Category Archives: Kaidah USHUL FIQIH

Kaidah Ushul Fiqih Ke-52 : Istidamah Lebih Kuat Dari Ibtida…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-51) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 52 ?

??  Istidamah lebih kuat dari ibtida.

ISTIDAMAH artinya: berlangsung dari awal sebelum melakukan ibadah.
IBTIDA artinya : memulai melakukan sesuatu ketika sedang ibadah.

Contohnya:
⚉  Orang yang memakai minyak wangi sebelum ihrom dan wanginya tersisa sampai ketika umroh, maka ini tidak berpengaruh apapun.
Tetapi jika ia memakai minyak wangi di saat sedang ihrom, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya :
⚉  Orang yang sedang ber-ihrom lalu mantalaq istri. Kemudian ia rujuk lagi di saat ihrom. Maka ini boleh.
Berbeda jika ia melakukan aqad nikah di saat ihrom, maka ini dilarang.

Sebagaimana hadits,

لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب

“Orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan melamar.” (HR Muslim).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 51 : Terkadang Ibadah Yang Tidak Utama Menjadi Lebih Utama Dalam Keadaan Tertentu…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-50) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 51 ?

??  Terkadang ibadah yang tidak utama menjadi lebih utama dalam keadaan tertentu.

Contohnya :
⚉  Sholat Zhuhur lebih utama di awal waktu. Tapi ketika sangat panas maka yang lebih utama diakhirkan.

⚉  Dzikir yang paling utama adalah membaca al qur’an. Tetapi ketika adzan berkumandang maka yang paling utama adalah menjawab adzan.

⚉  Di saat suatu ibadah lebih mengena di hati, maka menjadi lebih utama. Seperti ketika berdzikir lebih khusyu dan terasa di hati, maka itu lebih utama dari membaca alqur’an dalam keadaan tidak bisa khusyu.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 50 : Pengganti Sama Hukumnya Dengan Yang Diganti…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-49) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 50 ?

??  Pengganti sama hukumnya dengan yang diganti.

Contoh kaidah ini adalah:
⚉  Tayammum sebagi pengganti wudlu ketika tidak ada air. Maka hukum tayammum sama dengan wudlu dari sisi pembatal pemabatalnya. Sebagaimana boleh sholat beberapa sholat dengan sekali wudlu karena tidak batal, demikian juga tayammum.
Apabila terkena janabah kemudian ia tidak menemukan air untuk mandi, maka cukup dengan tayammum. Namun ketika setelah itu ia mendapatkan maka wajib ia mandi. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:

الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليتق الله وليمسه بشرته

“Tanah yang baik adalah alat berwudlu untuk muslim walaupun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila ia menemukan air, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyentuhkannya dengan kulit (wudlu atau mandi). (HR Ahmad).

⚉  Di zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, alat transaksi adalah dinar dan dirham. Adapun di zaman sekarang telah diganti dengan uang. Maka hukum uang sama dengan dinar dan dirham yang terjadi padanya riba, baik riba nasi’ah ataupun riba fadl (*).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
(*) RIBA NASI’AH berasal dari kata an-nasaa’u, yang berarti penangguhan. Ada dua macam riba nasi’ah.
.
1. Merubah hutang bagi orang yang dalam kesulitan, dan inilah riba Jahiliyyah, di mana seseorang memiliki uang pada orang lain untuk dibayarkan dengan jangka waktu. Jika sudah jatuh tempo, maka orang yang memberi pinjaman itu berkata kepadanya, “Kamu boleh melunasi (sekarang) atau menambahi (jika menunda)”. Jika dia melunasinya, maka selesai masalah dan jika tidak, maka peminjam harus menambah nilai pada jumlah pinjaman awal pada saat jatuh tempo. Penambahan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi keterlambatan membayar. Sehingga dengan demikian, pinjaman itu akan berlipat-lipat jumlahnya pada peminjam.
.
2. Pada suatu jual beli dua jenis barang, yang keduanya mempunyai ‘illat terdapat riba fadhl sama, dengan penangguhan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satu dari keduanya, misalnya jual beli emas dengan emas atau dengan perak, atau perak dengan emas dengan jangka waktu atau tanpa serah terima barang di tempat pelaksanaan akad.
.
Sedangkan RIBA FADHL berasal dari kata al-fadhl yang berarti tambahan pada salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan. Dan nash-nash telah datang mengharamkannya pada enam hal, yaitu emas, perak, jelai, gandum, kurma dan garam.
.
Jika salah satu dari barang-barang di atas dijual dengan barang yang sejenis, maka diharamkan adanya tambahan (kelebihan) diantara keduanya. Dan diqiyaskan pada keenam hal di atas adalah barang-barang yang mempunyai kesamaan ‘illat dengannya. Maka, tidak diperbolehkan, misalnya, menjual satu kilo emas berkualitas buruk dengan setengah kilo emas berkualitas baik. Demikian halnya perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam. Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari barang-barang di atas dengan jenis yang sama kecuali dengan sama banyak, berkualitas sama, dan seketika penyerahannya.
.
Namun demikian, dibolehkan menjual satu kilo emas dengan dua kilo perak jika dilakukan dari tangan ke tangan (seketika), karena adanya perbedaan jenis. Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal dengan semisal, dalam jumlah yang sama dan tunai, tangan dengan tangan. Dan jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak hati kalian, jika dilakukan serta diserahkan seketika” [Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu]
.
Ref : https://almanhaj.or.id/2201-perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah.html
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 49 : Setiap Yang Masyghul (Sedang Terpakai) Tidak Boleh Dipakai Untuk…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-48) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 49 ?

