KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..

⚉ SETIAP MUSLIM YANG BALIGH DAN BERAKAL DAN LAKI-LAKI WAJIB MENYAKSIKAN SHOLAT JUM’AT

Namun dikecualikan darinya,

1⃣ HAMBA SAHAYA
2⃣ WANITA
3⃣ ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH
4⃣ ORANG SAKIT

Berdasarkan hadits,

⚉ Dari Thoriq bin Syihab rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jum’at itu adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjama’ah kecuali 4 orang, hamba sahaya atau wanita atau anak anak atau orang sakit” (dan demikian pula orang yang mengurus orang sakitpun tidak wajib sholat jum’at) (HR. Abu Daud)

⚉ Dari Isma’il bin Abdurrahman, “bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah pergi bersiap siap menuju sholat jum’at, lalu terdengar kematian Sa’id bin Zaid bin Amar bin Nuvail, maka kemudian Ibnu ‘Umar pun datang untuk mengurusnya dan meninggalkan sholat jum’at” (HR. Imam Bukhori dan Baihaqi)

5⃣ MUSAFIR
Berdasarkan hadits,

⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak ada kewajiban jum’at atas musafir”

Demikian pula perkataan ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu kepada seseorang yang ingin pergi safar, “silahkan keluar saja bersafar karena sesungguhnya jum’at tidak mencegah seseorang dari safar”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “penelitian terhadap hadits-hadits menunjukkan, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersafar bersama para sahabatnya pada waktu haji maupun lainnya namun tidak ada seorangpun dari mereka sholat jum’at padahal berkumpul padanya manusia yang banyak”

➡️ Ini menunjukkan bahwa musafir tidak ada kewajiban sholat jum’at.

6⃣ SEMUA ORANG YANG PUNYA UDZUR
Seperti misalnya terjadi hujan besar, jalannya sangat becek, dingin yang sangat, maka ini semuanya udzur untuk tidak sholat jum’at.

➡️ Orang yang tidak sholat jum’at diganti dengan sholat zhuhur.

⚉ Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya Ibnu ‘Abbas berkata pada muadzinnya pada hari hujan lebat, “apabila kamu mengucapkan “asyhadu an-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah” maka jangan kamu ucapkan “hayya ‘alassholaah” tapi ucapkanlah “sholluu fii buyuutikum” (sholatlah kalian dirumah rumah kalian), namun ternyata orang-orang seakan akan mengingkari ucapan muadzin tsb, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “apakah kalian merasa heran dengan ini ? sementara orang yang lebih baik dariku (yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) telah melakukan perbuatan ini, sesungguhnya jum’atan itu adalah kewajiban dan sesungguhnya aku tidak suka mengeluarkan kalian lalu kalianpun berjalan ditanah yang becek/tanah lumpur sehingga kalian merasa kesusahan”  (HR Abu Daud)

➡️ Ini menunjukkan Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa memandang bahwa hujan lebat itu termasuk udzur untuk tidak sholat jum’at.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.