KITAB FIQIH – Anjuran Untuk Banyak Berdo’a Di Hari Jum’at

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Hari Jum’at  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih di bab tentang sholat Jum’at..

⚉ DIANJURKAN BANYAK BERDO’A DI HARI JUM’AT

⚉ Dari Abdullah bin Salam (orang Yahudi) Ia berkata,
“aku berkata, sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam duduk, “kami mendapatkan dalam kitabullah (taurat) tentang hari Jum’at suatu saat yang tidaklah bertepatan dengan seorang mukmin yang sedang sholat dan minta kepada Allah kecuali pasti akan diijabah.” Maka Rosulullah mengisyaratkan tentang waktunya yaitu sedikit, kemudian aku berkata, “engkau benar, sebagian waktu saja tidak semuanya,”
lalu aku bertanya, “kapan saat-saat itu (yang diijabahnya do’a) ?”
Maka beliau berkata, “ia adalah saat-saat terakhir dari siang,”
aku berkata, “sesungguhnya ia bukan saat sholat,”
beliau berkata, “iya sesungguhnya hamba mukmin apabila sedang sholat kemudian ia duduk untuk menunggu sholat berikutnya, tidak ada yang mencegah ia untuk pulang kecuali sholat maka ia berada didalam sholat.” (HR. Ibnu Majah)

⚉ Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“sesungguhnya dihari Jum’at itu ada saat-saat, tidaklah bertepatan dengan muslim yang minta kepada Allah kebaikan kecuali Allah akan ijabah” (HR. Muslim)

⚉ Dari Jabir bin Abdillah, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً ، لَا يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“hari Jum’at itu ada 12 jam, tidaklah ditemukan seorang hamba muslimpun yang minta kepada Allah kecuali pasti Allah akan berikan, carilah oleh kalian waktu ijabah (mustajab) tersebut diakhir waktu setelah sholat ashar” (HR. Abu Daud)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum’at yaitu di akhir-akhir ashar.

Adapun hadits yang menyebutkan bahwa ia adalah antara naiknya imam ke mimbar sampai turunnya imam ke mimbar ini adalah merupakan riwayat yang syad disebutkan oleh para ulama. Yang shohih dan yang rojih adalah waktu terakhir dari waktu ashar.

Disini juga menunjukkan bahwa kita sangat dianjurkan setelah ashar sampai maghrib itu untuk menyibukkan diri di hari Jum’at untuk banyak berdo’a dari pada ashar sampai maghrib.

Maka dari itu para shalafush-sholih terdahulu itu disore hari Jum’at mereka berada dimasjid mengkhususkan untuk i’tikaf antara ashar sampai maghrib untuk khusus berdo’a kepada Allah subhaanahu wata’aala

Hadits ini juga menyebutkan bahwa hari Jum’at itu ada 12 saat, kalau kita sebut saat itu jam, berarti bisa kita katakan mulai dari jam 6 sampai dengan jam 6 lagi misalnya, jam 6 pagi sampai dengan jam 6 sore misalnya, maka itu 12 saat.

Berarti hadits ini menunjukkan bahwa penentuan jam yang ada itu mirip dengan yang ada di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.

.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.