Category Archives: Irfan Helmi

1361. Bagaimana menghindari hijab punuk-unta saat memiliki rambut panjang ?

1361. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana (akhwat) punya rambut panjang, terus di ikat, terkadang kan sampai ada yang kelihatan menjulang (rambutnya digulung) jadi seperti ada punuk unta di jilbab, nah itu bagaimana ya ustadz ? Kalau rambutnya panjang tadi. Syukran

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Rambut panjang tidak masalah. Tidak perlu digulung sehingga seperti punuk unta.

Solusi nya, pakailah jilbab yang lebar dan panjang. Agar tidak nampak bila rambut terjurai.

Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1356. Pakaian Yang Ada Noda Darah Luka, Apakah Bisa Dipakai Untuk Sholat ?

1356. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya, apakah darah itu najis ? Soalnya kemarin maghrib saya baru ingat bahwa sewaktu sholat ‘ashar sebelumnya, saya pakai celana yang ada noda darah dari luka di bagian tubuh.

1. Apakah saya ulangi sholat ‘ashar-nya ustadz ?

2. Dikemudian hari bila saya sadar ada noda darah di celana sebelum sholat dan gak bisa dihilangkan dengan air, apakah harus saya lepas ganti sarung atau boleh memakainya untuk sholat ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Darah (luka atau keluar dari tubuh kita) TIDAK najis. Makanya, seorang yang habis dibekam TIDAK disyariatkan mencuci badan yang terkena darah sebanyak 7x yang salah satunya dengan tanah (tathir syar’i).

Oleh karena itu, anda tidak perlu mengulangi shalat dan tidak harus melepas celana yang terkena darah untuk dipakai shalat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1351. Kertas Tulisan Do’a Dalam Dompet…

1351. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya tulisan do’a buka puasa/setelah makan dan saya taruh di dompet agar mudah mempelajarinya. Yang saya mau tanyakan, dompet itu biasanya ada di saku belakang, dan dompet yang ada do’a-do’a tadi otomatis terduduki juga, apakah ini dosa ustadz ? Syukron ustadz

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Itu tidak mengapa, sepanjang anda tidak berniat melecehkan do’a-do’a tersebut.

Anda berdosa jika tahu bahwa yang anda duduki adalah ayat-ayat Al-Qur’an. Karena kita diwajibkan untuk menghormati dan mengagungkan Al-Qur’an (ta’zhimul Qur’an). Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1341. Inilah Cara Menagih Hutang Yang Sesuai Syariat

1341. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, bagaimana caranya yang shohih menagih ke teman yang berhutang tapi tidak mau bayar, sudah dengan lembut, malah cicilan ringan tetap saja tidak mau, apa boleh sedikit keras ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Tetap ditagih dengan cara yang santun. Tanyakan baik-baik, kenapa tidak mau bayar cicilan yang ringan.

Barangkali sikap anda selama ini membuat-nya tidak mau membayar hutang. 

Bila memang benar dia belum mampu bayar hutang, maka berilah tangguh. Berdasarkan firman الله :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan apabila dia memiliki udzur (kesulitan membayar hutang) maka berilah tangguh hingga ada kemudahan.” (QS Al Baqarah : 280)

Bila sebenarnya dia mampu bayar tapi enggan melunasi hutang, maka ini merupakan kezhaliman. Dan boleh dilaporkan ke pihak berwajib, untuk diberi sanksi (‘uqubah). Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

مطل الغني ظلم (متفق عليه) 

“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi yang mampu merupakan kezhaliman.”

ليّ الواجد يحلّ عرضه وعقوبته (رواه البخاري معلّقًاوسنده حسن)

“Menunda-nunda (pembayaran hutang) bagi yang mampu, menyebabkan halal kehormatannya dan pemberian sanksi baginya.” (HR Bukhari secara mu’allaq dan sanadnya hasan).

Akan tetapi, bila benar-benar sudah tidak mampu bayar hutang maka hendaknya direlakan (dibebaskan dari hutang) sebagai bentuk sedekah dari Anda. Sebagaimana firman Allah :

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika anda sedekahkan maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS Al Baqarah : 280)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1339. Bagaimana Cara Menyalurkan Harta Ribaa/Syubhat ?

1339. BBG Al Ilmu – 391

Tanya :
Assalamu’alaikum, mohon solusinya. Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta dan tiap bulan gaji saya ditransfer ke bank konvensional yang sudah pasti ada bunga (unsur riba). Apa yang harus saya lakukan ? apakah bunga yang timbul tiap bulan saya ambil dan saya sedekahkan atau ada solusi lain. Terimakasih.

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bunga bank (interest) adalah riba. Sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI Th 2004. Karena itu, haram diambil untuk dikonsumsi. Berdasarkan QS Al Baqarah : 275-276 dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pembayar riba (nasabah), penulisnya (bag administrasi) dan kedua saksinya.” (HR Muslim)
 
Adapun mengambil bunga bank untuk disedekahkan maka dirinci menjadi dua. 

1. Disedekahkan untuk dikonsumsi (misalnya kepada fakir miskin) maka hukumnya TIDAK boleh. Karena terkena hadits diatas. 

2. Disedekahkan untuk hal keperluan non konsumtif, seperti untuk perbaikan jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya. Hukumnya Jaiz (boleh). Sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baaz rahimahullah.
Boleh pula disedekahkan untuk fii sabilillah seperti pencetakan buku-buku tentang aqidah yang shahihah dan aliran-aliran sesat, seperti Syiah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah dll.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1335. Makanan Kemasan Tanpa Label ‘HALAL’

1335. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, jika ada makanan kemasan yang belum ada label halal-nya. Tapi dari daftar ‘ingredient’ (komposisi produk) tidak ada yang berasal dari yang haram, apakah boleh dikonsumsi ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh saja. Karena hukum asal makanan itu boleh dimakan sampai ada dalil atau indikasi yang menunjukkan keharamannya atau (minimal) syubhat.

Cuman masalahnya, banyak perusahaan yang TIDAK mencantumkan komposisi produknya secara utuh dan jujur.
والله المستعان
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1333. Ikut Sunat Masal Saat Acara Isro’ dan Mi’roj…

1333. BBG Al Ilmu – 491

Tanya :
Assalamu’alaykum. Mau tanya, Ada perayaan isra mi’raj, dalam perayaan itu ada acara sunatan masal. Bagaimana hukum ikut sunatan masal tersebut ? Halalkah?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Sebaiknya dihindari. Karena secara tidak langsung, Anda telah ikut memeriahkan perayaan bid’ah tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman :

ولا تعاونوا على الٳثم والعدوان

“Janganlah kalian saling bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah: 2)

Lagi pula, khitan (sunat) tidak perlu menunggu diadakan acara sunatan massal. Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

KLARIFIKASI…

Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

KLARIFIKASI BUKU PANDUAN MUI
TENTANG PENYIMPANGAN SYI’AH DI INDONESIA

Sehubungan dengan BC yang beredar akhir-akhir ini seputar adanya dua versi buku tersebut diatas, ana sampaikan hal-hal sbb -wabillahit taufiq-:

1. Judul buku resmi yang diterbitkan MUI Pusat adalah :
“Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan SYI’AH di Indonesia”.
Tidak ada kata-kata : STUDI KOMPARATIF BUKU

3. Kami sebenarnya sudah sejak lama (sekitar 1,5th yll) mendapatkan info gambar cover “buku tandingan” tersebut. Akan tetapi, kami sengaja tidak menanggapinya karena sampai sekarang bukunya sendiri tidak jelas wujud nya seperti apa.

Bagi ikhwah yang benar-benar mendapatkan wujud buku tersebut, mohon dikirimkan ke kantor kami:
Gedung MUI Lt 4
Jl. Proklamasi No.51 Menteng
Jakarta 10320

4. Kami menyerukan kepada seluruh umat Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah di Indonesia agar :
a. MENGHENTIKAN BROADCAST “BUKU TANDINGAN MUI” tersebut

b. JANGAN membesar-besarkan perkara ini karena hanya akan memberi “Promosi Gratis” bagi kaum Syiah di Indonesia.

c. IKUT berpartisipasi menyebarkan buku panduan MUI tentang Penyimpangan Syi’ah Di Indonesia. Atau memberikan donasi bagi pencetakaan ulang buku MUI tsb.

5. Semoga umat Islam Indonesia Ahlus Sunnah wal Jama’ah dilindungi dari berbagai makar Syiah di Indonesia. Aamiin.

Bogor, 24 Februari 2015
Akhukum fillah,
Irfan Helmi

Silakan di-share. Smg bermanfaat.

Formas

1318. Urunan Warga Untuk Beli Lahan Pemakaman

1318. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Di masyarakat sekitar rumah sedang mengumpulkan iuran untuk membeli lahan pemakaman karena pemakaman terdekat sudah penuh…sementara pemakaman umum dari pemerintah yang lokasinya agak jauh masih memadai…bagaimana tuntunan yang benar tentang persoalan ini ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Dalam masalah tersebut diatas, para ulama menyebut dengan istilah “al-amru waasi’, artinya: urusan seperti ini cukup longgar. Mau beli lahan pemakaman silakan, jika itu kesepakatannya. Mau menggunakan pemakaman umum dari pemerintah juga dibenarkan.

Yang penting, jenazah harus segera dikuburkan. Sebagaimana hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Segerakanlah jenazah (untuk dikuburkan)! Jika ia seorang yang shalih maka kepada kebaikannya kalian akan membawanya…” (HR al-Bukhari).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