KITAB FIQIH – Zakat Fitr #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Tanaman  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Zakat Fitr

Yaitu Zakat yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ; “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitr sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.. dan beliau memerintahkan agar Zakat Fitr itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat (‘Id)..” [HR Bukhari muslim]

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu wajib untuk seluruh kaum muslimin. Baik dia orang dewasa maupun masih anak kecil, baik dia hamba sahaya maupun merdeka.

➡️ Karena Zakat Fitr itu hakikatnya adalah Kafarat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin..” [HR. Abu Daud]

➡️ Ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai pensuci.

⚉ Untuk Hamba Sahaya, Maka Yang Membayarkan Adalah Majikannya

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Tidak ada bagi seorang muslim Zakat pada kuda, dan hamba sahayanya kecuali Zakat Fitr..”

⚉ Ibnu Khuzaimah berkata : “Bab tentang dalil bahwasanya sedekah atau Zakat Fitr hamba sahaya itu wajib dikeluarkan oleh pemiliknya..” yaitu majikannya bukan hamba sahayanya.

⚉ Hikmah Dari Zakat Fitr

⚉ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa dia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr sebagai pensuci orang yang berpuasa dari perbuataan yang sia-sia dan ucapan yang tidak baik. dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.
“Siapa yang membayarnya sebelum sholat ied maka Ia adalah Zakat yang diterima, dan siapa yang membayar setelah sholat ied maka Ia adalah sebatas Shodaqoh..” [ HR Abu Daud ]

⚉ Wajib atas siapa..?

➡️ Wajib atas siapa..?

Wajib atas setiap muslim yang memiliki setengah sho’ dari bur atau setengah sho’ dari kurma pada waktu sebelum ied

Artinya :
kalau dia punya kelebihan 1 sho’ maka dia wajib membayarkan untuk dirinya, kalau punya 2 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya dan istrinya. Kalau punya 3 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya, istrinya dan anaknya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.