Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
”أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ.“
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina..”
(HR. Abu Daud no. 4173 dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam Shohih al-Jaami’ no. 2701).
● Al-Munawi rohimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kalimat (فهي زانية) “maka ia seorang wanita pezina” adalah,
هي بسبب ذلك متعرِّضةٌ للزنا.
“Keluarnya dia dengan aroma minyak wangi membuka peluang terjadinya zina..”
(Faidhul Qodir 1/355)