Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Sedekah Sunnah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Sunnah

Disunnahkan memperbanyak sedekah sunnah.

⚉ Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 261 :

‎مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya :
“Perumpamaan orang-orang yang berinfak atau menginfakkan harta mereka dijalan Allah seperti 1 biji yang ditanam dan menumbuhkan 7 batang. Pada setiap batangnya ada 100 biji. Dan Allah melipat-gandakan kepada siapa yang Allah kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui..”

Ayat ini menunjukkan pahala sedekah itu dilipat-gandakan sampai 700 kali lipat.. dan ini menunjukkan pahala besar dari pahala sedekah.

⚉ Allah juga berfirman dalam surat Aali Imron ayat 92 :

‎لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya :
“Kamu tidak akan sampai kepada kebajikan hingga menginfakkan apa yang kamu cintai dan tidaklah kalian menginfakkan sesuatu kecuali bahwasanya Allah pasti mengetahuinya..”

Ayat ini menunjukkan bahwa infak atau sedekah yang paling utama adalah menyedekahkan sesuatu yang kita cintai. Oleh karena itu para sahabat apabila mencintai suatu harta, mereka segera mensedekahkannya, mengamalkan ayat tersebut.

⚉ Dari hadist Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

“Tidak ada suatu pagi pun yang para hamba masuk padanya kecuali ada 2 malaikat yang turun. Yang satu berkata, “Yaa Allah.. berikanlah ganti kepada orang yang berinfak..” Dan yang kedua berkata, “Yaa Allah.. binasakanlah harta orang yang pelit..” [HR. Bukhari].

⚉ Dari hadist Uqbah bin Amir rodhiyallahu ‘anhu aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

“Setiap orang itu akan berada dibawah naungan sedekahnya hingga diputuskan (perkara) diantara manusia..” [HR. Iman Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban]

Ini menunjukkan bahwa ketika dipadang Mahsyar saat matahari didekatkan 1 mil, maka orang-orang yang bersedekah itu, maka sedekah itu menjadi naungan dia yang akan menaunginya dari teriknya matahari.

Ini menunjukkan akan keutamaan agung bagi mereka yang bersedekah.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #3  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..

⚉Dalam Harta Kita Ada Hak Selain Zakat

maksudnya bahwa bukan hanya zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kita, namun juga hal-hal lain yang harus kita keluarkan untuk membantu orang-orang yang susah.

Dari Abu Musa Al Asy’ari rodhiyallahu ‘anhu, semoga Allah meridhoinya, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berilah makan orang yang lapar dan kunjungilah (jenguklah) orang yang sakit dan bebaskanlah tawanan dari kaum muslimin..” [HR. Bukhari]

Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata ketika kami berada dalam perjalanan bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam . Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berada diatas kendaraannya, lalu ia menengok kanan kiri. Melihat itu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempunyai kelebihan tempat duduk (kelebihan kendaraan, hewan), hendaklah ia memberikan kepada yang tidak punya. Siapa yang punya kelebihan perbekalan, hendaklah ia memberikan kepada orang yang tidak punya bekal..”

Lalu kata Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu, beliaupun menyebutkan macam-macam harta yang lain hingga sampai-sampai kami menganggap bahwa tidak ada hak bagi seorangpun dari kami pada kelebihan hartanya..” [HR. Muslim]

Sebab kata beliau (penulis),
“Hanya mengandalkan zakat yang wajib saja terkadang tidak cukup untuk memberi makan orang-orang lapar dan membantu orang-orang susah. Maka dari itulah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh kita untuk membantu mereka dengan kelebihan harta kita..”

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa Ia berkata, “Pada hartamu itu ada hak selain zakat..” (HR. Ibnu Syaibah dan Abu Ubaid dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.

Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam kitab Al Muhalla (jilid 6 halaman 224-229),  “Wajib atas orang kaya di setiap negri untuk membantu orang-orang fakirnya dan penguasa wajib memaksa mereka untuk itu apabila ternyata zakat itu tidak mencukupi mereka, demikian pula pada semua harta kaum muslimin.. Dengan harta itu untuk makan orang-orang fakir miskin dari makanan pokok yang harus dimakan. Demikian pula pakaian-pakaian, tempat tinggal dan yang lainnya..”

Dalilnya firman Allah (dalam surat Al Isra : 26)

‎وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah karib kerabat itu haknya dan orang-orang miskin dan ibnu sabil..”

Allah juga berfirman dalam surat An nisa : 36

‎وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri..”

Dalam ayat ini Allah mewajibkan hak orang-orang miskin, ibnu sabil demikian pula para budak, karib kerabat dan yang lainnya. Allah mewajibkan berbuat ihsan kepada orang tua, demikian pula tetangga, karib kerabat dan yang lainnya.

Maka ini semua menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya tapi juga Ia harus membantu orang-orang susah dari kelebihan hartanya karena demikianlah Islam.

Seorang muslim tidak diperbolehkan mementingkan dirinya sendiri dan membiarkan muslim lainnya kesusahan.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #3

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan pembahasan kita.. fiqih.. Masih tentang Zakat Fitr

⚉ Waktu Pengeluarannya

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan mengeluarkan Zakat Fitr sebelum keluarnya manusia menuju sholat Ied..” [HR. Bukhari Muslim]

Adapun orang yang diwakilkan untuk membagi-bagikan maka boleh ia membagikannya 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitr.

Dan kemudian beliau (penulis) menyebutkan :
⚉ Tidak Boleh Mengakhirkan Pembagian Dari Waktunya, Siapa Yang Melakukan Itu Maka Dianggap Sebagai Sedekah Biasa.

⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr.. Siapa yang melaksanakannya setelah sholat maka ia dianggap sedekah biasa..”

⚉ Kepada Siapa Dibagikan..?

Diberikan kepada fakir miskin.. BUKAN kepada 8 asnaf, karena 8 asnaf itu kekhususan zakat harta.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam kitab Ikhtiyarot halaman 102 berkata : “Tidak boleh memberikan Zakat Fitr kecuali kepada orang yang berhak mendapatkan kafarat saja yaitu fakir miskin..”

⚉ Kenapa Demikian..?

Jawabannya :
“Karena Zakat Fitr itu sama dengan kafarat.. sedangkan kafarat itu hanya berbentuk makanan dan diberikan kepada fakir miskin saja..”

Oleh karena itu.. sebagaimana sudah kita bahas bahwa Zakat Fitr tidak boleh berbentuk uang, akan tetapi harus berbentuk makanan.

Adapun ayat yang menyebutkan (dalam surat At Taubah : 60)

‎۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Maka itu adalah untuk zakat harta..

Adapun untuk Zakat Fitr, Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa menyebutkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai makanan bagi orang miskin. Itu menunjukkan bahwa mustahiknya hanya 1 yaitu fakir miskin saja untuk Zakat Fitr.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. Masih berbicara tentang Zakat Fitr

⚉ Berapa Banyak Di Keluarkan..?

Yaitu 1 sho’, yaitu berupa kurma ataupun gandum syair. Dimana gandum itu ada Syair dan Bur. Adapun bur maka boleh setengah (1/2) sho’.

⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitr 1 sho’ dari makanan, 1 sho’ dari Syair (jenis dari gandum), 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari aqid atau 1 sho’ dari zabit (anggur kering)..” [HR Bukhari dan Muslim]

Adapun bur sudah kita sebutkan, jenis daripada gandum juga.. maka boleh setengah (1/2) sho’. Ini pendapat Abu Hanifah dan demikian pula pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah

⚉ Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Asma bintu Abi Bakar mengeluarkan di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk keluarganya yaitu 2 mud dari hintoh, yaitu bur.

Dan 2 mud itu sama dengan setengah (1/2) sho’.. dimana 1 sho’ itu sama dengan 4 mud, berarti kalau 2 mud itu setengah (1/2) sho’. Demikian pula 1 sho’ dari kurma.

Kemudian..

⚉ Bolehkah Lebih Dari Itu..?

Dimana 1 sho’ sudah kita sebutkan, bahwa 1 sho’ itu 4 mud, sekitar 3 kg atau kurang dari itu. Sebagian mengatakan 2,5 kg, namun yang lebih hati-hati 3 kg.

Bolehkah lebih dari 1 sho’..?

Jawab :
BOLEH. Yang tidak boleh itu kalau kurang.

⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 halaman 70, ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitr dan melebihkan, apakah itu makruh atau boleh..?

Kata beliau, “boleh menurut kebanyakan ulama dan tidak makruh.. yang memakruhkan itu Imam Malik. Adapun kurang dari kewajiban maka itu tidak boleh dengan kesepakatan ulama..”

