Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-61) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 62 ?
?? Setiap perkara yang tidak ada batasannya dalam syariat maka batasannya adalah dengan ‘urf (kebiasaan). Seperti redaksi dalam akad.
Penjelasan :
Perkara perkara agama ada yang telah diberi batasannya dan tata caranya oleh syariat. Seperti tata cara sholat, haji, shoum dan sebagainya.
Ada juga yang tidak diberi batasan oleh syariat, maka jenis seperti ini batasannya dikembalikan kepada adat kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.
⚉ Contohnya redaksi akad. Atas pendapat yang rajih boleh dikembalikan kepada kebiasaan di sebuah masyarakat.
⚉ Contohnya lagi jarak safar. Tidak ada batasannya dalam syariat, maka dikembalikan kepada ‘urf yang ada.
⚉ Contohnya lagi berbakti kepada orang tua. Tidak ada batasannya dalam syariat. Maka semua yang menurut ‘urf termasuk berbakti maka itu disyariatkan.
?? Tapi jika bertabrakan dengan syariat maka haram, seperti berbakti kepada orang tua dengan cara sujud dan ruku kepada keduanya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP