Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..? – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat
Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, apabila telah ada kewajiban zakat pada harta seseorang lalu sebelum ia membayarkannya hartanya binasa..
Bagaimanakah itu..? Apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak..?
Ikhtilaf para ulama, yang rojih kata beliau, “apabila ia (hartanya) binasanya bukan karena kesalahan dia, bukan karena dia meremehkannya juga, maka tidak ada mewajiban lagi dia untuk membayar zakat, tapi jika itu karena kesalahan dia dan karena meremehkannya dia maka dia tetap berkewajiban untuk mengganti zakat tsb dan membayarkannya..”
⚉ Imam Syafi’i berkata (dalam kitabnya Al Umm jilid 4 hal.188),
“apabila dia memiliki harta dan sudah ada nishob untuk dikeluarkan padanya zakat namun ia tidak mau melakukannya tidak mau mengeluarkan zakat sehingga berlalulah beberapa tahun kemudian hartanya hancur/binasa, maka dia tetap mengeluarkan zakat beberapa tahun tsb karena dia meremehkannya..”
Dan ini juga merupakan pendapat banyak ulama diataranya :
⚉ Ibnu Qudamah (dalam Al Mugniy jilid 2 hal 465), setelah menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini beliau berkata,
“yang shohih in-syaa Allah, bahwa zakat itu gugur dengan binasanya harta jika dia tidak meremehkan pembayaran zakat dan harta tsb binasa bukan karena dia meremehkannya, karena ia wajib memberikan bantuan maka wajib atas sisi dimana membayarnya itu adalah karena adanya orang-orang fakir, tapi ketika dia meremehkan maka pada waktu itu dia tetap wajib untuk membayarnya..”
Apa maksud meremehkannya..?
Kata beliau, meremehkannya itu yaitu ketika sudah waktunya untuk mengeluarkan tapi dia tidak mau mengeluarkan..
adapun kalau dia tidak meremehkan seperti karena hartanya masih ditangan orang/susah diambil atau karena dia telah mencari mustahik orang miskin tidak ketemu maka orang seperti ini bukan termasuk meremehkan.
⚉ Dalam kitab Al ikhtirodh Al fiqqiyah hal 498, Ibnu Taimiyyah berkata, “apabila harta yang telah wajib dikeluarkan zakat itu binasa/hilang bukan karena ia meremehkan maka ia tidak perlu menggantinya..”
⚉ Ini pendapat Syaikh al-Albani juga dalam Al Tamammul Minnah hal 379.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah