Category Archives: Kaidah USHUL FIQIH

Kaidah Ushul Fiqih Ke-2 : Syariat Islam Adalah Syariat yang Mudah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-1) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 2 ?

??  Syariat Islam adalah syariat yang mudah.

Allah berfirman:

يريد الله بكم اليسر

Allah menginginkan kemudahan untuk kamu.” (QS 2:185)

Allah juga berfirman:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyusahkanmu.” (Al Hajj:78).

Bila kita perhatikan, perintah perintah Allah adalah mudah dan tidak sulit dilakukan.
Sholat misalnya, Allah hanya mewajibkan 5 waktu saja, di waktu waktu yang mudah.
Zakat pun tidak diwajibkan pada semua harta, tetapi hanya harta tertentu saja yang ditunjukkan oleh dalil dan qiyas. Itupun dengan nishob yang tidak memberatkan.

Dan bila suatu amal itu berat, maka Allah memberinya pahala yang amat besar.

Namun, sebab utama beratnya ibadah di hati adalah akibat dosa dan maksiat. Sehingga seorang hamba menganggap berat syariat yang mudah ini, karena ia lebih tunduk kepada hawa nafsu dan syahwatnya dari pada tunduk kepada penciptanya.
.
.
Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-1

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

=======

? Kaidah yang ke 1 ?

?? Agama ini datang untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat.

Karena semua perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya seperti sholat, zakat, puasa, haji,  berbakti kepada orang tua dan sebagainya.

Demikian juga larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan sebagainya.

⚉ Maka semua yang mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.

⚉ Dan semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang. 

⚉ Apabila mashlahat dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh kepada yang dilarang.

Namun, terkadang sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak, seperti perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.

Karena tanpa perayaan tersebut mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.

Di zaman khulafa rasyidin Islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi orang-orang yang merayakan maulid.

Itu menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan, justeru perayaan tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah nambah syariat yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.
.
.
Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid