PERTANYAAN
Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak, lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya..? Dan bagaimana solusinya..?
JAWAB
Bismillah,
Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya.
Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan,
“Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orangtua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan..” (Tuhfatul Maudud, hlm. 135).
Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.
Allah bercerita dalam al-Qur’an mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah melahirkan seorang anak perempuan” dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Aali Imran: 36).
Imam as-Sa’di rohimahullah mengatakan,
“Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhol dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan..” (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128).
Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
ref : https://konsultasisyariah.com/30565-yang-paling-berhak-memberi-nama-anak.html