Misalnya :
Kita mau keluarkan yang harusnya satu 1 sho’ atau 3 kg maka kita jadikan misalnya 4 kg.. BOLEH, tidak masalah.. kelebihannya sebagai bentuk pahala buat kita In-syaa Allah.

⚉ Bolehkah Mengeluarkan Harganya..?

TIDAK BOLEH mengeluarkan harga karena dalilnya hanya menyebutkan makanan saja.

⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam Al Muhalla, “Bahwa mengeluarkan harganya itu tidak sah..”

⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan berbentuk harga..”

Sementara Abu Hanifah rohimahullah membolehkan.

Yang rojih bahwasanya zakat fitr itu sama dengan kafarat.. dan kafarat itu hanya boleh dikeluarkan berbentuk makanan, bukan harga.

Juga dikarenakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan berbentuk makanan 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari syair. Sementara di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ada emas dan perak. Ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengeluarkan dengan emas dan perak.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat Fitr #1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Tanaman  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Zakat Fitr

Yaitu Zakat yang diwajibkan di bulan Ramadhan.

⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ; “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitr sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.. dan beliau memerintahkan agar Zakat Fitr itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat (‘Id)..” [HR Bukhari muslim]

➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu wajib untuk seluruh kaum muslimin. Baik dia orang dewasa maupun masih anak kecil, baik dia hamba sahaya maupun merdeka.

➡️ Karena Zakat Fitr itu hakikatnya adalah Kafarat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin..” [HR. Abu Daud]

➡️ Ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai pensuci.

⚉ Untuk Hamba Sahaya, Maka Yang Membayarkan Adalah Majikannya

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Tidak ada bagi seorang muslim Zakat pada kuda, dan hamba sahayanya kecuali Zakat Fitr..”

⚉ Ibnu Khuzaimah berkata : “Bab tentang dalil bahwasanya sedekah atau Zakat Fitr hamba sahaya itu wajib dikeluarkan oleh pemiliknya..” yaitu majikannya bukan hamba sahayanya.

⚉ Hikmah Dari Zakat Fitr

⚉ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa dia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr sebagai pensuci orang yang berpuasa dari perbuataan yang sia-sia dan ucapan yang tidak baik. dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.
“Siapa yang membayarnya sebelum sholat ied maka Ia adalah Zakat yang diterima, dan siapa yang membayar setelah sholat ied maka Ia adalah sebatas Shodaqoh..” [ HR Abu Daud ]

⚉ Wajib atas siapa..?

➡️ Wajib atas siapa..?

Wajib atas setiap muslim yang memiliki setengah sho’ dari bur atau setengah sho’ dari kurma pada waktu sebelum ied

Artinya :
kalau dia punya kelebihan 1 sho’ maka dia wajib membayarkan untuk dirinya, kalau punya 2 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya dan istrinya. Kalau punya 3 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya, istrinya dan anaknya.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sedekah Dengan Tanaman

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sedekah Dengan Bukan Harta  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Dengan Tanaman

Dari Anas Bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau tanaman, lalu buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah untuknya..” [ HR. Bukhari dan Muslim ]

Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam pohon yang berbuah. Dimana apabila pohon tersebut berbuah lalu dimakan oleh burung atau diambil oleh seseorang atau binatang lain, maka itu menjadi sedekah untuk dia.

Bahkan Imam Al Mawardi berpendapat bahwa usaha yang paling thoyyib adalah petani.

Kenapa..?

Karena berdasarkan hadist ini.. dan manfaatnya juga sangat besar sekali bagi manusia. Seseorang yang bertani, entah itu padi ataupun pohon-pohon lain yang sangat dibutuhkan oleh manusia, apabila buahnya diambil oleh binatang atau dimakan oleh seseorang pencuri atau yang lainnya, maka itu menjadi sedekah untuknya.

Orang Yang Bersedekah Memberikan Syarat Agar Pokok Sedekahnya Ditahan

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya ‘Umar Bin Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk musyawarah, lalu ia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam aku mendapatkan tanah di Khaibar. Tidak ada harta yang lebih berharga bagiku darinya. Bagaimana perintah engkau kepadaku..?”

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau kamu mau, kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasilnya..”

Maka ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu pun bersedekah dimana dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh wariskan. Dimana beliau bersedekah dari hasilnya itu kepada para fuqoro, karib kerabat demikian pula orang-orang yang fisabilillah (Ibnu sabil), para tetamu.. dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk memakannya dengan cara yang ma’ruf selama bukan dalam rangka memperkaya diri..” [ HR. Bukhari no. 2737 ]
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Sedekah Dengan Bukan Harta

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Dengan Bukan Harta

Artinya : bersedekah itu bukan hanya dengan harta tapi juga dengan yang lainnya.

⚉ Dari Abu Musa Al Asy‘ari rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Setiap muslim wajib sedekah..” Mereka berkata, “Bagaimana wahai Nabi Allah orang yang tidak mempunyai harta..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Dia bekerja dengan tangannya untuk memberikan manfaat untuk dirinya dan bersedekah..”

Mereka berkata, “Kalau dia tidak bisa..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ia bantu orang yang sedang berkebutuhan karena ia lemah atau di zholimi dan yang lainnya..”

Mereka berkata, “Bagaimana kalau tidak bisa juga..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Hendaknya ia mengamalkan perkara yang ma’ruf dan menahan diri dari perbuatan buruk. Karena itu sedekah untuk dirinya..” [HR. Bukhari dan Muslim].

⚉ Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Setiap jiwa pada setiap harinya yang matahari terbit padanya, wajib dia bersedekah pada dirinya..” Lalu aku berkata (kata Abu Dzar), “Wahai Rosulullah, dari mana aku akan bersedekah sementara aku tidak punya harta..?”

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diantara pintu-pintu sedekah adalah takbir (Allahu Akbar), mengucapkan Subhaanallah, Alhamdulillah, Laa illaha illallah, Astaghfirullah. Kamu ber amar ma’ruf nahi munkar, menyingkirkan duri dari jalan, demikian pula tulang dan batu. Kamu membimbing orang buta, kamu membimbing orang yang tuli. Demikian pula orang yang bisu supaya dia paham. Kamu menunjukkan kepada orang yang berkebutuhan ke tempat yang kamu tahu tempatnya. Dan kamu berusaha untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesusahan. Semua itu termasuk sedekah terhadap dirimu. Bahkan kamu menyetubuhi istrimu pun terdapat pahala padanya..” [HR. Ahmad dalam Musnadnya dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].

➡️ Ini menunjukkan bahwa sedekah itu, kalau ternyata kita tidak bisa dengan harta, maka dengan berbuat baik kepada manusia atau dengan berdzikir. Atau setidaknya mencegah diri kita dari berbuat buruk.

Bersedekah Dengan Air

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada sedekah yang lebih besar pahalanya dari bersedekah dengan air..” [Dikeluarkan oleh Al Imam Baihaqi dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].

⚉ Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata, “Wahai Rosulullah, ibuku meninggal tapi tidak berwasiat. Apakah bermanfaat kalau aku bersedekah untuk ibuku..?”

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Iya, hendaklah kamu bersedekah dengan air..” [Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), “Datang seorang laki-laki kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata, “Wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedekah apa yang paling besar pahalanya..?”

Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

“Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kikir dan khawatir kefakiran dan sedang berharap kekayaan. Jangan kamu tunda-tunda sedekah hingga nyawa sampai ke kerongkongan, baru kamu berkata, ini untuk si fulan.. itu untuk si fulan.. andaikan ini untuk si fulan..” [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Ini menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama itu saat kita pelit dan takut fakir. Karena saat itu memang berat sekali untuk bersedekah..

Larangan Menganggap Remeh Sedekah Yang Sedikit

⚉ Dari ‘Adi bin Hatim rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Takutlah engkau dari api neraka walaupun dengan bersedekah setengah kurma..” [HR. Bukhari dan Muslim].

➡️ Maka dari itu, ini menunjukkan walaupun setengah kurma, jangan kita anggap remeh.

⚉ Dan dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Wahai para wanita muslimah jangan menganggap remeh sedekah tetangga untuk tetangganya atau hadiah tetangga untuk tetangga yang lainnya walaupun itu tulang yang sedikit dagingnya dari kambing..” [HR. Bukhari dan Muslim]

Bolehkah Membeli Sedekah Kita Sendiri..?

Artinya : kalau misalnya kita sedekah ke orang, lalu orang itu menjual sedekah yang kita berikan kepada dia.. bolehkah kita membelinya..?
Jawabannya : TIDAK BOLEH

⚉ Berdasarkan hadist Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, “Bahwa Umar bin Khotthob pernah bersedekah dengan kuda dijalan Allah Subhanahu Wata’ala dan ternyata ia mendapati kudanya di jual. Lalu beliau ingin membelinya. Ia datang kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jangan kamu kembali kepada sedekahmu..” (artinya Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarangnya) [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Namun kalau sedekah itu milik orang lain, boleh di beli.

⚉ Sebagaimana dalam hadist Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tidak halal sedekah untuk orang kaya kecuali dalam keadaan 5 keadaan. Salah satunya yaitu, seseorang membeli sedekah tersebut dengan hartanya maka itu boleh.. atau ada orang miskin yang diberikan sedekah, lalu sedekah itu ia hadiahkan kepada orang kaya. Maka orang kaya itu boleh menerimanya.

⚉ Berdasarkan hadist Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam diberikan hadiah daging oleh Bariroh dimana Bariroh mendapatkan itu dari sedekah. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Buat dia sedekah tapi buat kita hadiah..” [HR. Bukhari]
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memindahkan Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Orang Yang Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ia kira Ia Mustahik Ternyata Bukan Mustahik

⚉ Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mugni jilid 2 hal 528, berkata :
“Apabila ia memberi kepada orang yang Ia kira Fakir, setelah diberi ternyata dia bukan fakir, ia kaya, apakah sah zakatnya..?

Dalam hal ini, Imam Ahmad rohimahullah ada 2 riwayat :
1️⃣ Riwayat pertama, mengatakan sah
2️⃣ Riwayat kedua, mengatakan tidak sah
Dan yang mengatakan tidak sah ini juga pendapat Al Hasan bin Sholeh, Sofyan Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ibnul Mundzir, dan Imam Asy-Syafi’i.. dan Imam Asy Syafi’i ada 2 riwayat dalam hal ini, sama dengan Imam Ahmad.

⚉ Namun Syaikh al-Albani rohimahullah merojihkan bahwa kalau dia tidak tahu, dan dia kira itu adalah orang miskin, maka zakatnya sah. Ini berdasarkan hadits bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu : “Orang yang bersedekah lalu ia keluar lalu ia memberi kepada seorang laki-laki, yang Ia kira dia adalah fakir miskin ternyata dia orang kaya..”

⚉ Lalu Imam Bukhari membawakan Hadits tersebut dengan membawakan bab : “Apabila Ia Bersedekah Kepada Orang Kaya, Dalam Keadaan Dia Tidak Tahu”.. kata Imam Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, maksudnya sedekahnya diterima.

Demikian pula hadits Ma’an bin Yazid dimana ayahnya yaitu Yazid meletakkan uang di masjid untuk diberikan kepada fakir miskin, lalu diambillah oleh anaknya yang bernama Ma’an. Ketika ayahnya tahu bahwa Ma’an yang mengambilnya, maka ayahnya mengatakan: “Demi Allah bukan kamu yang saya inginkan”.. lalu Ma’an mengadu kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau sudah mendapatkan pahala niatmu wahai Yazid.. dan buat kamu, apa yang telah kamu ambil Ma’an..” (HR. Bukhari)

Kemudian mana yang lebih utama..? yaitu memperlihatkan sedekah, zakat atau menyembunyikannya..? artinya merahasiakan.

Boleh memperlihatkan sedekah kepada orang-orang, kalau memang dia yakin selamat dari riya’. Namun tentunya untuk selamat dari riya’, sesuatu yang berat sekali, kalau memang ternyata disana ada maslahat yang besar seperti, misalnya seperti supaya orang-orang ikut untuk bersedekah dan diapun juga bisa menjaga keikhlasannya, silahkan.. namun tentunya yang paling utama adalah secara rahasia.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 271

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ

“Jika kamu memperlihatkan sedekah(mu), maka itu bagus.. dan jika kalian merahasiakannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, secara diam-diam maka itu lebih baik bagi kalian..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “ini menunjukkan bahwa merahasiakan sedekah, ataupun zakat, itu lebih utama..”

⚉ Dan juga disebutkan dalam hadits, 7 orang yang akan Allah Subhanahu Wata’ala berikan naungan pada hari kiamat, dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. diantaranya yaitu orang yang menginfaqkan atau bersedekah lalu dia menyembunyikannya, atau merahasiakannnya sampai-sampai tangan kirinya saja, tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Hukum Memindahkan Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Tentang Hukum Memindahkan Zakat

maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?

⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”

⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”

⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..

Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”

Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..

Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah