Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?
Kata Beliau : Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.
⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”
➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.
⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”
⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..” (HR. Abu Daud, Baihaqi)
➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.
Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.
=======
⚉ Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..?
Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.
⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)
⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”
➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.
⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah