ dan qoshor sebelumnya, bahkan beliau keluar dari kota Madinah menuju kota Mekah dan beliau terus sholat dua roka’at tanpa menjama’, kemudian di Arofah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat zhuhur dua roka’at.

Tapi Nabi tidak memberitahukan kepada mereka bahwa beliau akan sholat ashar setelahnya secara jama’, kemudian beliau sholat ashar dan mereka juga tidak berniat/tidak tahu kalau ternyata Nabi mau menjama’, dan yang beliau lakukan di Arofah itu adalah jama’ taqdim (jama’nya diwaktu zhuhur), demikian pula ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar dari Madinah, beliau sholat mengimami mereka di Dzulhulaifah sholat ashar dua roka’at saja, dan saat itu Nabi tidak memerintahkan sebelumnya untuk qoshor.

Adapun muwalah antara dua sholat maka beliau berkata, yang benar dan shohih bahwa tidak disyaratkan harus muwalah, tidak diwaktu yang pertama dan tidak juga diwaktu yang kedua karena tidak ada batasannya dalam syar’iat, karena kalau ternyata harus muwalah itu menggugurkan maksud tujuan memberikan keringanan.”

Disini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa, yang shohih tidak disyari’kan muwalah. Maka kalau misalnya kita jam 12 atau diawal waktu zhuhur kita sholat, kemudian jam 1 kita ingat bahwa kita mau safar nanti jam 2 misalnya, maka jam 1 kita langsung sholat ashar dengan niat jama’ dengan zhuhur diwaktu zhuhur, maka yang seperti ini diperbolehkan.

Beliau juga berkata,
⚉ SHOLAT DI PERAHU, KAPAL LAUT DAN DI PESAWAT

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻓﻘﺎﻝ : ‏( ﺻﻞ ﻓﻴﻬﺎ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺍﻟﻐﺮﻕ

“Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya tentang sholat di perahu (kapal laut), maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, sholatlah kamu dalam keadaan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam”
(HR. Imam Al bazzar, Daaruquthni dan dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Ad Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa sholat dipesawat, demikian juga dikapal laut, selama kita masih mampu untuk berdiri wajib berdiri tapi kalau kita tidak mampu untuk berdiri maka diberikan rukshoh silahkan duduk.

Dari Abdullah bin Abi ‘Uthbah ia berkata,
“aku menemani Jabir bin ‘Abdillah dan Abu Said Al Khudri dan Abu Hurairah, ketika berlayar sebuah kapal maka mereka sholat dalam keadaan berdiri dan mereka sholat berjama’ah dan salah satunya mengimami mereka”

Ini menunjukkan bahwa selama masih bisa berdiri wajib berdiri dan atsar Abdullah bin Abi ‘Utbah tadi dikeluarkan oleh Said bin Mansur dan Abdurrozzaq dan sanadnya shahih.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.