JIKA ADA PERBEDAAN HARI TANGGAL 9 DZULHIJJAH ANTARA INDONESIA DENGAN MAKKAH (ARAB SAUDI), PUASA AROFAH IKUT SIAPA..?
simak penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى berikut ini :
JIKA ADA PERBEDAAN HARI TANGGAL 9 DZULHIJJAH ANTARA INDONESIA DENGAN MAKKAH (ARAB SAUDI), PUASA AROFAH IKUT SIAPA..?
simak penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى berikut ini :
Untuk memudahkan pencarian, berikut adalah daftar SERBA SERBI DZULHIJJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Kurban dan Ibadah Di Bulan Dzulhijah yang pernah kami posting dari berbagai sumber.
SERBA SERBI DZULHIJJAH – Daftar Isi LENGKAP
Mengenai TAKBIR di awal bulan DZUL-HIJJAH… Takbir Muqoyyad artinya Takbir yang sudah ditentukan waktunya oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam…
Lafal takbir
Terdapat beberapa macam lafal takbir Idul Fitri dan Idul Adha yang diriwayatkan dari para sahabat.
Pertama:
الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ
ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA-LILLAHILHAMD(U)
Lafal takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kedua:
الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله ، وَ الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ
ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAH, WALLAHU AKBAR, WA-LILLAHILHAMD(U)
Lafal ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Ketiga:
الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، و للهِ الحَمدُ ، الله ُأَكبَرُ و أَجَلُّ ، الله ُأَكبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا
ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA-LILLAHILHAMD(U), ALLAHU AKBARU WA AJALLU, ALLAHU AKBARU ‘ALAA MAA HADZAANAA
Takbir ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu. (HR. Al Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Keempat:
الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ ، الله ُأَكبَرُ كَبِيراً
ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBARU KABIIRON
Lafal ini diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu. (HR. Abdur Razaq; sanadnya dinilai sahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar)
Ref : https://konsultasisyariah.com/7301-takbir-idul-fitri.html
Mengingat keistimewaan hari tasyrik, sebagai orang yang beriman, hendaknya kita maksimalkan upaya untuk mendapatkan limpahan rahmat dan pahala dari Allah di hari itu. Berusaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Memperbanyak amal soleh dan berbagai bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, ada beberapa amal yang disyariatkan untuk dilakukan di hari tasyrik:
PERTAMA : anjuran memperbanyak berdzikir
Allah berfirman,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Ingatlah Allah di hari-hari yang terbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Yaitu di hari tasyrik.
Dari Nubaisyah al-Hudzali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
“Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa’i).
Menyemarakkan dzikir pada hari tasyrik, bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, diantaranya (Lathaiful Ma’arif, 504 – 505):
1. Melakukan Takbiran setiap selesai shalat wajib. Ini sebagaimana yang dilakukan para sahabat. Sebagaimana praktek Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dzuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah dan al-Baihaqi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)
Demikian juga dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR. Ibn Abi Syaibah dan al-Baihaqi. Al-Albani mengatakan: “Shahih dari Ali”).
2. Mengingat Allah dan berdzikir ketika menyembelih. Karena penyembelihan qurban, bisa dilaksanakan sampai hari tasyrik berakhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di setiap hari tasyrik, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad, ibn Hibban, Ad-Daruquthni, dan yang lainnya).
3. Mengingat Allah dengan membaca basmalah sebelum makan dan hamdalah setelah makan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله عزَّ وجل يرضى عن العبد أن يأكل الأكلة فيحمده عليها ، ويشرب الشَّربة فيحمده عليها
“Sesungguhnya Allah ridho terhadap hamba yang makan sesuap makanan kemudian memuji Allah, atau minum seteguk air dan memuji Allah karenanya.” (HR. Muslim 2734)
4. Mengingat Allah dengan melantunkan takbir ketika melempar jumrah di hari tasyrik. Yang hanya dilakukan jamaah haji.
5. Mengingat Allah dengan memperbanyak takbiran secara mutlak, di manapun dan kapanpun. Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu. Beliau melakukan takbiran di kemahnya di Mina, kemudian diikuti oleh banyak orang, sehingga Mina bergetar karena gema takbir. (HR. Bukhari sebelum hadis no.970)
KEDUA : memperbanyak berdoa kepada Allah
Sebagian ulama menganjurkan untuk memperbanyak berdoa di hari ini.
Ikrimah (murid Ibn ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa) mengatakan:
كان يستحب أن يقال في أيام التشريق : { رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ }
Doa berikut dianjurkan untuk dibaca pada hari tasyrik: ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AA-KHIROTI HASANAH, WA QINAA ADZAABAN-NAAR. (Lathoiful Ma’arif, Hal. 505).
Do’a ini kita kenal dengan do’a sapu jagad. Dan memang demikian, do’a ini dianggap sebagai doa yang isinya mengumpulkan semua bentuk kebaikan dan menolak semua bentuk keburukan. Karena itulah, do’a ini menjadi pilihan yang sangat sering dilantunkan oleh manusia terbaik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي
الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ»
“Do’a yang paling banyak dilantunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ROBBANAA AATINAA FID-DUN-YAA HASANAH WA FIL AA-KHIROTI HASANAH, WA QINAA ADZAABAN-NAAR.” (HR. Bukhari 6389 dan Muslim 2690).
Disamping itu, do’a merupakan bentuk mengingat Allah yang sangat agung. Berisi pujian dan harapan manusia kepada Tuhannya. Sehingga, hari ini menjadi hari yang istimewa untuk memperbanyak do.a.
Ziyad Al-Jasshas meriwayatkan dari Abu Kinanah al-Qurasyi, bahwa beliau mendengar Abu Musa al-Asy’ari berceramah dalam khutbahnya ketika Idul Adha:
بعد يوم النحر ثلاثة أيام التي ذكر الله الأيام المعدودات لا يرد فيهن الدعاء فارفعوا رغبتكم إلى الله عز و جل
“Setelah hari raya qurban ada tiga hari, dimana Allah menyebutnya sebagai al-Ayyam al-Ma’dudat (hari-hari yang terbilang), do’a pada hari-hari ini, tidak akan ditolak. Karena itu, perbesarlah harapan kalian.” (Lathoiful Ma’arif, Hal. 506).
Demikian, semoga Allah memudahkan kita untuk senantiasa istiqamah dalam menggapai ampunan-Nya.
Allahu a’lam
Penulis,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
https://konsultasisyariah.com/14538-amalan-di-hari-tasyrik.html
Alhamdulillah was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
“Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qodho untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Juga dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها
Bahwa Sa’d bin Ubadah rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).
Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qodho hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.
Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qodho puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqodho utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqodho utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
➡️ PENDAPAT PERTAMA menyatakan bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
➡️ PENDAPAT KEDUA, bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,
سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر
“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqodho utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha.
Dari Amrah – murid ‘Aisyah – “beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqodho’nya ? ‘Aisyah menjawab..
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
“Tidak perlu qodho, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin.” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)
Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu ‘Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qodho. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqodhonya.” (HR. Abu Daud 2401 dan di shohihkan Al-Albani).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:
➡️ PERTAMA, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqodho. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang
➡️ KEDUA, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqodho puasa oleh keluarganya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Ref: https://konsultasisyariah.com/19414-meninggal-dan-masih-punya-hutang-puasa.html
Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau ?” Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.”
(HR. Al Bukhari 1388 dan Muslim 1004)
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiallahu ‘anhumaa, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“Wahai Rosulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau ?” Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
(HR. Al Bukhari 2756)
Ref : https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html
PERTANYAAN:
“Assalamu’alaikum, Kita mendengar bahwa jawab salam hukumnya wajib, lalu apa hukum menjawab salam di sms? Dan bagaimana caranya ? Matur nuwun Pak Ustadz..”
Dari: Fulan
JAWABAN:
Wa ‘alaikumussalam
Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan kepada Syaikh Abdurahman bin Nashir Al-Barrak. Jawaban yang beliau sampaikan,
الحمد لله؛ نعم يجب رد السلام مشافهة كان أو رسالة كلاما أو كتابة؛ لعموم الأدلة، كقوله تعالى: وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ، ولحديث البراء بن عازب رضي الله عنه قال: أمرنا النبي صلى الله عليه وسلم بسبع؛ وفيه: “ورد السلام”
“Alhamdulillah..,
Betul wajib menjawab salam, baik salam yang disampaikan secara lisan atau melalui surat (baca: sms), baik dijawab dengan ucapan atau melalui tulisan. Berdasarkan keumuman dalil, seperti firman Allah,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa: 86).
Juga berdasarkan hadis dari Al-Barrak bin Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh hal, diantaranya: “menjawab salam”
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35181
Dari keterangan beliau, ada dua pelajaran yang bisa kita catat:
1. Salam di SMS atau email atau surat apapun dari orang lain, wajib kita jawab dengan jawaban minimal serupa
2. Cara menjawab salam di SMS atau email atau surat, tidak harus dalam bentuk tulisan. Artinya BOLEH MENJAWAB DENGAN LISAN. Semisal kita mendapat sms, ”Assalamu alaikum warahmatullah, apa kabar ?” Kita boleh balas smsnya dengan jawaban salam secara lisan, dengan mengucapkan wa alaikumus salam warahmatullah, kemudian kita tulis di sms, “Kabar baik.” Tanpa tulisan jawaban salam. Semacam ini dibolehkan dan telah menggugurkan kewajiban.
Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, Lc, حفظه الله تعالى
Ref: https://konsultasisyariah.com/17253-cara-menjawab-salam-di-sms.html
Berikut ini adalah kumpulan artikel terkait masalah Riba yang pernah di posting di portal ini. Semoga bermanfaat.
=======
penyaluran dana riba dan syubhat untuk beberapa kegiatan terkait kemaslahatan ummat seperti pembuatan fasilitas air bersih, jaringan pipa air bersih, wc umum, sumur, paving jalanan, dan sejenisnya.
ADALAH BENAR BAHWA JIN BISA MELIHAT KITA SEMENTARA KITA TIDAK BISA MELIHAT JIN.
.
Allah tegaskan dalam al-Quran,
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)
.
Ayat ini berlaku umum. Artinya, jin bisa melihat kita dalam semua keadaan, baik ketika kita memakai pakaian atau melepas pakaian. Sehingga jika dibiarkan, jin bisa melihat aurat manusia ketika dirinya tidak mengenakan pakaian.
.
SOLUSI AGAR AURAT TIDAK DILIHAT JIN
.
Bagian dari kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau ajarkan kepada mereka berbagai macam sunah yang akan menyelamatkan mereka dari bahaya dunia dan akhirat. Tak terkecuali bahaya jin yang berada di sekitarnya.
.
Cara yang beliau ajarkan, agar aurat kita tidak dilihat jin adalah dengan MEMBACA BASMALAH ketika :
1. membuka pakaian (foto di atas)
2. sebelum masuk kamar mandi/wc (foto di bawah)
.
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
.
“Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, DIA MEMBACA: BISMILLAH.” (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam al Mu’jam al-Ausath).
.
Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
.
“Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, DIA MEMBACA: BISMILLAH.” (HR. at Tirmidzi 606, dan dishahihkan al-Albani).
.
.
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
758. BBG Al Ilmu – 81
Tanya:
Apakah hari 1 Muharram di bolehkan puasa mohon pencerahannya ?.
Jawab:
Orang yang melakukan puasa tanggal 1 Muharam, ada 2 kemungkinan niat yang dia miliki:
PERTAMA, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena motivasi hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharam. Ini termasuk puasa yang bagus, sesuai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
KEDUA, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena ’tahun baru’, atau mengawali tahun baru dengan puasa, atau karena keyakinan adanya fadhilah khusus untuk puasa awal tahun, dst, maka ini terlarang.
Perlu diperhatikan bahwa selama bulan Muharam, dianjurkan memperbanyak puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).
Namun tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah sebelumnya atau puasa di hari pertama Muharam dalam rangka membuka tahun baru dengan puasa.
Orang yang mengkhususkan puasa pada hari terakhir tutup tahun, atau hari pertama tahun baru, mereka berdalil dengan hadis palsu/dusta dan kebohongan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena terdapat perawi bernama Ahmad bin Abdillah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. As-Suyuthi menilai, keduanya perawi pendusta. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/92). Penilaian yang sama juga disampaikan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah (hlm. 96).
والله أعلم بالصواب
ref :
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-puasa-1-muharam-
tergantung-niat/#
da052113-1426