Category Archives: Tanya – Jawab

Hukum Mengganti Hutang Puasa Orang Yang Telah Wafat

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum Ustadz, shobaahul khayr, semoga Allah menjaga antum serta keluarga, aamiin.

Afwan Ustadz mengganggu waktunya, izin bertanya, ada teman yang mungkin 10 tahun terakhir puasa Romadhon nya bolong bolong bahkan mungkin gak puasa Romadhon sama sekali.

Setelah sakit parah sebulan lalu, setelah keluar RS, dia terlihat taubat, dia minta maaf ke ibunya, saudara-saudaranya dan keluarganya, ia rajin sholat berjama’ah di masjid dekat rumahnya .. lalu dia wafat beberapa hari lalu.

Pertanyaannya, bagaimana dengan hutang puasa Romadhon nya yang selama ini ditinggalkan, apakah harus di qodho oleh ahli warisnya atau bayar fidyah..?

Syukron Ustadz.

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Shobahun nuur, jazakallahu khair atas do’anya. Semoga Allah juga senantiasa menjaga Anda dan keluarga, aamiin.

Pertanyaan ini penting dan semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda yang peduli dengan keadaan teman Anda yang telah wafat. Berikut penjelasannya:

HUTANG PUASA RAMADHAN YANG DITINGGALKAN

1. Hukum Mengganti Puasa Orang yang Telah Wafat

Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menyelesaikan hutang puasa orang yang telah wafat:

– Pendapat mayoritas ulama (termasuk madzhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian Hanafiyah): Disunnahkan bagi ahli waris untuk mengganti puasa yang ditinggalkan almarhum jika memungkinkan, berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam:

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka walinya (ahli warisnya) boleh menggantikan puasanya..” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Namun, ini tidak wajib, melainkan bersifat anjuran.

– Pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafiyah: Hutang puasa tidak dapat diganti oleh orang lain, tetapi cukup dengan membayar fidyah.

2. Ketentuan Praktis dalam Kasus Ini
Mengingat teman Anda telah meninggalkan banyak puasa dalam waktu yang lama (sekitar 10 tahun):

Jika ahli waris merasa berat untuk menggantikan seluruh puasanya, maka solusinya adalah membayar fidyah.

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, satu mudd (sekitar 0,75 kg bahan pokok seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

3. Bagaimana Jika Tidak Diketahui Jumlah Pastinya..?

Jika tidak diketahui secara pasti jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka ahli waris memperkirakan dengan sebaik-baiknya. Contoh: jika dalam 10 tahun dia hanya berpuasa 1-2 tahun, maka diasumsikan dia meninggalkan sekitar 8 tahun puasa (8 × 30 hari = 240 hari).

Maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 240 × 0,75 kg = 180 kg beras, yang dibagikan kepada fakir miskin.

4. Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris yang Mampu..?

Jika ahli waris tidak mampu membayar fidyah atau menggantikan puasanya, maka hal ini dikembalikan kepada Allah ﷻ. Semoga amal taubat dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah, dan kekurangan-kekurangan ibadahnya dimaafkan.

NASIHAT TAMBAHAN

Perubahan yang dilakukan oleh teman Anda sebelum wafat menunjukkan tanda-tanda husnul khatimah, insyaAllah. Allah Maha Penerima Taubat, sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..” (QS. Az-Zumar: 53)

Semoga Allah menerima amal ibadahnya dan mengampuni kekurangannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

Salah Satu Bentuk Pujian Kepada Allah Sebelum Berdo’a

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah senantiasa menjaga antum dan keluarga, aamiiin.

‘afwan Ustadz, izin bertanya terkait hadits berikut ini,

Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Ummu Sulaim rodhiyallahu ‘anha datang kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam kemudian berkata,

‘Wahai Rosulullah, ajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku gunakan untuk berdo’a dalam sholatku..’

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
– bertasbihlah (Subhaanallah) 10 kali,
– bertahmidlah (Alhamdulillah) 10 kali, dan
– bertakbirlah (Allahu Akbar) 10 kali.

Kemudian mintalah kepada Allah hajatmu, maka Allah akan menjawab, “Ya, ya (Aku penuhi permintaanmu)..”

(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

1. apakah hadits diatas shohih dan bisa diamalkan..?

2. apakah bisa diamalkan kapan saja ataukah hanya setelah sholat..?

Jazaakumullahu khoyron.

=======

JAWABAN

1. Iya (hadits tsb) shohih, silahkan diamalkan.

2. Ada tiga pendapat dalam memaknai hadits di atas:

A) bacaan tsb dibaca ketika sholat fardhu saja.

B) bacaan tsb dibaca usai sholat fardhu dan menjadi bagian dari dzikir selepas sholat.

C) bacaan tsb dibaca selepas tasyahhud akhir dan sebelum salam.

Ana pribadi lebih condong pada pendapat kedua, karena lebih mudah dan realistis dalam pengamalannya, juga lebih sesuai dengan dalil-dalil lainnya.. wallaahu a’lam.

Dijawab oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

Gambar Makhluk Bernyawa Pada Bungkus Makanan

Pertanyaan:

Ustadz, bila kita membeli majalah atau koran atau susu dan lainnya seringkali ada padanya gambar-gambar manusia. Apakah gambar gambar tersebut harus dihapus..? Karena kami khawatir bila malaikat rahmat tidak masuk ke rumah

Jawab:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rohimahullah berkata:

لا يلزم الإنسان أن يطمس كل ما يجد في المجلات والجرائد من أجل المشقة ، والله سبحانه وتعالى يقول : ( وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ) ، والإنسان لم يشترِ هذه المجلات والجرائد من أجل صورها ، بل من أجل ما فيها من الأخبار والعلوم

“Seorang insan tidak harus menghapus semua gambar yang ada pada majalah dan koran karena itu masyaqqoh (sulit). Dan Allah berfirman yang artinya, “Dan Dia tidak menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan..” Sedangkan si insan ini tidak membeli majalah dan koran tersebut karena tujuan gambar gambarnya. Tapi membelinya karena berita berita yang ada padanya..”

(Jalsah Ramadhaniyah hal 103)

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

1393. Kapan Membaca DZIKIR Dahsyat Ini..?

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh Ustadz, baarakallahu fiikum Ustadz. Maaf Ustadz, mau menanyakan sbb:

1. Apa derajat hadits berikut dan apakah boleh dirutinkan ?

2. Dibacanya kapan saja Ustadz ? Diulang-ulang atau sekali saja setiap sore dan pagi ? Syukron Ustadz

Suatu saat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat Abu Umamah -rodhiallohu anhu- menggerakkan bibirnya, maka beliau bertanya: “Apa yang sedang kau baca wahai Abu Umamah”.

Dia menjawab: “Aku sedang berdzikir kepada Allah”.

Beliau mengatakan: “Maukah aku tunjukkan kepadamu dzikir yang pahalanya LEBIH BANYAK dari dzikirmu selama SEHARI SEMALAM ?

Kemudian beliau mengajarinya dzikir di bawah ini, dan beliau berpesan ajarkanlah dzikir ini kepada orang-orang setelahmu.

[HR Ath-Thobroni dalam Kitab Al Mu’jam Al Kabir no 7930, Hadits dishohihkan oleh Syeikh Albani dalam Shohihul Jami’: 2615].

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِلْءَ مَا خَلَقَ،

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ عَدَدَ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ،

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ عَدَدَ مَا أَحْصَى كِتَابُهُ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِلْءَ مَا أَحْصَى كِتَابُهُ،

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ عَدَدَ كُلِّ شَيْءٍ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِلْءَ كُلِّ شَيْءٍ.

سُبْحَان الِله عَدَدَ مَا خَلَقَ، وَسُبْحَان الِله مِلْءَ مَا خَلَقَ،

وَسُبْحَان الِله عَدَدَ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ،

وَسُبْحَان الِله عَدَدَ مَا أَحْصَى كِتَابُهُ، وَسُبْحَان الِله مِلْءَ مَا أَحْصَى كِتَابُهُ،

وَسُبْحَان الِله عَدَدَ كُلِّ شَيْءٍ، وَسُبْحَان الِله مِلْءَ كُلِّ شَيْءٍ.

Jawaban:
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

1. Shahiih, in-syaa Allah

2. Terserah, karena gak ada ketentuannya.

Wallahu a’lam

da050716-23:38

Bolehkah Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban..?

PERTANYAAN:
Ustadz, apa benar apabila telah lewat pertengahan bulan sya’ban maka tidak boleh berpuasa sunnah ?

JAWAB:
Ada sebuah hadits yang menjadi sebab perselisihan di kalangan ulama. Yaitu sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi Wa sallam :

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

“Apabila telah pertengahan bulan sya’ban maka janganlah kamu berpuasa.” (HR Abu Daud dan Attirmidzi)

Menurut jumhur ulama hadits ini lemah. Maka berpuasa sunnah dari pertengahan sya’ban diperbolehkan.

Juga karena ada hadits lain. Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan dahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang terbiasa melakukan puasa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bolehnya berpuasa setelah pertengahan sya’ban.

Sedangkan sebagian ulama lain memandangkan hadits larang berpuasa setelah pertengahan sya’ban itu shohih. Ini pendapat yang dibela oleh Ibnul Qoyyim dan Syaikh al-Albani, rohimahumallah

Sehingga atas dasar itu dilarang berpuasa setelah pertengahan sya’ban. Adapun hadits larang mendahului ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari maksudnya bagi mereka yang tidak berpuasa dari awal sya’ban.

Ini ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

“Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sya’ban (hampir) seluruhnya, beliau berpuasa sya’ban kecuali sedikit saja.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dan ini adalah pendapat ulama madzhab syafi’iyah. Dan kepada pendapat ini saya condong.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.

Satu Lagi Dzikir Ketika Memasuki Waktu Pagi dan Petang…

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh, baarakallahu fiikum Ustadz. Maaf mengganggu waktu antum Ustadz, ingin tanya apakah hadits berikut shohiih Ustadz ? Syukron.

Diriwayatkan dari Abu Darda’ rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan setiap hari, ketika memasuki waktu pagi dan ketika memasuki waktu sore, ‘HASBIYALLAH, LAA ILAAHA ILLAA HUWA ‘ALAYHI TAWAKKALTU WA HUWA ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM’, sebanyak 7 kali maka Allah mencukupinya dari apa yang membebaninya (menyusahkannya) dari perkara dunia dan akhirat.”

Jawaban:

Hadits tersebut Diriwayatkan oleh Abu Dawud secara mauquf dengan sanad hasan.
Dan diriwayatkan oleh ibnu Sunni secara marfu’ namun sanadnya dlaif.
Yang kuat hadits ini mauquf dari perkataan Abu Darda. Namun ini dihukumi marfu’ karena tidak mungkin berasal dari ijtihad Abu Darda’.

Wallahu a’lam.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

➡️➡️ KESIMPULANNYA : Di bolehkan membaca dzikir tersebut di waktu pagi dan petang (sesuai waktu-waktu membaca dzikir pagi dan petang)

da2104161839

Tentang Menutupi Dinding Dengan Kain…

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad. Ana mau nanya tentang hukum menutupi dinding dengan kain yang bergambar ka’bah atau sejenisnya tapi tidak ada makhluk bernyawanya?

Jawab:
Disebutkan dalam hadits yang riwayatkan oleh Muslim bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الله لم يأمرنا أن نكسو الحجارة والطين

‘Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah.’

Imam An Nawawi rohimahullah berkata dalam syarah shahih Muslim 14/86:

فاستدلوا به على أنه يمنع من ستر الحيطان وتنجيد البيوت بالثياب وهومنع كراهة تنزيه لاتحريم هذا هو الصحيح وقال الشيخ أبو الفتح نصر المقدسى من أصحابنا هو حرام وليس في هذا الحديث ما يقتضي تحريمه لأن حقيقة اللفظ أن الله تعالى لم يأمرنا بذلك وهذا يقتضي أنه ليس بواجب ولا مندوب، ولا يقتضي التحريم”.

“Para ulama berdalil dengannya larangan menutupi dinding rumah dengan kain. Namun larangan ini adalah makruh bukan haram dan itulah yang shahih.

Sementara Syaikh Abul Fath Nashr Al Maqdisi dari ashab kami berkata: Hukumnya haram. Padahal lafadz hadits tersebut tidak menunjukkan haram, ia hanya mnunjukkan bahwa Allah tidak memerintahkan kita demikian, artinya bukan wajib dan bukan sunnah dan bukan haram.”

Dari perkataan beliau tersebut terlihat bahwa para ulama ada dua pendapat dalam masalah, sebagian mengharamkannya yaitu Abul Fath Nashr Al Maqdisi. Dan sebagian memakruhkannya yaitu imam Nawawi.

Maka selayaknya untuk kita tinggalkan.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

da2304161311