Hukum Duduk Sambil Memeluk Lutut Saat Khutbah Jum’at

Pertanyaan :
Ustadz apa hukum duduk sambil memeluk lutut saat khutbah Jum’at berlangsung..? Syukron atas jawabannya.

Jawab :
Para ulama berselisih dalam masalah ini:

1. Jumhur ulama berpendapat boleh. Ini adalah pendapat madzhab yang empat. Berdasarkan riwayat Ya’la bin Syaddad bin Aus berkata:

شَهِدت مع معاوية بيت المقدس فجمَّع بنا، فنظرتُ فإذا جُلُّ مَن في المسجد أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فرأيتهم محتبين والإمام يخطب

“Aku menyaksikan Baitul Maqdis bersama Mu’awiyah lalu beliau melaksanakan Jum’at. Aku melihat ternyata kebanyakan yang di masjid adalah para shahabat Rasulullah dan mereka duduk sambil memeluk lutut dalam keadaan imam berkhutbah..” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud namun sanadnya lemah)

Mereka juga berhujjah dengan perbuatan Ibnu ‘Umar dan Anas yang melakukannya saat khutbah Jum’at, dan tidak ada satupun shahabat yang menyelisihinya sehingga menurut Ibnu Mundzir itu adalah ijma’.

2. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh. Berdasarkan hadits Mu’adz bin Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ihtiba ketika imam berkhutbah. (HR Abu Dawud, Attirmidzi dan ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani).

Sementara jumhur mendha’ifkannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata dalam syarah riyadhushalihin:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنها – أي الحبوة – والإمام يخطب يوم الجمعة لسببين : الأول : أنه ربما تكون هذه الحبوة سبباً لجلب النوم إليه ، فينام عن سماع الخطبة .
والثاني : أنه ربما لو تحرك لبدت عورته ؛ لأن غالب لباس الناس فيما سبق الأزر والأردية ، ولو تحرك أو انقلب لبدت عورته .
وأما إذا أمن ذلك فإنه لا بأس بها ؛ لأن النهي إذا كان لعلة معقولة فزالت العلة فإنه يزول النهي

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang habwah (duduk sambil memeluk lutut) saat imam berkhutbah di hari Jum’at karena dua sebab :

Pertama: Karena itu terkadang mendatangkan kantuk sehingga ia tertidur dari mendengarkan khutbah..

Kedua: Karena jika ia bergerak dikhawatirkan akan terlihat auratnya. Karena kebanyakan pakaian manusia saat itu adalah izar dan rida (kain bawah dan kain atas). Jika ia bergerak dan terbalik maka akan terlihat auratnya.

Adapun jika aman dari dua ini maka tidak mengapa. Karena larangan itu apabila disebabkan oleh illat yang dapat difahami, lalu illat itu hilang maka laranganpun hilang..”

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى

ref : https://www.facebook.com/UBCintaSunnah/posts/1682856131907824

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.