Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Takbir Idul Fitri dan Takbir Idul Adha – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. sekarang kita masuk ke Kitaabuz Zakah.. permasalahan yang berhubungan dengan..
⚉ ZAKAT
Zakat secara bahasa artinya bertambah atau juga berarti thaharoh/suci.
Zakat secara istilah yaitu wajibnya mengeluarkan harta kepada harta tertentu untuk pemilik tertentu.
⚉ Zakat adalah merupakan salah satu dari rukun islam, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun diatas lima ;
1. Syahadat laa ilaaha-illallah muhammadarrosulullah.
2. Mendirikan sholat
3. Membayar zakat
4. Berpuasa dibulan ramadhan
5. Berhaji ke baitullah.
Allah subhanahuwata’ala senantiasa memerintahkan dan menganjurkan agar hamba-hambanya mengeluarkan zakat, demikian juga sedekah sedekah-sedekah sunnah lainnya.
⚉ Bahkan Allah seringkali memuji orang orang yang demikian juga didalam al qur’an seperti Allah berfirman menyebutkan tentang sifat orang yang bertaqwa yang masuk kedalam surga dalam surat Adz dzaariat 15 sd 19
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
“Sesungguhnya orang yang bertaqwa itu berada dalam surga dan mata air yang mengalir, mereka mengambil apa yang Allah berikan kepada mereka dari kenikmatan surga, sesungguhnya dahulu mereka di dunia termasuk orang orang yang berbuat ihsan, dahulu mereka sedikit tidur diwaktu malam, dan mereka memohon ampunan kepada Allah diakhir malam diwaktu sahar dan pada harta mereka terdapat hak untuk orang yang meminta, dan orang yang terhalangi (yaitu orang orang fakir miskin)..”
⚉ Dan zakat sama sekali tidak mengurangi harta.. bahkan ia memberkahinya. Kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Siapa yang membayar zakat hartanya maka telah hilang keburukan harta tsb darinya..” (HR Thobroni)
⚉ Dan orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya ia diancam oleh Allah dimana hartanya tsb akan dipanaskan dalam neraka jahanam kemudian disetrikakan pada punggung mereka demikian pula jidat dan rusuk mereka. Allah berfirman pada surat At Taubah: 34-35
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang orang yang menumpuk-numpuk emas dan perak dan tidak mengeluarkan infak dan zakat mereka dijalan Allah berikan kabar gembira mereka dengan azab yang pedih pada hari harta mereka dipanaskan dineraka jahanam dan disetrikakan pada jidat mereka, pada rusuk mereka dan punggung mereka sampai dikatakan inilah yang dahulu kalian tumpuk untuk diri kalian rasakanlah apa yang kalian tumpuk tsb..”
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan bahwa unta yang yang tidak dikeluarkan zakatnya kelak pada hari kiamat ia akan menginjak-injaknya.. demikian pula sapi dan kambing, itu akan menyiksanya sebelum ia dihisab, sebelum ditentukan apakah ia disurga atau dineraka, dia sudah disiksa oleh binatang-binatang ternaknya tsb.. nas’alullah as-salamah wal ‘afiyah (hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala kita memohon keselamatan)
⚉ Demikian juga Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi ular yang sangat beracun yang akan membelit dia dan mematuknya.. demikian yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
➡ Hendaklah takut orang-orang yang mempunyai harta dan pelit untuk mengeluarkan zakatnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah