Category Archives: Irfan Helmi

Serba-Serbi DZULHIJJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Kurban dan Ibadah Di Bulan Dzulhijjah

Untuk memudahkan pencarian, berikut adalah daftar SERBA SERBI DZULHIJJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Kurban dan Ibadah Di Bulan Dzulhijah yang pernah kami posting dari berbagai sumber.

SERBA SERBI DZULHIJJAH – Daftar Isi LENGKAP

  1. Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Ber-qurban
  2. Apa Saja Amalan Di Awal Bulan Dzulhijjah..? (audio) 
  3. Tentang Puasa Di 9 Hari Awal Dzulhijjah
  4. Lebih Utama 
  5. Berqurban ? Ah, Sayang Uangnya..!
  6. Bolehkah Qurban Atas Nama Organisasi..?
  7. Qurban Giliran Dalam Keluarga
  8. Qurban Atas Nama Istri Karena Niat Berqurban Tapi Dari Uang Suami, Siapa Yang Tidak Potong Rambut dan Kuku..?
  9. Ingin Qurban Tapi Masih Punya Hutang
  10. Peringatan Bagi Yang Akan Ber-Qurban Termasuk Panitia Qurban (audio)
  11. Bolehkah Suami dan Istri Sama-Sama Berqurban..? (audio)
  12. Apakah Boleh Menyatukan Niat Aqiqah Dengan Niat Ber-Kurban…?? (audio)
  13. Sunnah Yang Terlupakan Di Hari-Hari Awal Dzulhijjah 
  14. Berqurban Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal (audio)
  15. E-Book Panduan Kurban Praktis
  16. Rancu Antara Batas Iuran dan Batas Pahala per Hewan Qurban (audio)
  17. Takbir Di Hari-Hari Awal Dzulhijjah
  18. Beredarnya Hadits PALSU Terkait Keutamaan 10 HARI PERTAMA Bulan DZUL-HIJJAH
  19. Hadits Dhoif Seputar Dzulhijjah 
  20. Tentang Derajat Hadits Puasa Tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah (audio)
  21. Jangan Dekati Masjid Kami..!! 
  22. Bolehkah Puasa Arafah Dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadhan..? 
  23. Belasan Jam Untuk 2 Tahun
  24. Hari Arofah
  25. Daging Qurban Tercampur
  26. Amalan di Hari-Hari Tasyrik (11-12-13 Dzulhijjah)
  27. Mengapa Dilarang Puasa Di Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)..? 
  28. Puasa Ayyamul Biidh Tanggal 13 Dzulhijjah..?
  29. Satu Qurban untuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga..?
  30. Memotong Rambut Dengan Sengaja, Apakah Sah Qurbannya..?
  31. Pahala Qurban Untuk Siapa Saja..? (audio)

Jika Masbuk Mendapati Imam Sedang Ruku’ / Sujud, Apakah Setelah Takbirratul Ihrom Posisi Tangan Sedekap Lalu Ikut Gerakan Imam…?

Pertanyaan :

Assalamu’alaykum Ustadz, jika kita masbuk dan Imam sedang ruku’, kita khan Takbirratul ihrom dahulu, lalu Posisi tangan, apakah sedekap dahulu terus takbir intiqol lalu ruku bersama Imam ? Atau tidak perlu sedekap Ustadz ? Jadi maksudnya, setelah takbiratul ihram, tangan lurus ke Bawah terus takbir intiqol lalu ikut ruku’ ..? Syukron lakum

Jawaban :
Irfan Helmi,  حفظه الله تعالى

Pertanyaan senada pernah kami tanyakan ke Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, hafizhohullah, murid senior syaikh Al-Albani rahimahullah.

Beliau menjawab:
“…Lakukan takbiratul ihrom dengan mengangkat kedua tangan, terus langsung ruku’ atau ikuti gerakan Imam TANPA sedekap. Karena posisi sedekap dilakukan saat Imam baca qiroah Al-Fatihah atau surat yang lain
*(حالة القراءة)*_

Allahu a’lam

1385. Bolehkah ikut acara tahun baru Muharram di sekolah…?

1385. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, anak ana di sekolah umum. Pihak sekolah akan mengadakan acara tahun baru Muharram ada makan-makan sesama murid dan guru dan tausiyah. Setiap murid dimintakan partisipasinya dengan hadir dan bawa makanan. Bagaimana hukumnya ustadz menghadiri acara tersebut ? Dan kalau tidak hadir, bolehkah sumbang makanan untuk acara tersebut ? Terima kasih ustadz, jazaakumullahu khoyron.

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Dalam Islam, hanya dikenal dua perayaan hari besar, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Plus hari Jum’at yang dirayakan umat Islam setiap pekan.
 
Para ulama menegaskan bahwa tidak boleh merayakan acara hari besar selain kedua hari raya tersebut. Sebabnya antara lain adalah karena termasuk tasyabbuh bil kuffar, yakni meniru kebiasaan orang-orang kafir yang suka mengadakan acara tahun baru Masehi. Padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
 
من تشبَّه بقومٍ فهو منهم (رواه ٲبو داود)

“Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Dawud, shahih) 

Oleh karena itu, tidak boleh menghadiri acara tersebut dan/atau ikut menyumbang makanan atau yang lainnya untuk keperluan acara tersebut. Karena akan terkena larangan dalam Alqur’an berbunyi:
 
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [QS Al Maidah: 2]

Penjelasan lebih lengkap, lihat kitab “Al-Bida’ al-Hauliyah” karya Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz at-Tuwaijiry yang sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Ritual Bid’ah Dalam Setahun”.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1384. Sholat minta hujan diturunkan di tempat tertentu…

1384. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, Mau tanya, kayaknya musibah asap yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera/Kalimantan, masih terus terjadi. Relevan gak yah, atau ada contohnya tidak dalam syariat kalau sholat minta hujan tapi untuk beda lokasi, maksudnya kita sholat di Masjid Baitul Makmur, Bekasi, namun do’a dan sholat ditujukan bagi saudara-saudara kita yang menghadapi bencana kabut asap. Adakah contohnya dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Ada! Dalam hadits Anas yang panjang, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah minta agar hujan diturunkan di luar lokasi beliau dan para sahabatnya. Sabda beliau :

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan” (HR Bukhari & Muslim).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1378. Baca apa ketika lewat kuburan muslim dan juga kuburan kafir ?…

1378. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, dalam silsilah al-hadits as-shohiihah/18, ada hadits : “setiapkali engkau lewat di kuburan orang kafir maka berilah dia kabar gembira dengan neraka.” Apakah ini sunnah yang bisa di amalkan terus menerus ? Dan bagaimana lafazh do’anya ustadz ? Syukran

Jawab :
Ust. Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallan bersabda (yang artinya) :
“Setiapkali engkau lewat di kuburan orang kafir maka berilah dia kabar gembira dengan neraka.” (Silsilah al-Ahadits as-Shahihah/18).

Syaikh al-Albani رحمه الله berkata:
“Dalam hadits ini ada faedah yang sangat penting yang mayoritas kitab fiqih melalaikannya yaitu disyari’atkannya kita memberi kabar gembira dengan neraka bagi orang kafir jika kita lewat di kuburnya, dan sangat jelas bagaimana disyari’atkannya kita melakukan hal ini untuk menyadarkan seorang mukmin, mengingatkan seorang mukmin alangkah bahayanya dosa orang kafir itu, dia telah melakukan dosa yang begitu besar yang seandainya seluruh dosa selainnya dikumpulkan akan ringan dibandingkan dosa ini, yaitu dosa kafir kepada Allah dan berbuat syirik kepadanya, di mana Allah menjelaskan bagaimana murka dan kebencian-Nya yang begitu besar terhadap dosa ini ketika mengecualikannya dari ampunan-Nya, Allah berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang dia kehendaki.” (QS an-Nisa:48).

Oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya) :
“Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakan mu” (Muttafaq Alaih). Lihat kitab As-Shahihah hlm.57-58.

Kesimpulan: amalan tersebut diamalkan tatkala ketika lewat kuburan yang kita tahu dia orang kafir.

Tidak ada doa khusus dalam hal ini, sepanjang yang ana ketahui. Bisa saja dengan ucapan: “bergembiralah kalian dengan neraka yang telah dijanjikan bagi orang-orang kafir”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1376. Mengirim Al Fatihah untuk orangtua yang sudah wafat…

1376. BBG Al Ilmu

Tanya :
Mau tanya, bukankah mengirim fatihah sebuah wujud dari sikap anak sholih kepada orangtuanya yang sudah wafat dalam mengirim do’a ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

Mengirim Al-Fatihah kepada mayit merupakan masalah yang diperselisihkan para ulama (khilafiyah). Bagi yang mengikuti pendapat bahwa bacaan Al Fatihah akan sampai kepada mayit (seperti pendapat madzhab Hambali), maka mengirim Al Fatihah bagi orangtua yang sudah wafat akan dinilai sebagai wujud sikap anak yang shalih kepada orangtuanya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1370. Apakah Sudah Jatuh Talak ?…

1370. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, apa kah jatuh talak saya ketika suami mengatakan kepada saya “terserahlah cerai-cerailah” terus saya diam aja dan mendiamkan masalah tersebut karena saya pikir itu tidak jatuh talak, mohon penjelasannya ustads saya takut jadi zina ustad. Syukron ustadz.

Jawab :
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Para ulama membedakan jatuh talaq menjadi dua.

Pertama: dengan ucapan sharih (jelas),  seperti “aku cerai kamu.” Maka ini sah jatuh talaq. 

Kedua: dengan kinayah (bahasa kiasan), seperti “kembali lah ke orangtua mu, hubungan kita sampe disini…dst”. Maka ini tergantung niat nya. Jika suami berniat menceraikan maka sah jatuh talaq dan sebaliknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

ٳنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)‏

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh kerena itu, anda harus minta konfirmasi kepada suami. Apakah ucapan nya tersebut bermaksud cerai atau bukan. Tidak boleh anda diam saja. 

Perlu diketahui, perceraian merupakan masalah krusial dan berbahaya yang harus disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Sebab, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
 
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dihasankan syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no 1826). 

Wallahul musta’an.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1368. Apakah Pengobatan Seperti Ini Dibolehkan Dalam Islam ?

1368. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Assalamualaikum. Mohon penjelasan atas fenomena yang saya hadapi sbb : saya mengantar seorang teman yang menderita sakit diabetes dan stroke untuk berobat ke seorang Ustadz/haji di kawasan Puncak. Pak haji Ini masih masih muda, dia menolong untuk mengobati orang sakit tanpa pungut bayar, dirumahnya.

Disebelah rumahnya ada mushola yang kabarnya Pak haji ini yang membangun. Selalu sholat wajib tepat waktu sebagai Imam, dan biasanya diikuti oleh pasiennya sebagai jama’ahnya. Seminggu sekali dia mengadakan pengajian dirumahnya. Cara mengobati adalah dengan pijatan refleksi pada telapak kaki sambil didoakan oleh pak haji. Dengan pijatan sedikit saja pasien sudah teriak-teriak kesakitan. Pak haji juga bisa tau apa penyakit yang diderita pasien walaupun si pasien belum menceritakan sakitnya pada pak haji. Kemudian Pak haji akan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sdh didoakan sebagai obat untuk pasien. Menurut testimoni beberapa pasien, sudah banyak yang diterapi oleh Pak haji dan dengan ijin Allah bisa sembuh, bahkan pasien yang sudah divonis mati oleh dokter bisa sembuh dengan ijin Allah. Pertanyaan saya : apakah pengobatan seperti Ini dibolehkan/halal, karena kemampuan pak haji tersebut yang tidak dimiliki oleh orang biasa.

Ada yang bilang kemampuannya itu adalah anugerah Allah yang bisa digunakan untuk menolong sesama manusia yang membutuhkan. Tapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwa kemampuannya itu adalah anugerah yang diperoleh sejak lahir, atau, na’udzubillah, astaghfirullah itu adalah “bantuan” dari Jin. Hal Ini membuat saya ragu untuk berobat kepada pak haji. Mohon penjelasannya, terimakasih dan wassalam.

Jawab :
Ust. Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

1. Bila “Pak Haji” itu memijat refleksi kemudian tahu jenis penyakit pasien tanpa diceritakan terlebih dahulu maka ini adalah hal yang wajar. Karena dia telah melakukan observasi (lewat refleksi) sebelum menyimpulkan jenis penyakit pasien. 

Namun, bila Pak Haji  tahu penyakit pasien tanpa melakukan observasi atau dengan cara meramal, maka berarti dia telah mengaku-ngaku perkara yang ghaib. Ini hukumnya haram. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

2. Kemampuan Pak Haji menyembuhkan berbagai penyakit tidak akan terjadi kecuali dengan ijin Allah Ta’ala. Yang penting, cara mengobati pasien harus dikenal dalam syariat (seperti dengan thibbun nabawi dan ruqyah syar’iyah) atau dikenal dalam dunia pengobatan (medis). Dan tidak dengan meminta bantuan jin, seperti dengan mantra-mantra, jimat dsb. Karena berobat dengan cara-cara tersebut hukumnya haram.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR Abu Dawud) 

3. Adapun mengobati dengan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sudah didoakan maka cara seperti ini tidak ada contohnya dalam Islam. Namun, ada pengalaman dan pengakuan menarik dari syaikhul Islam Ibnul Qayyim rohimahullah. “Suatu ketika aku pernah jatuh sakit namun aku tidak menemui dokter atau obat penyembuh. Lantas aku berusaha mengobati diriku dengan surat Al Fatihah, aku pun melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku mengambil segelas air zamzam dan membacakannya surat Al Fatihah berulang kali. Lalu aku meminumnya sehingga aku mendapatkan kesembuhan total…” [Zaadul Ma’ad 4/178, Ad Da’ wad Dawa’ hlm. 23]

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1362. Apa yang harus saya (pencukur rambut) lakukan ketika ada yang minta dipotong Qoza ?

1362. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, teman saya baru tau masalah gaya rambut Qoza’ (separuh tebal, separuh dicukur) itu dilarang dalam agama. Profesi teman saya adalah tukang cukur dan customer nya dari kalangan TNI dan sipil juga dan rata-rata gaya rambut mereka seperti itu ustadz, sebahagin saja didepan/atas yang disisakan/tentara, kalau yang sipil ya macam-macam. Apa yang harus dia lakukan bila ada permintaan potongan rambut qoza’ terutama dari kalangan TNI ? Syukran.

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Qoza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Hukumnya adalah makruh (dibenci). 
Dalilnya: 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melarang Qoza” (HR. Bukhari & Muslim)

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan itu seraya bersabda:

اِحْلِقْهُ كُلَّهُ أَوْ دَعْهُ كُلَّهُ‏

“Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya (tidak dicukur.” (HR Ahmad, Abu Dawud & An-Nasa’I).

Bila ada permintaan dicukur qoza’ dari pihak manapun hendaknya anda tidak penuhi permintaan tsb. Karena akan terkena ayat “walaa ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan” (dan janganlah kalian saling bekerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan).
QS Al-Maidah: 2

Solusi nya, anda bisa mencukur seluruh rambutnya dengan model “cepak” sebagaimana lazim berlaku di kalangan TNI. Dan tidak mengapa membuat sedikit tebal di sebagian rambut kepalanya (misalnya di bagian depan/jambul) karena hal itu TIDAK termasuk kategori qoza’. 

Adapun rambut yang dicukur cepak secara merata lalu ada sebagian dicukur habis (gundul) yang biasanya membentuk lekukan “seni” tertentu, maka ini termasuk kategori qoza’ yang dilarang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