Category Archives: Kaidah USHUL FIQIH

Kaidah Ushul Fiqih Ke 62 : Setiap Perkara Yang Tidak Ada Batasannya Dalam Syariat Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-61) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 62 ?

??  Setiap perkara yang tidak ada batasannya dalam syariat maka batasannya adalah dengan ‘urf (kebiasaan). Seperti redaksi dalam akad.

Penjelasan :
Perkara perkara agama ada yang telah diberi batasannya dan tata caranya oleh syariat. Seperti tata cara sholat, haji, shoum dan sebagainya.
Ada juga yang tidak diberi batasan oleh syariat, maka jenis seperti ini batasannya dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.

⚉  Contohnya redaksi akad. Atas pendapat yang rajih boleh dikembalikan kepada kebiasaan di sebuah masyarakat.

⚉  Contohnya lagi jarak safar. Tidak ada batasannya dalam syariat, maka dikembalikan kepada ‘urf yang ada.

⚉  Contohnya lagi berbakti kepada orang tua. Tidak ada batasannya dalam syariat. Maka semua yang menurut ‘urf termasuk berbakti maka itu disyariatkan.

??  Tapi jika bertabrakan dengan syariat maka haram, seperti berbakti kepada orang tua dengan cara sujud dan ruku kepada keduanya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 61 : Kata ‘KAANA’ كان Mempunyai Makna Dawam (terus menerus) Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-60) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 61 ?

??  Kata “KAANA”  [ كان  ] mempunyai makna dawam (terus menerus) kecuali bila ada indikasi yang menunjukkan bukan untuk dawam.

⚉  Contohnya hadits:

كان النبي إذا قام من الليل يشوص فاه بالسواك

“Kaana (adalah) Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila bangun dari tidurnya menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR Bukhari dan Muslim).

⚉  Contohnya juga:

كان يفتتح الصلاة بالتكبير

“Kaana (adalah) Beliau membuka sholatnya dengan takbir.” (HR Muslim).

⚉  Contohnya juga:

كان إذا دخل الخلاء قال اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث

“Kaana (adalah) beliau apabila masuk wc mengucapkan: Allahumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khobaaits.” (HR Bukhari dan Muslim)

??  Terkadang “KAANA” tidak mempunyai makna dawam.

⚉  Contohnya hadits:

كان يقرأ في صلاة الجمعة بسبح والغاشية

“Kaana (adalah) beliau membaca di sholat Jum’at dengan surat sabbihis dan al ghosyiyah.” (HR Muslim)

Diketahui tidak dawam karena disebutkan dalam hadits lain bahwa beliau membaca di sholat Jum’at dengan surat al Jumu’ah dan al Munafiqun (HR Muslim).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 60 : Semua Anggota Tubuh Yang Terpisah, Hukumnya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-59) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 60 ?

??  Semua anggota tubuh yang terpisah, hukumnya sama dengan mayatnya dari sisi suci atau tidaknya.

Contohnya :

⚉  Bagian tubuh manusia yang terlepas adalah suci tidak najis, karena mayat manusia tidak najis.
⚉  Bagian tubuh belalang yang terlepas adalah suci tidak najis karena bangkai belalang tidak najis.

⚉  Bagian tubuh ayam yang terlepas adalah najis karena bangkainya najis.
⚉  Bagian tubuh kambing yang terlepas adalah najis karena bangkai kambing itu najis.

Dasar kaidah ini adalah hadits:

ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة

“Bagian tubuh yang terlepas dari hewan ternak yang hidup adalah bangkai.” (HR Abu Dawud).

Sedangkan mayat manusia adalah suci menurut mayoritas ulama karena ia makhluk yang terhormat dan tidak ada dalil yang menunjukkan kepada kenajisannya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 59 : Orang Yang Terkena Sanksi…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-58) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 59 ?

??  Orang yang terkena sanksi karena terpenuhi syaratnya namun gugur sanksi tersebut karena adanya penghalang, maka orang tersebut wajib mengganti dua kali lipat.

⚉  Contohnya kasus pencurian. Syarat pencuri dipotong tangannya bila barang yang dicuri sebesar seperempat dinar atau lebih. Dan emas tersebut disimpan di tempat yang terlindung.

