Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Beramal Sholih Di 10 hari Pertama Dzulhijjah – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan kajian kita.. fiqih.. masih tentang Hari Raya..
⚉ DI SUNNAHKAN UNTUK MEMBERIKAN SELAMAT HARI RAYA
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” (Dikeluarkan oleh ad-darimi dalam sunahnya dan sanadnya hasan)
➡ Bolehkah kita mengucapkan dengan kata-kata yang lain..?
Contoh, “Kullu ‘aam wa antum bi khoyr”, atau di indonesia “Minal aidin wal faizin”. Ini terjadi ikhtilaf bagi para ulama. Sebagian mengatakan Tidak boleh, cukup dengan apa yang diucapkan oleh para sahabat saja, karena mereka memandang ini ibadah.
Sementara kebanyakan para ulama mereka berpendapat Boleh, karena kata mereka tah-niah itu bukan dari jenis ibadah.
Akan tetapi tah-niah mengucapkan selamat itu dari jenis kebiasaan atau adat. Maka apa saja yang menunjukkan kepada kata-kata tah-niah itu diperbolehkan, dan itu yang dirojihkan oleh hampir semua masyaikh di saudi, seperti, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholeh Utsaimin, Syaikh Fauzan, Syaikh Albani dan yang lainnya.
⚉ BERTAKBIR DI HARI RAYA
Allah Subhanahu Wa ta’ala Berfirman dalam surat Al- Baqoroh :185
وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hendaklah kalian menyempurnakan jumlah bilangan Ramadhan dan hendaklah kalian bertakbir kepada Allah atas hidayah yang diberikan kepada kalian agar kalian bersyukur”
➡ IDUL FITRI
Maka disyariatkan takbir dihari raya Idul Fitr dari semenjak malam idul fitr sampai pagi hari, sampai imam naik mimbar atas pendapat imam Syafi’i dan banyak ulama yang lainnya, sementara sebagian ulama berpendapat disyariatkan takbir Idul Fitr dari semenjak pagi keluar rumah sampai menuju lapangan, sampai imam naik mimbar, sampai imam sholat.
Namun yang rojih diperbolehkan dari semenjak malam Idul Fitr berdasarkan Firman Allah, “Agar kalian menyempurnakan bilangan dan agar kalian bertakbir” Sementara malam Ied sudah sempurna bilangan Ramadhan.
Adapun ada Hadits yang menyebutkan bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai bertakbir dari semenjak pagi itu haditsnya Dhoif tidak Shohih.
➡ IDUL ADHA : Takbirnya ada 2 macam
1. TAKBIR MUTLAK : yaitu takbir kapan saja dan dimana saja maka ini disyariatkan dari semenjak tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwaktu ‘ashar.
Disebutkan di suatu hadits (dalam riwayat Al Bukhari) berkata:
وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما
“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua..”
Ini menunjukan Takbir Mutlak boleh/disyariatkan dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah (perbanyak takbir)
2. TAKBIR MUQOYYAD : yaitu takbir yang disyariatkan setelah selesai sholat Fardhu, maka ini dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah sholat shubuh sampai tanggal 13 Dzulhijjah sholat ‘ashar
Sebagaimana ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib demikian pula Ibnu ‘Abbas dan Syaikh Albani rohimahullah mengatakan shohih.
Maka ini takbir yang ada di Idul Fitri dan Idul Adha.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah