Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Wajib Mengikuti Imam dan Haram Mendahuluinya…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Berwudhu..? bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan masih tentang sholat berjama’ah. Yang disebut jama’ah paling sedikit yaitu dua orang. Satu imam dan satu ma’mum.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam… pernah Ibnu Abbas mengikuti sholat malamnya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika beliau sedang tahajud.

Kemudian beliau (Syaikh Hussain Al Uwaisyah) berkata,
??  Apabila kita datang kemasjid dan mendapatkan imam sedang ruku’ atau sedang sujud bagaimana kita lakukan ?

Kata beliau, yaitu dengan cara langsung mengikuti imam walau dalam keadaan apapun.

Kalau imam sedang ruku’ kita ikut ruku’… kalau sedang sujud langsung kita ikut sujud.

??  Apakah disyari’atkan kita takbiratul ihram kemudian sedekap baru sujud ?

Jawab,
Tidak ada dalilnya, yang rojih kita langsung takbir kemudian langsung sujud.

⚉  Dari Ali dan Mu’adz bin Jabal, keduanya berkata bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

‘Apabila salah seorang dari kalian mendatangi sholat dan imam ada pada suatu keadaan hendaklah ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh imam.’ [HR. Tirmizi, dan Tirmizi berkata hadits ini ghorib.]

⚉  Dari Abdullah bin Mukhafalan Muzani ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‘Apabila kalian mendapati imam sujud maka sujudlah… kalau kalian mendapatkan ia ruku’ maka ruku’lah… kalau kalian mendapatkan ia berdiri maka berdirilah… dan jangan kalian menganggap sujud apabila kajian tidak mendapatkan ruku’. [HR Ishak bin Mansyur Al Marwazi dan Syaikh Albani mengatakan sanadnya shahih.]

Artinya apabila kita mendapati imam sedang sujud kita tidak mendapatkan satu roka’at, …berbeda apabila kita mendapatkan imam sedang ruku’ maka kita mendapatkan satu roka’at.

Hadits menunjukkan bahwa kita langsung masuk sesuai dalam keadaan imam.

Kata beliau (Syaikh Hussain Al Uwaisyah), siapa yang mendapatkan ruku’ maka ia telah mendapatkan sholat, siapa yang mendapatkan satu roka’at maka ia telah mendapatkan sholat.

⚉  Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‘apabila kalian datang kepada sholat dalam keadaan kami sedang sujud maka sujudlah jangan kalian menganggapnya sedikitpun.’

Artinya jangan dianggap itu dapat satu roka’at.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

‘Dan siapa yang mendapatkan satu roka’at sungguh ia telah mendapatkan sholat.’ [HR Abu Daud dan yang lainnya]

⚉  Dari Zaid bin Wahab ia berkata,

‘bahwa aku keluar bersama Abdullah dari rumahnya menuju masjid ketika kami berada ditengah masjid imampun ruku’ lalu Abdullah bin Mas’ud langsung bertakbir kemudian ruku’ dan akupun ikut ruku’ kemudian kami berjalan sambil ruku’ hingga masuk kedalam shof sehingga orang-orangpun naik untuk i’tidal.

Ketika telah selesai sholat, aku berdiri untuk menambah roka’at karena aku menganggap aku belum mendapatkan roka’at tersebut, ternyata Abdullah bin Mas’ud memegang tanganku dan mendudukkanku dan berkata, ‘engkau sudah mendapatkannya.’ [HR Thabrani, dan Syaikh Albani mengatakan hadits ini shahih]

Disini Abdullah bin Mas’ud ketika telah sampai di tengah masjid imam ruku’ maka beliaupun langsung ikut ruku’ dan berjalan masuk shof sambil ruku’.

??  Ini menunjukkan perkara ini adalah sunnah. Adapun hadits yang disebutkan bahwa ada seorang sahabat melakukan itu lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut, ‘siapa tadi yang melakukan itu ?’ Itu yang diingkari oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ADALAH ketergesa-gesaan dia.

??  ADAPUN masuk dan berjalan dalam keadaan ruku’… sebagian Ulama seperti Syaikh Albani mengatakan termasuk sunnah.

⚉  dan juga diriwayatkan dari Ibnu Zubair, Abdullah bin Umar berkata,

‘apabila kamu datang dan mendapati imam sedang ruku’ lalu kamu meletakkan kedua tanganmu diatas kedua lututmu sebelum ia bangkit, maka kamu telah mendapatkan satu roka’at.’

Ini semua menunjukkan bahwa orang yang sudah mendapatkan ruku’ berarti ia telah mendapatkan satu roka’at, dan ini pendapat jumhur ulama.

⚉  Dikuatkan juga dalam hadits Abu Bakrah [HR. Bukhori 750]:

bahwa beliau masuk kemasjid dalam keadaan Rosulullah  shollallahu ‘alayhi wasallam ruku’ kemudian beliau lari dan kemudian segera ruku’ sebelum masuk shof kemudian sambil berjalan sambil ruku’ masuk shof, setelah sholat Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam berkata, ‘siapa tadi yang melakukan itu ?’ Kata Abu Bakrah, ‘Aku ya Rosulullah’, kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam ‘semoga Allah menambahmu semangat, jangan kamu ulangi lagi,’ lalu kemudian Rasulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak menyuruh ia untuk menambah satu roka’at. 

Ini menunjukkan orang yang mendapatkan ruku’ berarti ia mendapatkan satu roka’at.
.
.
Walhamdulillah ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Sujud Sahwi…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sujud Syukur… bisa di baca di SINI

=======

SUJUD SAHWI adalah seseorang lupa didalam sholatnya caranya dengan melakukan 2x sujud baik sebelum salam maupun setelahnya.

⚉  HUKUM SUJUD SAHWI

Adalah “WAJIB”, karena itu yang diperintahkan oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, Nabi bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ

“Apabila salah seorang dari kalian ragu didalam sholatnya hendaklah ia mencari yang benar kemudian sempurnakan sesuai dengan dugaan kuatnya tsb kemudian salamlah, lalu sujud 2x” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

⚉  TATA CARA SUJUD SAHWI

Yaitu dengan cara sujud 2x, sebelum atau sesudah salam.

Dalam kitab Ar-Raudhoh Arrodhiah, diberikan pilihan apakah ia sujud sebelum salam atau sesudah salam karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam terkadang sujud sebelum salam, telah shohih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sujud setelah salam, maka ini menunjukkan bahwa perkara ini diberikan pilihan dengannya.

Dan ini yang di rojihkan oleh Syaikh Albani rohimahullah bahwa sujud sahwi itu boleh sebelum salam atau setelah salam. Walaupun tentu yang utama yang ditunjukkan oleh nash.

Beberapa hadits dimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam lupa padanya dan akan kita lihat apakah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sujud sebelum salam ataukah setelah salam.

⚉  PERTAMA : Apabila Jumlah Roka’at Kurang
Dalam hadits Abu Hurairoh, Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam pernah sholat dzuhur atau ‘ashar, kemudian beliau salam didua roka’at, kemudian beliau datang kedepan masjid dan beliau bersandar disana. Lalu ada seorang sahabat yang digelari Dzulyadain berkata, “wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam apakah sholat telah dikurangi ataukah engkau lupa?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam melihat kekanan dan kekiri dan berkata, “apa benar yang diucapkan oleh Dzulyadain?” Mereka berkata, “Benar wahai Rosulullah, engkau hanya sholat dua roka’at saja,” maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dua roka’at lagi dan salam, kemudian beliau takbir, kemudian sujud, kemudian takbir, kemudian mengangkat kepalanya, kemudian takbir dan sujud, kemudian takbir lagi dan kemudian salam.

Artinya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika kekurangan jumlah roka’at Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam langsung tambah lagi dan sujud sahwi setelah salam, ini apabila ingatnya langsung setelah selesai sholat atau beberapa waktu, adapun misalnya setelah selesai sholat kita pergi kepasar terus baru ingat kalau kurang sholatnya maka pada waktu itu wajib diulangi dari awal.

⚉  KE-DUA : Apabila Jumlah Roka’at Kelebihan
Hadits Abdullah bin Mas’ud Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pernah sholat dzuhur 5 roka’at, ini kelebihan. Setelah selesai salam dikatakan kepada beliau, “Engkau tadi kelebihan wahai Rosulullah, engkau sholat 5 roka’at.” Maka beliaupun langsung sujud sahwi lalu salam.

⚉  KE-TIGA : Ketika Lupa Tasyahud Pertengahan
Disebutkan dalam hadits Mughairah bin Syu’bah, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, Apabila imam berdiri langsung didua roka’at dan apabila ia sebelum tegak berdiri ia ingat segera ia duduk dan apabila ia telah tegak berdirinya maka tidak boleh ia duduk, namun diganti dengan sujud sahwi.”

⚉  KE-EMPAT : Ketika Lupa Tasyahud Awal.
Dalam riwayat yang lain, dari hadits Abdullah bin Muhainah, Bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pernah berdiri dari dua roka’at lupa ditahiyat awal dari sholat dzuhur, setelah selesai sholat beliaupun segera sujud sahwi, kemudian salam setelah itu.

Maka yang seperti ini boleh sujud sahwi sebelum salam.

⚉  KE-LIMA: Ketika Terjadi Keraguan.
Disebutkan dalam hadits, “Apabila salah seorang dari kalian lupa apakah dua roka’at atau satu, maka hendaklah ia ambil yang yakin yaitu yang satu roka’at, apabila ia lupa dua atau tiga maka hendaklah ia ambil yang dua, kemudian setelah itu ia sujud sahwi sebelum salam.” (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi)

Dan kalau terjadi keraguan maka yang harus kita lakukan adalah kita berusaha untuk mengingat-ingat dahulu.

Disebutkan dalam hadist Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, “Apabila salah-seorang dari kalian ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar dulu.”

Artinya dia berusaha mencari indikasi-indikasi yang menguatkan.

Dan tata caranya yaitu bisa ketika ia ingat tadi saat roka’at kedua dia mendehem atau ia ingat ada indikasi tadi waktu roka’at sekian begini, dia berusaha untuk mengingat-ingat dahulu. Jika ternyata mulai dia ingat dan muncul dugaan kuat maka gunakan dugaan yang kuat tersebut, kemudian sujud sahwi setelah salam, tapi kalau masih ragu juga maka ambil yang yakin yaitu yang paling sedikit, baru sujud sahwi sebelum salam.

Adapun selain tempat-tempat ini yang rajih adalah diberikan pilihan, antara sebelum salam atau setelah salam dipersilahkan (mukhayar) kata Syaikh Albani Rohimahullah diberikan pilihan sujud antara sebelum atau sesudah salam.

⚉  Lalu bagaimana kalau kita ternyata lupa sujud sahwi apakah kita perlu untuk sujud sahwi lagi karena lupa tsb ?

Artinya setelah selesai salam lupa kalau belum sujud sahwi. Ibnu Munzir dalam Kitab Al-Aushad jilid 3 hal 327, menyebutkan Ijma’ para ulama dari kalangan Tabi’in bahwa orang yang lupa sujud sahwi tidak perlu lagi sujud sahwi.  (PENJELASAN TAMBAHAN) : “Bila setelah salam langsung ingat belum sujud sahwi maka segera sujud sahwi. Namun bila ingatnya setelah 1 jam misalnya, maka tidak perlu sujud sahwi lagi” (*). (baca paragraf terakhir dari poin PERTAMA terkait hal ini)
.
.
Wallahu a’lam
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
(*) Penjelasan tambahan ini adalah jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى atas pertanyaan terkait lupa sujud sahwi.
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى

  1. Sujud Syukur…
  2. Sujud Sahwi…
  3. Keutamaan Sujud Tilawah…
  4. Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Berwudhu..?
  5. Wajib Mengikuti Imam dan Haram Mendahuluinya…
  6. Beberapa Udzur Yang Membolehkan Seseorang Tidak Ikut Sholat Berjama’ah Di Masjid…
  7. Siapa Yang Berhak Untuk Menjadi Imam..?
  8. Apa Syarat Imam Itu Sah Sebagai Seorang Imam..?
  9. Bolehkah Makmum Yang Berwudhu Bermakmum Kepada Imam Yang Tayamum..?
  10. Sholat Di Belakang Orang Fasik…
  11. Imam Berpaling Dari Kanan dan Kiri Saat Hendak Menghadap Ke Makmum…
  12. Apabila Tempatnya Imam Lebih Tinggi Daripada Tempat Makmum…
  13. Ma’mum Sholat Dibelakang Imam Tapi Ada Penghalang…
  14. Al Istikhlaf…
  15. Tempat Berdirinya Imam dan Ma’mum…
  16. Orang Yang Ruku’ Sebelum Masuk Shof…
  17. Sholat Satu Orang Dibelakang Shof Sendirian…
  18. Anjuran Menyambung Shof dan Ancaman Memutus Shof…
  19. Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…
  20. Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…
  21. Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…
  22. Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…
  23. Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…
  24. Larangan Menghias Masjid…
  25. Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..?
  26. Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…
  27. Sutroh…
  28. Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?
  29. Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1
  30. Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2
  31. Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1
  32. Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 2
  33. Qodho Sholat…
  34. Sholatnya Orang Yang Sakit…
  35. Sholat Khauf #1
  36. Sholat Khauf #2
  37. Qoshor Dalam Safar
  38. Berapa Jarak Yang Boleh Kita Meng-Qoshor Sholat
  39. Tempat Mulainya Qoshor
  40. Sholat Sunnah Dalam Safar
  41. Menjama’ Dua Sholat
  42. Haruskah NIAT Dan MUWALAH Dalam Jama’ Dan Qoshor..?
  43. Keutamaan Hari Jum’at
  44. Anjuran Untuk Banyak Berdo’a Di Hari Jum’at
  45. Anjuran Untuk Memperbanyak Sholawat dan Salam Di Hari Jum’at
  46. Anjuran Untuk Bersegera Menuju Sholat Jum’at
  47. Adab Sholat Jum’at #1
  48. Adab Sholat Jum’at #2
  49. Adab Sholat Jum’at #3
  50. Adab Sholat Jum’at #4
  51. Adab Sholat Jum’at #5
  52. Adab Sholat Jum’at #6
  53. Adab Sholat Jum’at #7
  54. Adab Sholat Jum’at #8
  55. Adab Sholat Jum’at #9
  56. Adab Sholat Jum’at #10
  57. Adab Sholat Jum’at #11
  58. Adab Sholat Jum’at #12
  59. Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at Di Satu Hari
  60. Sholat 2 Hari Raya
  61. Waktu Sholat 2 Hari Raya
  62. Sifat Sholat 2 Hari Raya
  63. Surat Yang Dibaca Dalam Sholat Hari Raya
  64. Qodho’ Sholat Hari Raya
  65. Keringanan Untuk Bermain Saat Hari Raya
  66. Keutamaan Beramal Sholih Di 10 hari Pertama Dzulhijjah
  67. Takbir Idul Fitri dan Takbir Idul Adha
  68. Zakat
  69. Wajib Zakat Dan Nishob
  70. Adakah Kewajiban Zakat Pada Harta Anak Kecil Dan Orang Gila..?
  71. Wajib Zakat Namun Berhutang
  72. Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul
  73. Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang
  74. Zakat Perhiasan
  75. Adakah Wajib Zakat Pada Barang Dagangan..?
  76. Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #1
  77. Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #2
  78. Zakat Tanaman dan Buah-Buahan #3
  79. Zakat Hewan Unta dan Sapi
  80. Zakat Hewan Kambing
  81. Mengumpulkan dan Memecah
  82. Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun
  83. Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?
  84. Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat
  85. Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan
  86. Zakat : Faqir dan Masaakin
  87. Zakat : Aamilin
  88. Zakat : Muallaf
  89. Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah
  90. Zakat : Ibnu Sabiil
  91. Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
  92. Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?
  93. Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?
  94. Hukum Memindahkan Zakat
  95. Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan
  96. Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat
  97. Sedekah Dengan Bukan Harta
  98. Sedekah Dengan Tanaman
  99. Zakat Fitr #1
  100. Zakat Fitr #2
  101. Zakat Fitr #3
  102. Ada Hak Selain Zakat Dalam Harta Kita
  103. Sedekah Sunnah

KITAB FIQIH – Sujud Syukur…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
=======
Apabila seseorang mendapatkan kenikmatan atau dipalingkan dari marabahaya maka disunahkan untuk sujud, karena sujud merupakan perbuatan kebaikan.

Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman QS Al Hajj : 77

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.”

⚉   Dan dari Abu Bakroh rodhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

⚉   Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pernah diberi khabar gembira tentang suatu keperluan maka beliaupun segera sujud. (HR Ibnu Majah)

⚉   Dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam juga pernah sujud ketika datang kepadanya surat dari Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhu tentang keislaman Hamdan (khabilah).

⚉   Dari Thoriq bin Ziad rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhu sujud ketika mendapatkan yang dikhabarkan oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tanda tanda khowarij yang beliau perangi. (HR Imam Ahmad)

⚉   Dan dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik

Dari ayahnya ia berkata, ketika Allah memberikan kepadanya taubat, dalam kisah tiga orang yang tidak ikut perang (Mu’tah) yang tidak ikut dalam sebuah peperangan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam kemudian menyuruh untuk meninggalkan tiga orang ini sampai akhirnya Allah Subhaanahu Wata’ala memberikan taubat kepadanya, kata Ka’ab ketika Allah memberikan taubat kepadanya iapun segera sujud. (HR Ibnu Majah)

————————
⚉   Syaikh Albani rohimahullah mentakhrij tentang sujud syukur beliaupun berkata, kesimpulannya :

“Bahwa tidak diragukan akan disyari’atkannya sujud syukur setelah mendapatkan hadits hadits tersebut, terutama itu telah diamalkan oleh salaffushalih. Dan tidak disyaratkan untuk wudhu sebagaimana disyari’atkannya sholat.”
————————

⚉   Disebutkan dalam AlIkhtiyarot hal 60. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulah berkata :

“Sujud syukur itu tidak harus bersuci sebagaimana halnya sujud tilawah.”

Jadi ini adalah merupakan sujud syukur.
.
.
Wallahu a’lam
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
NB :

⚉   Tidak ada hadis shohih yang menjelaskan adanya bacaan khusus untuk sujud syukur, oleh karena itu para Ulama mengatakan bacaan dalam sujud syukur sama seperti yang dibaca saat sujud dalam sholat.

Ibnu Qudamah rohimahullah mengatakan, “Tata cara sujud syukur, baik gerakan maupun hukum, dan syaratnya sama seperti sujud tilawah.” (Al-Mughni, 2:372)

Lebih lanjut beliau (Ibnu Qudamah rohimahullah) menjelaskan tentang sujud tilawah, “Bacaan sujud tilawah sama dengan bacaan sujud dalam sholat.” (Al-Mughni, 2:362)

Wallahu a’lam

Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى 

ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Berwudhu..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Sujud Tilawah bisa di baca di SINI

=======

⚉   Apakah disyaratkan dalam sujud tilawah harus diatas kesucian/ berwudhu sebagaimana halnya sholat ?

Dalam Shohih Bukhori disebutkan secara mu’alaq bahwa Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa sujud dengan tanpa/diatas wudhu, ini pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm rohimahullah dalam kitabnya Al Muhala’ dimana ia mengatakan : “Dan sujud tilawah di syari’atkan baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah, baik dalam sholat maupun diluar sholat, baik diatas wudhu maupun tidak diatas wudhu.”

Dan Ibnu Taimiyah rohimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya Al Ikhtyaarod nya hal-60 bahwa : “Sujud tilawah itu tidak sama dengan sholat, sehingga tidak di syaratkan padanya syarat-syarat sholat, maka boleh walaupun tidak diatas kesucian.”

Imam Asy Syaukani rohimahullah juga berkata ; “tidak ada satupun dalam hadits-hadits mengenai sujud tilawah yang menunjukkan bahwa orang yang sujud tilawah harus dalam keadaan berwudhu.”

Dan inilah pendapat yang paling rojih bahwa : Sujud tilawah, tidak disyaratkan harus diatas kesucian apabila itu diluar sholat.

⚉  Apakah disyari’atkan takbir untuk sujud tilawah apabila itu diluar sholat ?

Yang rojih: Tidak di syaratkan takbir dan tidak di haruskan, adapun di dalam sholat maka yang shohih tetap di syariatkan untuk takbir.

⚉  Ketika sujud tilawah apakah ada bacaan khusus ?

Ada satu hadits yang diikhtilafkan apakah ia shohih atau dho’if ;

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

“Wajahku bersujud pada Dzat Yang menciptakannya, serta membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya serta kekuatan-Nya.”

Di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah namun kebanyakan ulama mendho’ifkan hadits ini.

Ada juga do’a :

“اَللّهُمَّ احْطِطْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا.”

“Ya Allah, hapuslah dosaku dengannya. Catatlah ia sebagai pahalaku. Dan jadikanlah ia simpananku di sisi-Mu.”

Ini juga yang di shohihkan oleh Syaikh Albani Rohimahullah, dan banyak ulama juga mendho’ifkan, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa sujud tilawah cukup membaca seperti apa yang dibaca dalam sujud kita.

⚉  Apakah orang yang mendengarkan bacaan orang sedang membaca disyari’atkan juga untuk sujud ?

Ini mengikuti keadaan orang yang membacanya, apabila yang membacanya sujud maka kita sujud, apabila yang membacanya tidak sujud maka kita tidak ikut sujud.

Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, “adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam membacakannya kepada kami surat yang didalamnya ada sujud tilawah, lalu beliaupun sujud kamipun sujud.” HR Bukhari dan Muslim

Dalam sholat jahriah (yang keras), disyari’atkan untuk imam demikian pula untuk orang yang sholat sendirian untuk sujud ketika melewati ayat sajdah.

Dan apabila imam sujud maka ma’mum wajib untuk mengikuti imam tersebut.

Disebutkan didalam hadits Abu Roofi’ rodhiyallahu ‘anhu ia berkata, Aku sholat bersama Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu sholat isya’ dan membaca surat Al Insyiqoq maka beliaupun sujud, lalu aku berkata, “apa ini ?” Kata Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu, “aku sujud dibelakang Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam ketika beliau membaca surat ini, maka akupun senantiasa sujud jika membaca surat ini sampai aku meninggal dunia.”

Adapun sholat yang sirriyah (yang tidak dikeraskan) maka Imam Malik mengatakan itu makruh, dan ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah.

Syaikh Albani Rohimahullah mengatakan : “Bahwa inilah yang Haq dan itu adalah merupakan lahiriyah pendapat Imam bin Hambal.”
.
.
Wallahu a’lam
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Apakah Harus Menutup Aurat Saat Sujud Tilawah..?
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

KITAB FIQIH – Keutamaan Sujud Tilawah…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sujud Sahwi… bisa di baca di SINI

=======

=======

Dari Hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu ia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي، يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ! أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ، فَأَبَيْتُ، فَلِي النَّارُ

“Apa bila seorang anak Adam membaca ayat As-Sajdah lalu ia sujud maka syaitan pergi sambil menangis, syaitan itu berkata, “Celakalah anak adam diperintahkan sujud maka ia pun sujud ia mendapatkan surga sementara aku disuruh sujud aku tidak mau sujud sehingga aku mendapatkan neraka.” (HR Muslim)

Ini menunjukkan ketika kita sujud membuat syaitan menangis.

=====================
HUKUM SUJUD TILAWAH

Para ulama berbeda pendapat tentang sujud tilawah.

⚉   Sebagian ulama mengatakan WAJIB berdasarkan hadits tadi, yang mengatakan anak Adam diperintahkan untuk sujud iapun sujud, sedangkan kata-kata “diperintahkan itu hukumnya wajib”.

⚉   Mayoritas ulama mengatakan sujud tilawah hukumnya SUNNAH saja.

Berdasarkan beberapa riwayat diantaranya :

⚉   Hadits Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Aku membacakan kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam surat An-Najm namun ia tidak sujud.”

⚉   Juga berdasarkan riwayat Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu ia pernah membaca surat An-Nahl dihari Jum’at diatas mimbar, sehingga apabila beliau melewati ayat As-Sajdah beliaupun turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud.

Ketika sholat Jum’at berikutnya beliau juga membaca surat An-Nahl juga ketika beliau melewati ayat As-Sajdah ia berkata,

“Wahai manusia sesungguhnya kami melewati ayat As-Sajdah, maka barangsiapa mau sujud sungguh ia telah benar dan siapa yang tidak sujud ia tidak berdosa.”

Dan Umar saat itu tidak sujud, ini menunjukkan bahwa hukumnya sunnah.

Kenapa ?

Karena tidak ada satupun sahabat yang mengingkari perkataan Umar sementara Umar berkata diantara sahabat.

??   Sehingga ini menjadi ijma’ mereka dan inilah pendapat yang rojih bahwa sujud tilawah hukumnya tidak wajib tapi SUNNAH MU’AKADAH.

=====================
AYAT-AYAT SAJADAH

Sebagian ulama mengatakan 15 ayat. Namun yang rajih ada 14 ayat yaitu ;

1. Diakhir surat Al-A’raf ayat ke 206
2. Surat Ar Raad : 15
3. Surat An-Nahl : 49
4. Surat Al-Isra’ : 107
5. Surat Mariam : 58
6. Surat Al-Hajj : 18
7. Surat Al-Furqan : 60
8. Surat An-Naml : 25-26
9. Surat As-Sajdah : 15
10. Surat Sad : 24
11. Surat Fussilat : 37
12. Surat An-Najm : 62
13. Surat Al-Insyiqaq : 21
14. Surat Al-‘Alaq : 19

⚉   Dan kalau kita melihat mushaf dalam surat Al-Hajj : 18 ada dua ayat As-Sajdah namun yang shohih yaitu di ayat ke-18, adapun yang diakhir surat itu riwayatnya dho’if sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Oleh karena itu Syaikh Albani rohimahullah menyatakan bahwa itu dho’if karena didalamnya sanad ada perawi-perawi yang majhul.

Wallahu a’lam

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…