Bila emas tersebut disimpan di tempat sembarangan dan tidak terlindung maka pencuri nya tidak boleh dipotong tangannya. Namun ia wajib membayar dua kali lipat emas yang ia curi. Misalnya bila ia mencuri emas 2 gram di tempat yang emas tsb tidak terlindung, maka si pencuri tersebut wajib membayarnya dua kali lipat yaitu 4 gram emas. Dua gram dikembalikan kepada yang punya dan dua gram untuk baitul maal.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 58 : Setiap Orang Yang Tergesa-gesa Melakukan Sesuatu Dengan Cara Yang Haram…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-57) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 58 ?

??  Setiap orang yang tergesa gesa melakukan sesuatu dengan cara yang haram. Maka ia dihalangi dari yang ia inginkan.

⚉  Contohnya, bila seorang anak ingin segera mendapatkan warisan dengan cara membunuh ayahnya, maka ia tak berhak mendapat warisan.
Sebagaimana sabda Nabi:

لا يرث القاتل

“Pembunuh tidak berhak mendapat warisan.” (HR At Tirmidzi).

⚉  Orang yang ingin lari dari zakat dengan cara membeli sebidang tanah. Maka zakat tidak gugur darinya.

??  Tetapi bila ia melakukannya dengan cara yang tidak haram maka diperbolehkan.

⚉  Contohnya bila A minta disegerakan diberikan zakat harta B sebelum haulnya karena kondisi A yang amat membutuhkan. Maka boleh hukumnya.

⚉  Contohnya, Istri meminta segera diberikan uang nafkahnya kepada suami sebelum waktunya karena ada kebutuhan misalnya maka diperbolehkan, dst.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 57 : Ketika Terjadi Kesamaran Dalam Pembagian, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-56) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 57 ?

??  Ketika terjadi kesamaran dalam pembagian maka boleh diundi selama bukan judi.

⚉  Contohnya, apabila orang-orang berebut ingin mendapat shaff pertama, maka mereka boleh mengundi siapa yang hari ini berhak mendapat shaff pertama.

Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak keluar safar, beliau mengundi siapa yang keluar nama dari istri-istrinya, maka dialah yang ikut safar.

Undian disini hanya untuk menentukan saja siapa yang terlebih dahulu mendapatkannya. Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.

⚉  Adapun undian yang haram adalah bila ada yang untung dan ada yang rugi sebagaimana halnya perjudian. Masing-masing perserta mengeluarkan uang lalu diundi, siapa yang keluar nasibnya maka uang itu menjadi miliknya sementara yang lain mengalami kerugian. Inilah yang dilarang.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 56 : Menggunakan Dugaan Kuat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-55) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 56 ?

??  Bila yakin tidak mungkin digunakan, maka bisa menggunakan dugaan kuat.

⚉  Contoh kaidah ini adalah hadits ibnu Mas’ud, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا شك أحدكم في صلاته فليتحر الصواب ثم ليبن عليه

“Apabila salah seorang darimu ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar kemudian lakukan sholat diatasnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menyuruh menggunakan dugaan yang kuat di saat merasa ragu dengan cara mencari indikasi yang menguatkan.

Dan bila dugaan kuat juga tidak mungkin maka hendaklah ia membuang keraguan dengan mengambil yang telah ada keyakinan sebelumnya.

Seperti bila ragu apakah dua roka’at atau tiga roka’at. Berarti yang diragukan adalah tiga. Dan yang telah ada keyakinan sebelumnya adalah 2 roka’at. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya.

⚉  Contoh lain bila ada seseorang thowaf dan merasa ragu apakah sudah 5 keliling atau 6, akan tetapi kuat dugaannya 6, maka ia cukup thowaf sekali lagi atas pendapat yang kuat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 55 : Qoid (Ikatan) dan Ihtiroz (Pembatasan)…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-54) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 55 ?

??  Pada asalnya qoid (ikatan) itu untuk ihtiroz (pembatasan) dan jarang untuk selainnya.

⚉  Suatu ucapan terkadang bersifat mutlak seperti jika kita berkata: ambilkan baju. Makna baju di sini mutlak mencakup semua baju.

Bila kita berkata: ambilkan baju kemeja. Kata “kemeja” ini disebut qoid atau ikatan untuk baju. Sehingga maknanya hanya baju kemeja bukan selainnya. Ini adalah ihtiroz (pembatasan).

⚉  Contoh dalam dalil adalah firman Allah Ta’ala:

فتحرير رقبة مؤمنة

“Maka membebaskan hamba sahaya yang mukmin.” (An Nisaa:92)

Kata mukmin membatasi kata hamba sahaya. Ini pada asalnya.

⚉  Contoh lain firman Allah:

والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم

“Dan orang orang yang menuduh wanita yang baik-baik kemudian tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah.” (An Nuur:4)

Kata “muhshonah” artinya wanita yang merdeka dan menjaga kehormatan. Ini adalah qoid (ikatan). Sehingga keluar darinya wanita yang tidak baik dan tidak menjaga kehormatan.

Ini adalah hukum asal dari qoid.

⚉  Tapi terkadang digunakan untuk selain ihtiroz seperti firman Allah:

وربائبكم اللاتي في حجوركم

“Dan robibah (anak bawaan istri) yang berada dalam pemeliharaanmu.” (an-Nisaa:23)

Kata: “fii hujuurikum” (dalam pemeliharaanmu) adalah qoid (ikatan) namun bukan untuk ihtiroz (pembatasan) tapi menunjukkan taghlib (kebiasaan).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-54 : Peniadaan Itu Pada Asalnya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-53) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 54 ?

??  Peniadaan itu pada asalnya :
– meniadakan keberadaan,
– kemudian meniadakan keabsahan,
– kemudian meniadakan kesempurnaan.

Perhatikanlah tingkatan ini.

Dalam bahasa arab, peniadaan itu biasanya dimulai dengan لا (Laa) atau ما (Maa) yang artinya tidak ada. Bila kita menemukan ucapan peniadaan, maka perhatikanlah tingkatan tadi. Yaitu:

⚉  PERTAMA: pada asalnya peniadaan itu wajib dibawa kepada makna meniadakan keberadaan. Contohnya ucapan:

لا خالق إلا الله

“Tidak ada pencipta selain Allah.” Kata ‘Laa’ dalam kalimat tersebut bermakna TIDAK ADA.

⚉  KEDUA: Bila tidak mungkin dibawa kepada makna meniadakan keberadaan, maka wajib dibawa kepada meniadakan keabsahan. Contohnya :

لا صلاة لمنفرد خلف الصف

“Tidak sah sholat orang yang berdiri sendirian di belakang shoff.”

Kata ‘Laa’ dalam hadits tersebut tidak mungkin dibawa kepada makna tidak ada, maka dibawa makna yang kedua yaitu TIDAK SAH.

⚉  KETIGA: Bila tidak mungkin dibawa kepada makna meniadakan keabsahan atau karena adanya dalil, maka dibawa kepada meniadakan kesempurnaan.
Contohnya:

لا صلاة بحضرة الطعام ولا هو يدافعه الأخبثان

“Tidak sempurna sholat ketika makanan telah tersaji, tidak juga ketika menahan buang air.”

Hadits tersebut bermakna tidak sempurna, karena sholat dalam keadaan makanan telah tersaji hanya berhubungan dengan ke khusyu’an, sedangkan ke khusyu’an bukan rukun sholat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke-53 : Setiap Yang Telah Diketahui…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-52) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 53 ?

??  Setiap yang telah diketahui ada atau tidak adanya, maka pada asalnya ditetapkan sesuai yang telah diketahui tersebut.

⚉  Bila yakin adanya wudlu namun ragu apakah berhadats setelahnya atau tidak, maka tidak perlu berwudlu kembali karena telah diketahui adanya wudlu.

⚉  Ketika sahur, kita ragu apakah sudah masuk waktu shubuh atau belum, maka boleh terus bersahur karena pada asalnya malam masih ada sampai yakin bahwa waktu shubuh telah benar benar masuk.
Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Makan sahurlah selama kamu ragu sampai tidak ragu.”

⚉  Bila merasa ragu apakah sudah mengqodlo sholat apa belum, maka wajib ia mengqodlo karena pada asalnya ia belum melakukan.

⚉  Bila ragu apakah telah jatuh talaq apa belum, maka pada asalnya pernikahan itu ada dan talaq tidak ada.

Dan contoh-contoh lainnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP