Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 12 – Tidak Boleh Saling Mengingkari Dalam Masalah Ijtihadiyah Kecuali Dengan Menjelaskan Hujjah dan Membawakan Dalil – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. kitab qowaaid wa dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-13 dan 14 : SESUATU YANG TIDAK UTAMA BISA MENJADI LEBIH UTAMA DITEMPATNYA. DAN BISA MENJADI LEBIH UTAMA BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU MELAKUKAN YANG LEBIH UTAMA
Karena harus kita perhatikan bahwa ibadah itu bertingkat-tingkat. Ada yang utama, ada yang sangat utama, ada yang paling utama.. dan itu penting bagi kita untuk mengetahui derajat-derajatnya.
Suatu amalan yang kurang utama terkadang menjadi lebih utama karena misalnya ada maslahat yang lebih besar.. atau karena berhubungan dengan waktu dan tempat yang lebih utama.
⚉ Contoh:
➡️ Pada hari Arofah memperbanyak do’a itu lebih utama daripada sholat sunnah. Kenapa..? Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam demikian melakukannya. Maka khusus pada hari Arofah, memperbanyak do’a lebih utama daripada memperbanyak sholat sunnah walaupun secara jenisnya sholat sunnah lebih utama daripada do’a.
➡️ Membaca Al Quran adalah dzikir yang paling utama. Ketika bertepatan dengan waktu pagi dan petang, maka dzikir pagi dan petang menjadi lebih utama.
Dan terkadang sebab suatu amal yang kurang utama menjadi lebih utama dilihat dari pelakunya. Karena pelakunya misalnya lemah untuk melakukan yang lebih utama, maka ia melakukan yang kurang utama.
⚉ Dalil kaidah ini adalah firman Allah (Qs At-Taghobun: 16)
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ…
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”
⚉ Demikian pula hadits ‘Aisyah bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepadanya, “Kalau bukan karena kaummu Quraisy baru masuk Islam, aku akan hancurkan Ka’bah dan aku akan bangun lagi sesuai dengan bangunan Nabi Ibrahim terdahulu..”
Karena Quraisy membangunnya kurang.. sehingga Hijr Ismail tidak dimasukkan kedalam Ka’bah. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin membangunnya kembali. Itu memang yang paling utama akan tetapi karena ada sesuatu yang dikhawatirkan berupa timbulnya mudhorot yang lebih besar maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil yang kurang utama.
⚉ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihat kamu lemah. Maka jangan kamu memimpin dua orang, dan jangan kamu menjadi walinya harta anak yatim..” (HR Muslim).
Padahal menjadi wali anak yatim dan mengurusnya sesuatu yang utama. Tapi karena Abu Dzar-nya lemah, dikhawatirkan dengan lemahnya itu malah tidak bisa memegang harta anak yatim, akibatnya malah timbul mudhorot yang lebih besar.
⚉ Contoh-contoh dalam hal ini banyak sekali, misalnya:
➡️ Seorang imam shalat boleh melakukan sesuatu yang kurang utama, misalnya menjaharkan do’a istiftah, tujuannya untuk mengajarkan makmum sebagaimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan itu. Padahal men-sir-kan (sir: melirihkan suara) do’a istiftah lebih utama.
➡️ Seorang da’i hendaklah menganjurkan orang yang baru bertaubat untuk banyak berdzikir kalau ternyata dia kurang mampu untuk mengambil faedah dari membaca Al Quran karena kurangnya kemampuan dia.
➡️ Orang yang tidak mampu untuk menghafal Al Quran, maka kita anjurkan kepada pintu-pintu kebaikan yang lainnya yang dia mampu seperti dzikir dan yang lainnya.
➡️ Membantah ahli bid’ah itu memang jihad. Akan tetapi bagi mereka yang tidak punya ilmu, tidak disyariatkan sebab dikhawatirkan malah dia terkena syubhat.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP