Allah Ta’ala berfirman,
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤
Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.
(Qs Al Baqoroh: 274)
(Ayat) ini merupakan pujian dari Allah ‘Azza wa Jalla bagi orang-orang yang telah menafkahkan hartanya di jalan-Nya serta mencari keridhoan-Nya :
– sepanjang waktu, baik malam hari maupun siang hari,
– serta di setiap keadaan, baik dilakukan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Bahkan nafkah yang diberikan kepada keluarga pun termasuk dalam hal itu juga. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam hadits yang terdapat dalam kitab ash-Shohiihain (al Bukhari dan Muslim), bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pernah bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh ketika beliau menjenguknya pada saat sedang sakit pada tahun pembebasan kota Makkah (dan dalam sebuah riwayat disebutkan pada tahun haji Wada). Beliau bersabda,
“Sesungguhnya engkau tidaklah menginfakkan sesuatu nafkah dengan tujuan mencari keridhoan Allah melainkan akan bertambah derajat dan kedudukanmu, termasuk makanan yang engkau berikan kepada mulut istrimu..”
Dan Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Mas’úd rodhiyallahu ‘anhu dari Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, beliau bersabda,
“Sesungguhnya seorang muslim apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap pahala dari Allah, maka nafkah itu merupakan sedekah baginya..” (HR. Ahmad).
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim dari Syu’bah.
(Tafsir Ibnu Katsir – Qs 2/274)