??  Setiap yang masyghul (sedang terpakai) tidak boleh dipakai untuk perkara yang lain yang menggugurkan pemakaian yang pertama.

Contoh kaidah ini adalah :
⚉  Apabila A menggadaikan rumahnya kepada B. Maka rumah tersebut tidak boleh digadaikan kepada orang lain karena sedang dipakai sebagai gadaian.

⚉  Si A menyewakan motornya kepada B. Lalu A menyewakan lagi ke C padahal motor tersebut sedang disewa B. Maka ini tidak boleh.

Apabila tidak menggugurkan pemakaian pertama maka tidak apa-apa. Contohnya :
⚉  Bila A meminjam uang ke B sebanyak 100 juta dengan menggadaikan rumahnya. Lalu si A kembali datang ke B lagi dan berkata, “Pinjamkan saya uang 100 juta lagi dengan gadaian yang sama.” Maka ini boleh karena tidak menggugurkan gadaian pertama.

⚉  Si A menyewakan rumah ke si B selama setahun. Di pertengahan tahun, A menjual rumah tersebut kepada C. Maka boleh tapi dengan syarat mengabarkan bahwa rumah tersebut masih akan dipakai setengah tahun karena statusnya masih disewakan.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 48 : Pada Asalnya Syarat Dalam Akad Dan Perdamaian Adalah Boleh, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-47) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 48 ?

??  Pada asalnya syarat dalam akad dan perdamaian adalah boleh, kecuali bila syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Contoh syarat yang boleh:
⚉  Apabila si A menjual rumahnya ke B dan A meminta syarat untuk tinggal dahulu selama setahun di rumah tersebut dan B menyetujuinya.

Contoh lain (*):
⚉  Bila penjual berkata kepada pembeli: Saya mau menjual mobil saya kepadamu seharga 200 juta misalnya dengan syarat kamu menggadaikan rumahmu kepadaku.

Contoh syarat perdamaian yang boleh:
⚉  Bila seorang laki laki mempunyai dua istri, lalu dua istri tersebut berdamai dimana istri yang keduanya berkata, “Nggak apa-apa kamu tidak menafkahi aku asal jangan ceraikan aku.”
Syarat seperti ini diperbolehkan karena nafkah adalah hak istri. Di sini istri telah menggugurkan haknya.

Contoh yang tidak boleh:
⚉  Bila si A meminjamkan uang kepada B dengan syarat mengembalikan uang dengan tambahan sejumlah uang. Maka ini riba.

Dalil kaidah ini adalah hadits:

من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل و إن كان مائة شرط

Siapa yang memberikan syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah maka ia batil walaupun seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang artinya perdamaian dibolehkan dikalangan  kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dan orang-orang Islam bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmidzi).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
(*) Pada akhir hayat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi, karena beliau berutang kepadanya beberapa takar gandum.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اِشْتَرَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَاماً نَسِيْئَةً وَرَهْنَهً درعَهُ

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia mengisahkan, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (gandum) secara tidak tunai dari seorang Yahudi, dan beliau menggadaikan perisainya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 47 : Setiap Syarat Dalam Akad Yang Apabila Dilafadzkan Dapat Merusak Akad, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-46) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 47 ?

??  Setiap syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas berniat pun dapat merusak akad.

Contohnya :
⚉  Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas pendapat yang paling kuat.

⚉  Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya dengan niat untuk mentalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal kembali untuk suaminya, maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syari’at.

Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat lelaki yang menikahinya, maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut dan berdosa bagi lelaki yang menikahinya. Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 46 : Laksanakanlah Amanah Kepada Orang Yang Memberimu Amanah, Dan…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-45) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 46 ?

??  Laksanakanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah, dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.

Kaidah ini berasal dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya no 3535. Nabi shollallahu ‘alahi wasallam bersabda:

أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك

“Laksakanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” Diriwayatkan oleh At Tirmidzi juga.

Contohnya :
⚉  bila ada orang yang mengatakan kepada kita, “Sampaikan salamku untuk si fulan.” Lalu kita mengatakan, “Saya sampaikan in-syaa Allah.” Maka kita wajib menyampaikan amanah tersebut. Berbeda bila kita tidak menerima amanah tersebut, maka bila tidak disampaikan pun tidak berdosa.

⚉  Bila ada orang yang berkhianat kepada kita, maka kita tidak boleh membalasnya dengan cara mengkhianatinya lagi. Misalnya bila kita menitipkan emas kepada teman yang kita berhutang kepadanya, lalu setelah sebulan kita memintanya namun ia malah mengingkari. Maka kita wajib membawakan bukti, dan jika tidak ada bukti, dia bersumpah bahwa kita tidak memberikan kepada dia apapun.

Tidak boleh kita membalasnya dengan cara tidak mau membayar hutangnya. Karena kemungkaran tidak boleh dibalas dengan kemungkaran lagi.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Bagaimana Adab Ketika Kita Dititipi Salam dan Cara Menjawab Titipan Salam…
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 45 : Orang Yang Amanah Apabila…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-44) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 45 ?

??  Orang yang amanah apabila mengaku telah mengembalikan, maka pengakuannya diterima selama bukan pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya.

Contohnya :
⚉  apabila si A menitip uangnya kepada si B yang sangat amanah. Lalu beberapa hari kemudian si A meminta uangnya, dan si B mengaku sudah dikembalikan. Maka  pengakuan B diterima karena ia orang yang amanah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:

ما على المحسنين من سبيل

Orang yang berbuat ihsan, tidak jalan untuk (menghukumnya).”

Kecuali pada barang yang ia mengambil manfa’at padanya, maka pengakuannya tidak diterima sampai membawakan bukti.

Contohnya :
⚉  bila ia meminjam pulpen, lalu pemiliknya memintanya. Namun ia mengaku sudah mengembalikan. Maka pengakuannya tidak diterima.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 44 : Orang Yang Mengklaim Wajib Membawa Bayyinah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-43) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 44 ?

??  Orang yang mengklaim wajib membawa bayyinah dan orang yang mengingkari hendaknya bersumpah.

⚉  BAYYINAH adalah segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran berupa saksi, atau qorinah (indikasi) atau kebiasaan atau yang lainnya.

Adapun saksi maka ada beberapa macam:

1. Permasalahan yang memerlukan empat saksi. Yaitu masalah tuduhan zina.

2. Yang memerlukan tiga saksi laki laki. Yaitu orang yang bangkrut dan menjadi miskin lalu ia datang meminta zakat. Maka harus ada tiga saksi yang adil yang menyaksikan bahwa ia memang fakir.

3. Yang memerlukan dua orang laki laki. Yaitu dalam masalah penegakan hukuman Hadi selain zina. Seperti potong tangan.

4. Yang memerlukan dua saksi laki laki atau satu laki laki dan dua wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan dengan harta. Contohnya bila ada orang dituduh mencuri, dan penuduh hanya bisa mendatangkan satu laki laki dan dua wanita, maka hartanya diberikan kepadanya namun tidak ditegakkan hukuman Hadd karena saksinya tidak memenuhi.

5. Yang membutuhkan satu saksi wanita. Yaitu dalam masalah yang berhubungan kewanitaan seperti penyusuan, melahirkan dan sebagainya.

⚉  Adat kebiasaan pun bisa menjadi bayyinah. Contohnya bila suami istri bercerai lalu istri mengklaim bahwa gelas kopi miliknya. Secara adat kebiasaan bahwa gelas kopi itu milik suami bukan istri.

Apabila yang menuduh tidak dapat membawakan bayyinah, maka orang yang dituduh diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Kaidah Ushul Fiqih Ke 43 : Apabila Dua Orang Yang Berakad Berselisih…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-42) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 43 ?

??  Apabila dua orang yang berakad berselisih, yang satu mengklaim bahwa akadnya tidak sah dan yang lainnya mengklaim akadnya sah. Pendapat yang dipegang adalah ‘akadnya sah’, karena pada asalnya akad itu sah sampai ada bukti yang kuat menunjukkan batalnya.

Contohnya :
⚉  bila A menjual mobil dan B membelinya. Seminggu kemudian A datang kepada B bahwa akadnya tidak sah karena terjadi di saat adzan Jum’at. Sementara B mengingkarinya dan mengatakan bahwa akadnya terjadi sebelum adzan Jum’at.

Maka pendapat yang dipegang adalah pendapat B, kecuali bila si A membawa bukti yang kuat. Bila A tidak punya bukti, maka B cukup bersumpah dan akadnya sah.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
.
Diantara penghalang keabsahan transaksi jual beli adalah adanya adzan Jum’at ketika khotib sudah naik mimbar. Karena ketika adzan Jum’atan telah dikumandangakan, Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan aktivitas jual beli. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. al-Jumu’ah: 9).
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP