Category Archives: Kitab FIQIH MAUSU’AH MUYASSAROH

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?

Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.

⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”

Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”

Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”

Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”

Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”

Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.

Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.

Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.

Kemudian kata beliau..
Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan

Maka jawabnya kata beliau, Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”

Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Ibnu Sabiil  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat..?

1️⃣ Orang-orang Kafir

⚉ Berdasarkan hadist Mu’adz, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ;

‎فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shodaqoh yaitu zakat, yaitu yang diambil dari orang kaya mereka (yaitu maksudnya orang kaya muslimin) dan dibagikan kepada fuqoro mereka (yaitu orang-orang muslimin)..”

⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah berkata dalam kitab Al Mughni jilid 2 hal 517 : “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dikalangan para ulama bahwa zakat harta itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir, tidak juga kepada hamba sahaya..”

⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah juga mengatakan : “Telah bersepakat semua ulama yang kami ketahui bahwa kafir dzimmi tidak boleh diberikan zakat harta..” tentunya sebagaimana sudah pernah kita bahas, dikecualikan darinya orang kafir yang muallafah yang sedang dita’lif hatinya agar masuk Islam.

Dan orang kafir boleh diberikan sedekah sunnah (bukan zakat), sebagaimana dalam hadist ;

‎ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻭﻻ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﺪ ﻏﻴﺮ

“Bersedekahlah kalian kepada pemeluk agama yang lain..” (HR. Ibnu Abu Syaibah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

Artinya.. bahwa memberikan shodaqoh yang sifatnya sunnah kepada orang kafir itu diperbolehkan jika memang disana ada mashalahatnya yang besar atau menolak mudhorot yang lebih besar.

2️⃣ Banu Hasyim dan Banu Al Mutohlib.

Berdasarkan hadist :

‎إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ

“Shodaqoh secara mutlak (maksud shodaqoh disini zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

Dan yang masuk yaitu : Banu Hasyim dan Banu Al Mutholib.

3️⃣ Yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat

Maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat. Contoh misalnya, anak atau orangtua. Maka karena mereka adalah orang-orang yang wajib kita nafkahi maka tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka.

Adapun kalau kita tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka maka memberikan zakat kepada mereka lebih layak. Contoh misalnya : kakak kita, ataupun misalnya orangtua kita yang memang kita tidak nafkahi, karena memang kita tidak ada kewajiban menafkahinya seperti anak-anak yang sudah dewasa misalnya.

Maka karena kita tidak nafkahi misalnya, maka pada waktu itu kita berikan kepada mereka zakat, tidak apa-apa.

Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi seperti, anak dan istri kita, demikian orangtua kita yang bersama kita hidupnya dan dia sangat membutuhkan nafkah dari kita maka mereka tidak boleh diberikan padanya zakat namun diberikan dari uang yang lainnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat : Ibnu Sabiil

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Dan apakah dengan membangun sekolah-sekolah syariat demikian rumah sakit-rumah sakit untuk membantu kaum dhu’afa demikian pula mempersiapkan para da’i itu termasuk dalam “Fii Sabiilillah..”?

⚉ Syaikh Al Bani rohimahullah dalam kitab Tamamul Minnah berkata,
“Bahwa penafsiran ayat dengan makna yang mencakup semua amalan-amalan kebaikan yang disebutkan tadi, tidak pernah ada satupun salaf yang memahami demikian.. Sebab kalaulah semua kebaikan-kebaikan tadi masuk, tentu Allah tidak akan mengkhususkan makna “Fii Sabiilillah..” dengan ucapan kata “Fii Sabiilillah..”

⚉ Oleh karena itu Abu ‘Ubaid dalam kitab Al Amwal berkata, “Adapun membayarkan hutang untuk mayat demikian pula membeli kain kafannya, membangun mesjid, demikian pula menggali sumur untuk pengairan dan yang lainnya dari kebaikan-kebaikan, maka Sufyan Ats Tsauri demikian pula penduduk Irak dan ulama-ulama yang lainnya bersepakat bahwa itu tidak boleh diambil dari harta zakat. Karena tidak termasuk dalam asnaf yang 8 tadi..”

Kemudian orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu..

8️⃣ Ibnu Sabiil

Siapa itu Ibnu Sabiil..?

Yaitu, orang yang kehabisan bekal didalam safarnya, dimana didalam perjalanan safarnya ia kehabisan bekal maka diberikan harta zakat, sesuatu yang mencukupinya untuk bisa sampai pulang kerumah atau ke negrinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir.

⚉ Kemudian kata beliau, “Apakah 8 orang mustahiq ini harus diberikan semuanya ketika kita membayar zakat..?

Jawabnya : TIDAK HARUS
Kalau diberikan kepada salah satu mustahiqnya saja seperti misalnya Fuqoro dan orang-orang miskin, maka itu sudah mencukupi.

Sebagaimana dalam hadist Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam menyebutkan :

صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang miskin mereka..”

Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam hanya menyebutkan orang fakir saja.. padahal ada 8 asnaf (8 orang yang berhak mendapatkan zakat). Itu menunjukkan bahwa kalau kita memberikan kepada salah satu dari 8 saja, maka itu sudah mencukupi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Muallaf  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah.. 

5️⃣ Wafirriqoob

Apa makna Wafirriqoob..?

Hasan Al Basri, Muqotil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, An Nakha’i, Az Zuhri dan demikian pula Ibnu Zayd berpendapat yang dimaksud adalah “mereka para hamba sahaya yang berusaha untuk memerdekakan dirinya..” yang disebut dengan Al Mukatab.. dan ini juga diriwayatkan bahwa ini pendapat Abu Musa Al Asy ‘ari dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Al Laits.

Sementara Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa masuk dalam Arriqoob yaitu “memerdekakan budak” artinya lebih umum daripada membantu budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya akan tetapi sebatas memerdekakan budak pun masuk kedalam makna Wafirriqoob.. Ini pendapat Al Hasan Al Basri dan mazhab Imam Ahmad dan Malik. Ini merupakan makna dari Wafirriqoob.

Kemudian Mustahiq berikutnya yaitu :

6️⃣ Al Ghoorimun

⚉ yaitu : Mereka yang terlilit hutang dan sulit atau berat untuk membayarnya dan ini ada beberapa macam..

1. Dia harus menanggung semua beban akibat mendamaikan dua kabilah yang berperang.. maka dia harus membayar segala sesuatunya.

2. Yang menjamin hutang orang lain sehingga akhirnya menghabiskan hartanya.

3. Terlilit oleh hutangnya sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya.

4. Bertaubat dari sebuah maksiat dan ternyata dia harus membayarnya, seperti misalnya ada orang yang harus keluar dari lembaga ribawi tapi harus membayar sejumlah uang, syarat untuk keluar. Maka yang seperti ini masuk dalam Al Ghoorimun, dibantu dari uang zakat itu tidak apa-apa..

7️⃣ Wafii Sabiilillah

⚉ (yaitu) Dijalan Allah Subhana wata’ala

Ibnu Katsir berkata, “adapun fii sabiilillah, diantara maknanya adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah Subhana Wata’ala dan tidak punya hak didalam dewan..”

Dewan artinya : catatan negara sebagai orang-orang yang mendapatkan hasil dari ghonimah.. dia tidak punya gaji.

Dan menurut Imam Ahmad dan Al Hasan dan Ishaq, hajipun termasuk “fii sabiilillah.”

Ditunjukkan oleh hadist Ibnu ‘Abbas bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin berhaji lalu ada seorang istri yang berkata kepada suaminya, “Hajikanlah aku bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..” Maka suaminya berkata, “Aku tidak mendapat apapun, aku tidak punya harta untuk menghajikan kamu..” Istrinya berkata, “Hajikan aku walaupun dengan untanya fulan itu..” Maka suaminya berkata, “itu sudah aku wakafkan dijalan Allah..”

Lalu kemudian ia mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau engkau hajikan istrimu dengan unta tersebut maka itu juga termasuk fii sabiilillah..”
(Hadist ini di shohihkan oleh Syaikh al-AlBani rohimahullah)

Ini menunjukkan bahwa haji masuk didalam kategori “fii sabiilillah”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat : Muallaf

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Aamilin  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..
Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ke.. 

4️⃣ Al Muallafatu Quluubuhum (Muallaf)

Siapa itu muallaf..?

Yaitu, mereka yang diberikan zakat karena hatinya itu sedang diambil.. dan ini ada beberapa macam :

1. Orang yang diberikan zakat karena diharapkan keislamannya, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi kepada Shofwan bin Umayyah dari ghonimah Hunain.

2. Orang yang diberikan zakat agar Islamnya semakin bagus dan agar hatinya semakin kokoh diatas keislaman. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

‎إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ

“Sesungguhnya aku memberi kepada seseorang, dan yang lainnya lebih aku sukai dari dia, karena aku khawatir Allah akan memasukkannya ke dalam api Neraka..” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Orang yang diberikan zakat kepada mereka karena di khawatirkan akan memberikan mudhorot terhadap kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu Fatawa, membawakan perkataan Abu Ja’far Ath Thobari. Beliau berkata,

“Yang benar bahwasannya Allah menjadikan zakat itu untuk 2 makna yaitu..

1. Menutup kebutuhan kaum muslimin,
2. Untuk membantu Islam dan mengokohkannya..”

Jadi ini 2 makna daripada disyariatkannya zakat. Maka orang-orang yang dikhawatirkan akan bermudhorot untuk kaum muslimin, dengan diberikan zakat agar mereka tidak memberikan mudhorotnya, maka itu diperbolehkan.

Ini adalah 3 macam muallaf. Al muallafatu quluubuhum artinya :
Hati mereka itu diambil untuk supaya masuk Islam atau semakin kuat keislamannya atau setidaknya ia tidak memberikan gangguan kepada kaum muslimin.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat : Aamilin

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Faqir dan Masaakin  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Mausu’ah fiqihnya.. kemudian kita masih membahas orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, kita sudah membahas yang pertama dan yang kedua yaitu Fakir dan Miskin. Sekarang yang..

3️⃣ Aamilin

Siapa itu Al Aamilin..?

Yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintahan islam untuk mengambil zakat dari suatu kaum.

Aamil ini boleh mengambil upah yang telah ditentukan oleh negara dari sedekah yang diambil tsb.. kecuali kalau ia termasuk keturunan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka tidak boleh mendapatkan sedekah karena sedekah atau zakat tidak berhak untuk keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdul Mutholib bin Robi’ah bin al Harits bahwasanya ia bersama Al Fadhl bin Abbas datang kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dijadikan Aamil untuk mengambil zakat suatu kaum. Maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) “Sedekah tidak layak untuk keluarga Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa sallam) karena sedekah itu adalah kotoran manusia..” (HR. Muslim dari shohihnya)

maksudnya, harta yang diberikan dari manusia, sesuatu yang pensuci saja.. pensuci harta mereka. Karena itu adalah sebagai pensuci berarti ia bagaikan sesuatu yang kotor, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ia adalah kotoran manusia.

Dan Aamil boleh walaupun dia orang kaya.. dia berhak untuk mendapatkan gaji sebagai Aamil tsb.

Dalam hadist Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu ta’ala ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Orang kaya tidak halal mendapatkan sedekah kecuali 5 yaitu..
1️⃣ Kalau dia sebagai Aamil
2️⃣ Dia membeli sedekah itu dengan hartanya
3️⃣ Ia terlilit hutang
4️⃣ ia berjihad di jalan Allah
5️⃣ Ada orang miskin yang diberikan sedekah lalu sedekah itu ia berikan hadiah kepada orang kaya..” Maka orang kaya itu boleh menerimanya sebagai hadiah.. (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa orang kaya boleh menjadi Aamil dan mendapatkan gaji upah dari sedekah tsb. Tentunya sesuai dengan kecukupan atau kemampuannya yang diberikan oleh pemimpin kepada dia.

Dari Al Mustaurid bin Syaddad rodiallahu ta’ala ‘anhu berkata, “Aku mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menjadi Aamil untuk kami hendaklah ia menikah dengan menggunakan harta sedekah tsb (artinya dari gajinya).. Kalau ia tidak punya pembantu boleh ia mengambil pembantu.. Kalau ia tidak punya rumah boleh ia membeli rumah dengannya (dengan gaji sebagai Aamil tsb)..”

Itu menunjukkan bahwa gaji seorang Aamil itu tidak boleh sangat kecil (istilahnya kalau kita di bawah UMR). Adapun lebih dari kecukupannya maka tidak boleh.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Zakat : Faqir dan Masaakin

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Orang-Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat

⚉ Allah Ta’ala berfirman At Taubah : 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, dan orang-orang yang hatinya diambil/dikuatkan (mualaf), dan mereka yang sedang memerdekakan dirinya dari perbudakan, dan orang-orang yang terlilit hutang, dan di jalan Allah untuk berjihad, dan ibnu sabil (yaitu orang yang kehabisan bekal diperjalanan), sebagai kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana..”

Disini Allah menyebutkan ada delapan jenis orang yang berhak mendapatkan zakat.

⚉ Penjelasannya sbb :

1️⃣ Fuqoro’
2️⃣ Masaakin.

Siapa mereka..?

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani rohimahullah (dalam kitab Fathul Bari jiliad 3 hal 343) mengatakan, setelah beliau mensyarah hadits, “Bahwa orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin, dimana orang miskin adalah yang memiliki pekerjaan tapi tidak mencukupinya, sedangkan orang faqir adalah tidak memiliki apapun..”

Ini dikuatkan juga kata beliau dalam firman Allah Al Kahfi : 79

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ

“Adapun kapal itu adalah milik orang-orang miskin yang mereka mencari nafkah dilaut..”

Disini kata Ibnu Hajar, “Allah menamai mereka dengan orang-orang miskin, padahal mereka punya kapal/perahu yang mereka gunakan untuk mencari nafkah.. akan tetapi karena itu tidak mencukupi kehidupan mereka, bisa jadi karena keluarga mereka yang banyak dan lainnya maka mereka tetap disebut orang miskin..”

Dan ini juga pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih.

Jadi orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin.

Bagaimana jika orang faqir dan miskin itu masih muda dan kuat, apakah boleh diberi ataukah tidak..?

Disebutkan dalam hadist Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Abdullah bin ‘Adi Al Khiyar, “ada dua orang mengabarkan kepadaku bahwa keduanya dahulu dizaman Nabi pernah datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dihaji wada’ meminta sedekah, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memperhatikan dua orang pemuda ini, dan ternyata beliau melihat kami masih muda dan kuat, jika kalian berdua mau, aku akan beri dan tidak ada hak bagi mereka yang kaya tidak juga bagi mereka yang kuat masih mampu untuk bekerja..”

Syaikh Albani berkata, “yang dimaksud hadits ini kalau dia minta-minta, adapun jika ia berusaha bekerja tapi masih saja kekurangan maka yang seperti ini dibolehkan diberikan padanya sedekah..”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Mengakhirkan Zakat Tetap Tidak Menggugurkan Kewajiban Zakat

➡️ Siapa yang telah berlalu beberapa tahun dan belum mengeluarkan zakatnya maka dia Wajib mengeluarkan Zakat setiap tahunnya yang telah lewat tersebut.. baik Ia tahu kewajiban zakat atau dia tidak tahu,. baik Ia berada dinegri islam maupun dinegri kafir..

Zakat Dalam Persekutuan Harta

➡️ artinya kalau ada beberapa orang bersekutu dalam harta.. apabila harta itu milik persekutuan 2 orang atau lebih.. tidak wajib zakat atas seorangpun dari mereka SAMPAI SETIAP mereka mencapai nishob yang sempurna dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Lari Dari Zakat Sebelum Diwajibkannya

➡️ Siapa yang telah sampai nishob dari harta-harta yang diwajibkan padanya zakat namun sebelum haul dia jual dulu, itu harta, supaya tidak terkena kewajiban zakat buat dia.. atau Ia sengaja memberikan harta tersebut kepada orang lain demi untuk lari dari zakat, maka ia tetap berdosa.. dan kewajiban zakat tetap tidak jatuh atas dia karena ini termasuk hillah yang diharamkan.

Misalnya seseorang dengan sengaja.. kambingnya telah sampai nishob, telah sampai haul, kemudian sengaja 1 kambing dijual biar tidak terkena zakat atau misalkan kambingnya diberikan dulu kepada orang lain kepada anaknya misalnya, kemudian setelah lewat ia baru memintanya lagi.. maka yang seperti ini jelas perkara yang diharamkan oleh syariat.. tidak mengugurkan zakat sama sekali.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adakah Zakat Dari Harta Yang Dicuri Atau Hilang..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Telah Wajib Zakat Namun Hartanya Binasa Sebelum Membayar Zakat

Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) berkata, apabila telah ada kewajiban zakat pada harta seseorang lalu sebelum ia membayarkannya hartanya binasa..

Bagaimanakah itu..? Apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak..?

Ikhtilaf para ulama, yang rojih kata beliau, “apabila ia (hartanya) binasanya bukan karena kesalahan dia, bukan karena dia meremehkannya juga, maka tidak ada mewajiban lagi dia untuk membayar zakat, tapi jika itu karena kesalahan dia dan karena meremehkannya dia maka dia tetap berkewajiban untuk mengganti zakat tsb dan membayarkannya..”

⚉ Imam Syafi’i berkata (dalam kitabnya Al Umm jilid 4 hal.188),
“apabila dia memiliki harta dan sudah ada nishob untuk dikeluarkan padanya zakat namun ia tidak mau melakukannya tidak mau mengeluarkan zakat sehingga berlalulah beberapa tahun kemudian hartanya hancur/binasa, maka dia tetap mengeluarkan zakat beberapa tahun tsb karena dia meremehkannya..”

Dan ini juga merupakan pendapat banyak ulama diataranya :

⚉ Ibnu Qudamah (dalam Al Mugniy jilid 2 hal 465), setelah menyebutkan beberapa pendapat dalam masalah ini beliau berkata,
“yang shohih in-syaa Allah, bahwa zakat itu gugur dengan binasanya harta jika dia tidak meremehkan pembayaran zakat dan harta tsb binasa bukan karena dia meremehkannya, karena ia wajib memberikan bantuan maka wajib atas sisi dimana membayarnya itu adalah karena adanya orang-orang fakir, tapi ketika dia meremehkan maka pada waktu itu dia tetap wajib untuk membayarnya..”

Apa maksud meremehkannya..?

Kata beliau, meremehkannya itu yaitu ketika sudah waktunya untuk mengeluarkan tapi dia tidak mau mengeluarkan..

adapun kalau dia tidak meremehkan seperti karena hartanya masih ditangan orang/susah diambil atau karena dia telah mencari mustahik orang miskin tidak ketemu maka orang seperti ini bukan termasuk meremehkan.

⚉ Dalam kitab Al ikhtirodh Al fiqqiyah hal 498, Ibnu Taimiyyah berkata, “apabila harta yang telah wajib dikeluarkan zakat itu binasa/hilang bukan karena ia meremehkan maka ia tidak perlu menggantinya..”

⚉ Ini pendapat Syaikh al-Albani juga dalam Al Tamammul Minnah hal 379.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah