Category Archives: Rochmad Supriyadi

1372. Bayar Sewa Lapangan Futsal

1372. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamua’laikum, mau tanya berkaitan dengan olahraga, Team futsal A dan B bertanding dengn perjanjian yang kalah membayar sewa lapangan yang dipakai dengan tujuan agar bermainnya lebih serius.

Apakah seperti ini digolongkan perjudian ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Ini termasuk judi, sebaiknya uang sewa di tanggung bersama atau bergantian.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1369. Panitia Qurban Mengambil Untung Dari Setiap Penjualan Hewan Qurban…

1369. BBG Al Ilmu – 175

Tanya :
Bagaimana hukum berqurban, jika panitia Qurban menjalankan sistem dana talangan Qurban, yaitu Hewan qurban sapi atau kambing yang di beli dengan jumlah sekian ekor mengunakan dana Kas DKM kmudian panitia melakukan pendataan warga yang kesannya memaksa harus berqurban karena sejumlah hewan telah di beli, dan dari pembelian satu ekor sapi tersebut panitia mendapatkan keuntungan sebesar 700 ribu. Sapi yang sudah di beli 10 ekor jadi panitia mendapat keuntungan dari potongan harga sebesar 7 juta, demikian pula dengan pembelian kambing panitia mendapat keuntungan dari potongan harga beli tersebut! Bagaimana hukum Qurban seperti ini ustadz???

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Qurban adalah suatu ibadah mulia. Bukan ibadah paksaan. Sehingga jika seperti yang di katakan itu benar, maka tidak sesuai dengan tujuan ibadah. Boleh melakukan talangan akan tetapi tidak mengambil keuntungan. Jika ada keuntungan hendaknya ala kadarnya.

Hendaknya diperhatikan pula bahwa transaksi jual-beli hewan qurban antara panitia dan yang akan berqurban TIDAK dilakukan di dalam masjid karena transaksi jual-beli di dalam masjid hukumnya HARAM.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Amalan Yang Sholeh…

Prof DR Abdurrozak Al-Badr, حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu ala Rosulillah, wa ba’du :

Sesungguhnya amalan saleh merupakan perniagaan yang menguntungkan serta bekal yang membawa keberuntungan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَٰبَ ٱللَّهِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنفَقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَٰرَةً لَّن تَبُورَ ﴿٢٩﴾
لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ غَفُورٌ شَكُورٌ ﴿٣٠﴾

” Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,” “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (Q.S.35 Fa’thir : 29-30)

Amal saleh senantiasa mendatangkan kebahagiaan dan menjauhkan dari kesengsaraan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

” Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S.16 An-Nahl :97)

Amal saleh merupakan harapan yang pasti dah simpanan yang istimewa, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

مَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُۥ ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا فَلِأَنفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ ﴿٤٤﴾ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْكَٰفِرِينَ ﴿٤٥﴾

“Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan

barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan). ” Agar Allah memberi pahala kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang ingkar.” (Q.S.30 Ar-Ruum :44-45)

Amal saleh merupakan sarana untuk menggapai surga dan ridho Ar-Rahman, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ ﴿٧﴾
جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ ﴿٨﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” ” Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (Q.S.98 Al-Bayyinah:7-8)

Sesungguhnya amal saleh dan hati merupakan barometer yang akan dipandang oleh Allah Ta’ala dan dari sana seseorang akan mendapatkan balasan yang setimpal, sebagaimana diriwayatkan dari hadist Abu Hurairah radhiyallahu anhu bersabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

((إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ))

” Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak melihat kepada rupa-rupa kalian dan harta kalian, akan tetapi Allah Ta’ala melihat kepada hati – hati dan amal – amal kalian “. (HR. Muslim )

Amal saleh merupakan pendamping yang setia dan senantiasa menyertai setiap orang, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

((يَتْبَعُ المَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ ؛ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ))

” Sesungguhnya akan mengikuti setiap orang yang telah wafat tiga perkara, dan dua diantaranya akan kembali, dan tersisa satu perkara, keluarganya, hartanya, dan amalnya, dan keluarga serta hartanya akan kembali dan amalnya akan senantiasa mendampinginya “. (HR. Al-Bukhary dan Muslim )

Dikatakan kepada ahli hikmah, siapakah pendamping yang setia? Maka dijawab, ” Amal saleh “.

Hendaknya setiap dari kita merenungkan tentang pendamping nya kelak tatkala ia terbaring di alam kubur, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Baro’ ibnu A’zib radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadist yang panjang tentang kematian, tatkala seorang mukmin di cabut nyawanya dan dimasukkan ke dalam kubur,

(( وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ : أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ ؛ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ ، فَيَقُولُ لَهُ مَنْ أَنْتَ ؟ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ ؛ فَيَقُولُ أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ))

” Dan datang seseorang yang berwujud rupawan dan berpakaian indah dan beraroma wangi semerbak, dan ia berkata, ” Berbahagialah dengan kesenangan ini, di hari yang telah di janjikan ini, maka orang yang meninggal tersebut bertanya, siapakah gerangan dirimu, ….wajahmu berseri-seri penuh dengan kebaikan. ..? Maka ia menjawab, “ Aku adalah amal saleh mu “. ( HR. Ahmad )

Alangkah bahagianya orang tersebut, dipertemukan dengan amal ibadah saleh nya, sungguh beruntung dan mengharukan, di hari merugi orang yang malas dan menyesal orang yang tidak beramal.

Ini semua, dikatakan suatu amalan menjadi saleh jika terpenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan mengikuti sunnah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

ٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا

Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (Q.S.18: Al-Kahfi : 110)

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

” Untuk menguji, mana diantara kalian yang paling baik amalnya “. ( Q.S. Al-Mulk 2)

قال الفضيل ابن عياض رحمه الله تعالى : «أخلصه وأصوبه» ، قيل يا أبا علي وما أخلصه وأصوبه ؟ قال : «إن العمل إذا كان خالصًا ولم يكن صوابًا لم يُقبل ، وإذا كان صوابًا ولم يكن خالصا لم يُقبل ؛ حتى يكون خالصًا صوابا ، والخالص : ما كان لله ، والصواب : ما كان على السنة» .

Berkata Al-Fudhail ibnu Iyadh rahimahullah, tentang ayat ini, yaitu yang ikhlas dan mengikuti sunnah, dikarenakan sesuatu amalan jika ia ikhlas akan tetapi tidak benar sesuai sunnah maka ia tertolak. Dan jika benar sesuai dengan sunnah akan tetapi tidak ikhlas maka tidak diterima. Sehingga suatu amalan tersebut ikhlas dan sesuai dengan sunnah, ikhlas jika ia hanya berniat karena Allah Ta’ala semata, dan benar sesuai dengan sunnah jika ia mencontoh perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam “.

اللهم اجعل أعمالنا كلها لك خالصة ، ولسنة نبيك صلى الله عليه وسلم موافقة ، ولا تجعل لأحدٍ فيها شيئا .

Semoga Allah Ta’ala menjadikan amalan amalan kita ikhlas semata-mata karena Allah Ta’ala, dan sesuai dengan perbuatan yang di contohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan semoga tidak dijadikan untuk suatu makhluk sedikit pun.

1364. Apakah modal usaha pinjaman kena zakat ?

1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1363. Jika titip uang zakat fitrah ke panitia, kemungkinan berasnya beda dari yang biasa di konsumsi harian

1363. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana dengar boleh titipkan uang ke panitia untuk dibelikan beras untuk kemudian disalurkan ke fakir miskin. Jika saya biasa makan beras jenis A yang harganya, misalnya 15.000/kg, dan panitia mematok 30.000 untuk 2.5 kg beras, itu kan berarti jenis beras yang dibelikan panitia tidak sama dengan jenis beras yang saya dan keluarga biasa konsumsi. Bagaimana ustadz hukumnya ? Syukran

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Inilah efek dari menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena didalam sunnah, diajarkan untuk memberikan zakat berupa barang. Bukan berbentuk uang kemudian di wujudkan dengan barang.

Maka alangkah indahnya mencukupkan diri dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala meninggalkan-nya, disana terdapat celah yang akan menimbulkan berbagai permasalahan baru.

Maka sebaiknya anda memberikan zakat dengan berbentuk barang yaitu beras yang setiap hari anda gunakan untuk kebutuhan makan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Hak Orang Yang Lanjut Usia…

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu ala Rosulillah, wa ba’du :

Sesungguhnya agama islam yang lurus datang untuk menyempurnakan adab, akhlak, dan muamalah bagi para manusia, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 ((إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ))

” Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang terpuji “.

Dan diantara akhlak yang terpuji yang dianjurkan dalam agama islam adalah menjaga kedudukan orang yang lebih tua, mengenal hak-hak mereka dan menunaikan kewajiban kepada mereka.
Agama Islam memerintahkan kita agar menghormati, memuliakan dan mengagungkan  orang yang lebih tua, terlebih jika seseorang tersebut telah lemah membutuhkan perhatian dalam kesehatan, ekonomi dan sosial.
Banyak dijumpai dalil yang memerintahkan agar memberikan penghormatan dan anjuran agar menunaikan hak hak mereka serta memuliakan nya.

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amrin radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

((مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا))

” Barangsiapa yang tidak memiliki kasih sayang terhadap yang kecil dan tidak mengenal hak-hak yang lebih tua, sungguh ia bukan termasuk golongan kami “.

Dalam hadist ini terdapat ancaman bagi mereka yang meremehkan hak orang tua dan tidak menuaikan kewajiban semestinya bahwasanya ia tidak berada diatas petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak mengikuti jalannya.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy’Ary radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

((إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللَّهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ

وَالْجَافِي عَنْهُ ، وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ)) 

”  Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah Ta’ala adalah menghormati orang yang telah beruban dari kaum muslimin, dan orang-orang yang menghafal Al-Qur’an dengan tanpa berlebihan atau mengurangi serta memuliakan penguasa yang

وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم

قال : ((أَرَانِي فِي الْمَنَامِ أَتَسَوَّكُ بِسِوَاكٍ فَجَذَبَنِي رَجُلَانِ أَحَدُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ

الْآخَرِ ، فَنَاوَلْتُ السِّوَاكَ الْأَصْغَرَ مِنْهُمَا فَقِيلَ لِي كَبِّرْ ، فَدَفَعْتُهُ إِلَى الْأَكْبَرِ))

Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ” Aku diperlihatkan dalam mimpi bersiwak, kemudian dua orang menariknya, salah satu dari keduanya lebih tua dari lainnya, kemudian aku berikan kepada yang paling muda, kemudian dikatakan kepada ku, ” Dahulukan yang paling tua ” , maka aku berikan kepada yang tua “.

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

وَهُوَ يَسْتَنُّ ، فَأَعْطَى أَكْبَرَ الْقَوْمِ وَقَالَ : ((إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أَمَرَنِي أَنْ أُكَبِّرَ))

Dari Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata, Aku melihat Rosulillah shallallahu alaihi wa sallam bersiwak, kemudian memberikan kepada seseorang yang tertua dari kaum tersebut, seraya bersabda, ” Sesungguhnya Malaikat Jibril alaihi salaam memerintahkan kepada ku agar memberikan kepada yang paling tua “.

Dan masih banyak dalil beraneka ragam dari As-Sunnah yang menunjukkan tentang anjuran agar memuliakan dan menghormati orang yang lebih tua dari kaum muslimin, mengenal hak-hak mereka dan beradab kepada mereka, bersikap sopan dan ramah, memberikan perhatian khusus yang lemah diantara mereka, yang tidak mampu, menjaga perasaan dan hati mereka, mendahulukan mereka dalam berbicara dan yang lainnya dari segala bentuk adab, sopan santun dan akhlak Karimah terhadap mereka.

Etika tersebut menjadi lebih ditekankan jika orang yang lebih tua tersebut adalah kakek, ayah, paman atau para tetangga, hal ini dikarenakan mencakup hak orang dekat, kerabat, dan tetangga, sebagaimana ia berbuat maka ia pun akan mendapatkan balasan yang serupa, dan sebagaimana ia telah menunaikan hak-hak orang lain di masa mudanya maka tatkala ia telah menjadi tua niscaya Allah Ta’ala akan jaga dan tunaikan  hak-hak untuk dirinya.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :

((مَا أَكْرَمَ شَابٌّ شَيْخًا لِسِنِّهِ إِلَّا قَيَّضَ اللَّهُ لَهُ مَنْ يُكْرِمُهُ عِنْدَ سِنِّهِ ))

Diriwayatkan dari Anas ibnu Ma’lik radhiyallahu berkata, bersabda Rosulillah shallallahu alaihi wa sallam, ” Tidaklah seseorang pemuda memuliakan orang yang lebih tua, kecuali Allah Ta’ala berikan balasan untuk nya ketika ia telah tua “.

وفي معناه ما رواه يحي بن سعيد المدني قال : : بلغنا أنه من أهان ذا شيبة

لم يمت حتى يبعث الله عليه من يهين شيبته إذا شاب .

Dan diriwayatkan semisalnya oleh Yahya ibnu Saiid Al-Madany, ia berkata, ” Telah sampai kepada kita bahwasanya barang siapa yang menghinakan orang yang lebih tua, sungguh ia tidak akan mati hingga Allah Ta’ala mengutus seseorang untuk menghinakan dirinya ketika ia tua “.

Sesungguhnya orang-orang yang telah udzur dan diberikan umur yang panjang mereka berada di hadapan kehidupan akhirat, perasaan akan mendekati kematian lebih sensitif dibandingkan lainnya, maka ketaatan lebih dominan bagi mereka, kebajikan lebih banyak mereka kerjakan, dan ketenangan lebih nampak baginya.

روى ابن أبي الدنيا قال : دخل سليمان بن عبد الملك المسجد فرأى شيخاً

كبيراً فدعا به ، قال : يا شيخ أتحب الموت ؟ قال : لا ، قال : بمَ ؟ قال : ذهب

الشباب وشره وجاء الكبر وخيره ، فإذا قمت قلت بسم الله ، وإذا قعدت قلت

الحمد لله ، فأنا أحب أن يبقى لي هذا .

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya, suatu hari Kholifah Sulaiman ibnu Abdul Malik memasuki masjid dan melihat seseorang yang sangat tua kemudian memanggil nya, wahai kakek, apakah engkau lebih suka kepada kematian? , kemudian ia berkata, tidak. Kemudian dikatakan, kenapa? , ia berkata, ” Telah berlalu masa muda dan segala keburukan, dan datang masa tua yang membawa banyak kebaikan, jika aku masih di berikan umur panjang maka Bismillah dan jika aku di wafatkan maka Alhamdulillah dan aku lebih suka dalam keadaan seperti ini “.

وعن عبد الله بن بُسْر رضي الله عنه : أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ خَيْرُ

النَّاسِ ؟ قَالَ : (( مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ))

Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Bisrin radhiyallahu anhu, bahwasanya seseorang a’roby bertanya, wahai Rasulullah, siapakah orang yang terbaik? , maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”  Orang-orang yang dianugerahi umur yang panjang dan baik amalannya “.

Sepantasnya bagi para pemuda agar bertakwa kepada Allah Ta’ala  untuk memuliakan, menghormati dan menjaga hak-hak mereka orang-orang baik, utama, mulia, yang mana mereka menghabiskan waktunya untuk ibadah, ketaatan, rukuk, sujud, puasa, sholat malam, takbir, tasbih, tahlil, tahmid dan banyak ibadah.

Diantara perkara yang sangat menyesalkan adalah menerjang dan menyia nyiakan hak-hak mereka yang dilakukan oleh para pemuda yang tidak ber moral yang menghabiskan waktu mereka untuk perbuatan sia-sia dan lalai, mereka kepada ayah ayah mereka tidak menghormati, kepada orang-orang tua tidak menghargai, terhadap hak-hak yang telah diwajibkan tidak di tegakkan, bahkan terhadap Allah Ta’ala mereka tidak merasa di awasi, bahkan sebagian dari mereka telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan yang terkutuk di luar etika kemanusiaan dan rasa malu yang menunjukkan bahwa mereka tidak ber akhlak, dan orang-orang yang dzalim kelak pasti akan merasakan balasan yang setimpal.

ألا فليتق الله هؤلاء بمعرفة حقوق آبائهم وأكابرهم وحفظ أقدارهم ومراعاة

واجباتهم ، وإنا لنسأل الله أن يهدي شباب المسلمين وأن يردَّهم إلى الحق

رداً . ونسأله سبحانه أن يمتِّع كبار السن بالصحة والعافية ، وأن يرزقهم

صلاح الذرية وحسن العاقبة ، وأن يختم لنا ولهم بالخير والإيمان .

Sepantasnya bagi mereka para pemuda untuk mengetahui hak-hak ayah ayah mereka dan orang-orang yang lebih tua, menjaga dan menunaikan kewajiban mereka sebagai mana mestinya, dan kita berdoa kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan petunjuk kepada para pemuda kaum muslimin dan mengembalikan mereka kepada jalan yang benar dan kita memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan limpahan kesehatan dan kesembuhan bagi orang-orang yang lanjut usia dan memberikan rizki keturunan keturunan yang saleh dan husnul khotimah dan menutup usia mereka dengan kebaikan dan iman.

1357. Sholat setelah witir…

1357. BBG Al Ilmu – 33

Tanya :
Assalaamu’alaikum..Mohon pencerahannya, seseorang yang terbiasa sebelum tidurnya ber-wudhu lalu disempurnakan dengan sholat 2 raka’at, yang ditanyakan, bagaimana apabila sudah melakukan sholat witir, boleh kah melaksanakan sholat sebelum tidur..demikian ustadz..syukron…

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika sholat sebelum tidur tersebut merupakan sholat witir, dan dia telah melakukan witir di masjid, maka cukup bagi nya tidak mengulangi nya sebelum tidur.

Jika bukan witir, maka boleh.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1355. Sudah Sholat Di Waktu Syuruq, Perlukah Sholat Dhuha ?

1355. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, bila kita sudah sholat syuruq tadi pagi, apa masih harus melakukan sholat dhuha lagi ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Sebagian ulama berfatwa jika telah melakukan sholat syuruq, maka cukup bagi nya untuk melakukan shalat dhuha. Kalimat syuruq masuk dalam waktu dhuha.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1354. Rumah Dan Tempat Kerja Di Dua Kota Yang Berjauhan, Bagaimana Dengan Sholatnya ?

1354. BBG Al Ilmu – 237

Tanya :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Mau Tanya persoalan terkait safar. Saya tinggal di Kota A berjarak sekitar 200 km dari Kota B. Namun saya kerja di Kota B (nge-kos) dan setiap Jum’at saya pulang ke kota A, senin pagi berangkat lagi kerja di Kota B, begitu seterusnya. Apakah saya dikatakan safar dan harus mengQoshor sholat wajib selama kerja di kota B dalam waktu yang tidak bisa ditentukan ?

*nb: saat ini saya sudah 8 bulan kerja di kota B.

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika ia telah menetap di kota B dengan kehidupan yang biasa sebagaimana halnya di rumah sendiri, maka ia di hukumi sebagai MUQIM, BUKAN sebagai MUSAFIR.

Sehingga dalam kesehariannya, ia tidak boleh qoshor dan tidak ada keringanan-keringanan musafir lain-nya. Kecuali tatkala dalam perjalanan pulang balik-nya, ia bisa mengambil hukum musafir.

Maksudnya, di kota A ia muqim secara hakiki, adapun di kota B ia muqim secara hukum. Musafir HANYA dalam perjalanan pergi dan pulangnya saja (antara ke 2 kota tersebut).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1352. Anak Pindah Agama – Berdosakah Orangtuanya..?

1352. BBG Al Ilmu – 391

TANYA :
Asalamualaikum. Apakah hukum bagi orang tua (muslim) yang anaknya pindah ke nasrani..?

JAWAB :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Pindah agama atau murtad adalah perbuatan yang terkutuk, yang dimurkai Allah Ta’ala, jika orang tua telah memberikan nasihat, menyampaikan jalan yang benar, berupa sekuat tenaga untuk menjaga agama nya, namun sang anak tetap memilih jalan neraka, maka sebagai orangtua tidak dibebankan dosa nya, karena anak memilih jalan sendiri, dan hakikatnya dia bukan anaknya.

Allah Ta’ala berfirman, tentang kisah Nabi Nuh ‘alayhissalaam bersama anak nya yang tidak mengikuti ajaran nya tatkala adzab datang,

” وَنَادَىٰ نُوحٌ رَّبَّهُۥ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ٱبْنِى مِنْ أَهْلِى وَإِنَّ وَعْدَكَ ٱلْحَقُّ وَأَنتَ أَحْكَمُ ٱلْحَٰكِمِينَ ﴿٤٥﴾

“45. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya..” (Q.S.11:45) ,

kemudian jawaban Allah Ta’ala,

” قَالَ يَٰنُوحُ إِنَّهُۥ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيْرُ صَٰلِحٍ ۖ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۖ إِنِّىٓ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ ٱلْجَٰهِلِينَ ﴿٤٦﴾

“46. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan..” Q.S.11:46)

والله أعلم بالصواب

=======

Berikut adalah jawaban Ustadz Firanda Andirja MA, terkait pertanyaan serupa.