Puasa Ayyaamul Biidh Dan Puasa Syawwal

Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Disunnahkan puasa Ayyamul Biidh, yakni tanggal 13,14,15 bulan Hijriyah. Berdasarkan hadits Abu Dzar al-Ghifari berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ, وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Rasulullah صلىالله عليه وسلم
memerintah kami untuk puasa 3 hari yang putih (Ayyamul Biidh) pada tiap bulan Hijriyah, tanggal 13,14,15”
[HR Ahmad, An-Nasa’i & Ibnu Hibban, hadits hasan. Lihat ash-Shahihah no.1567]

Disebut Ayyamul Biidh karena pada malam-malam hari tersebut muncul bulan purnama yang sinar rembulannya putih terang-benderang.
Sekedar info: ayyamul biidh bulan ini bertepatan dengan tanggal 9-11 Agustus 2014 M.

FAWAID :
Berkata al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah: “Apabila berkumpul 2 ibadah yang sejenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qadha (wajib-) atau mengikut ibadah lainnya, maka 2 ibadah tersebut boleh digabung menjadi satu”

Berdasarkan kaidah tersebut, dapat diambil pelajaran sebagai berikut:

1. TIDAK BOLEH menggabungkan niat puasa Ayyamul Biidh ataupun 6 hari Syawal yang hukumnya sunnah dengan qadha puasa Ramadhan yang hukumnya wajib.

2. BOLEH menggabungkan niat puasa Ayyamul Biidh dengan puasa 6 hari Syawal. Karena kedua ibadah tersebut sama jenisnya, yakni amalan sunnah. Inilah yang disebut dengan “mendulang pahala yang banyak dengan amal ibadah sedikit tapi sesuai Sunnah”.

Semoga bermanfaat.
Al-faqir ilallah,
Abu Yusuf Irfan Helmi

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.