Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang tidak mampu melakukan shalat dgn berdiri hendaknya shalat sambil duduk, jika tdk mampu dgn duduk hendaknya sambil berbaring dgn posisi tubuh miring dan menghadapkan muka ke kiblat. Disunnahkan miring dgn posisi tubuh miring diatas tubuh bagian kanan, jika tdk mampu jg maka boleh shalat dgn berbaring telentang, sebagaimana sabda Rosul صلى الله عليه وسلم kpd Imran bin Husain:
‘Shalatlah kamu sambil berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduk dan jika tidak mampu maka dgn berbaring’ (HR. Bukhori)
Dan Imam An-Nasa’I menambahkan:
‘….lalu jika tidak mampu maka sambil telentang’
Dan barangsiapa mampu berdiri akan tetapi tdk mampu ruku’ atau sujud maka kewAjiban berdiri tdk gugur darinya. Ia harus shalat sambil berdiri, lalu ruku’ dgn isyarat (menundukkan kepala) kemudian duduk dan sujud dgn berisyarat.
Jika pada matanya terdapat penyakit, sementara para ahli kedokteran terpercaya mengatakan ‘Jika kamu shalat telentang lebih memudahkan pengobatanmu maka boleh shalat telentang’.
Barangsiapa tidak mampu ruku’ dan sujud maka cukup berisyarat dgn menundukkan kepala pada saat ruku’ dan sujud dan hendaknya ketika sujud lebih rendah daripada ruku’.
Jika tdk mampu sujud maka ruku’ (spt lazimnya) dan sujud dgn berisyarat.
Jika tdk dapat membungkukkan punggungnya maka ia membungkukkan lehernya, jika punggungnya memang bungkuk shg seolah2 ia sedang ruku’ hendaknya ia lebih membungkukkan sedikit dan waktu sujud ia lebih membungkukkan lg semampunya hingga mukanya lebih mendekati tanah semampunya.
Barangsiapa tdk mampu berisyarat dgn kepala maka cukup dgn niat dan bacaan sj, dan kewajiban shalat tetap tdk gugur darinya dalam keadaan bagaimanapu selagi ia masih sadar (berakal).
Apabila ditengah2 shalat sipenderita mampu melakukan apa yg tdk mampu ia lakukan sebelumnya spt ruku’, sujud atau berisyarat dgn kepala maka ia berpindah kepadanya (melakukan apa yg ia mampu) dgn ttp meneruskan shalat.
Apabila sipenderita tertidur atau lupa melakukan shalat atau karena lainnya, ia wajib menunaikannya di saat ia bangun atau disaat ia ingat, dan tidak boleh menundanya kepada waktu berikutnya. Sebagaimana sabda Rosul صلى الله عليه وسلم :
‘Barangsiapa tertidur atau lupa melakukan shalat maka hendaknya ia menunaikannya pada saat ia ingat, tidak ada tebusan lain baginya kecuali hanya itu ‘, lalu beliau membaca firman Allah : ‘dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu’ (Thaha: 14)
Tidak boleh bagi seorang muslim meninggalkan shalat dalam keadaan bagaimanapun bahkan setiap mukallaf wajib bersungguh-sungguh untuk menunaikan shalat pada hari-hari sakitnya melebihi hari-hari ketika sehat. Tidak boleh baginya meninggalkan shalat fardhu hingga lewat waktunya sekalipun ia sedang sakit selagi ia masih sadar (kesadarannya utuh) wajib baginya menunaikan shalat sesuai kemampuannya, dan apabila ia meninggalkan dengan sengaja sedangkan ia masih sadar (masih berakal) lagi mukallaf. Serta mampu melakukannya walauypun hanya dengan isyarat maka ia adalah orang yang berbuat dosa. Bahkan ada sebagian para Ahlul ‘ilm (ulama) yg mengkafirkannya berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
)Pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat (HR. Muslim)
Jika sipenderita kesulitan utk melakukan shalat pada waktunya maka boleh menjama’ shalat spt shalat dhuhur dengan shalat asar, shalat maghrib dengan isya’, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir sesuai kemampuannya.
Demikian hal-hal yang berkenaan dengan orang sakit dalam bersuci dan melaksanakan shalat, semoga Allah سبحانه وتعالى menyembuhkan orang2 sakit dari kaum muslimin dan menghapus dosa2 mereka, mengkaruniakan maaf dan afiat kepada kita semua baik didunia maupun diakhirat.
آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
)Tsalatsu Rosail Fissolah by Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz)
Ustadz Abdussalam Busyro LC.