Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى
Disunnahkan puasa Ayyamul Biidh, yakni tanggal 13,14,15 bulan Hijriyah. Berdasarkan hadits Abu Dzar al-Ghifari berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ, وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Rasulullah صلىالله عليه وسلم
memerintah kami untuk puasa 3 hari yang putih (Ayyamul Biidh) pada tiap bulan Hijriyah, tanggal 13,14,15”
[HR Ahmad, An-Nasa’i & Ibnu Hibban, hadits hasan. Lihat ash-Shahihah no.1567]
Disebut Ayyamul Biidh karena pada malam-malam hari tersebut muncul bulan purnama yang sinar rembulannya putih terang-benderang.
Sekedar info: ayyamul biidh bulan ini bertepatan dengan tanggal 9-11 Agustus 2014 M.
FAWAID :
Berkata al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah: “Apabila berkumpul 2 ibadah yang sejenis dalam satu waktu, salah satunya bukan karena qadha (wajib-) atau mengikut ibadah lainnya, maka 2 ibadah tersebut boleh digabung menjadi satu”
Berdasarkan kaidah tersebut, dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
1. TIDAK BOLEH menggabungkan niat puasa Ayyamul Biidh ataupun 6 hari Syawal yang hukumnya sunnah dengan qadha puasa Ramadhan yang hukumnya wajib.
2. BOLEH menggabungkan niat puasa Ayyamul Biidh dengan puasa 6 hari Syawal. Karena kedua ibadah tersebut sama jenisnya, yakni amalan sunnah. Inilah yang disebut dengan “mendulang pahala yang banyak dengan amal ibadah sedikit tapi sesuai Sunnah”.
Semoga bermanfaat.
Al-faqir ilallah,
Abu Yusuf Irfan Helmi