MINTALAH HAJATMU HANYA KEPADA ALLAH, PASTI DIA AKAN KABULKAN UNTUKMU

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

» Muslim bin Qutaibah rahimahullah berkata: “Janganlah engkau meminta hajatmu kepada salah satu dari tiga golongan (yaitu):
1. Janganlah engkau minta hajatmu kepda seorang pendusta, karena sesungguhnya ia akan (berpura-pura) mendekatkan hajatmu, padahal ia masih jauh (maksudnya, ia menampakkan seolah-olah akan memberi hajatmu dlm waktu dekat, padahal yg sebenarnya masih lama, atau bahkan tidak akan memberi hajatmu, pent).

2. Janganlah engkau minta hajatmu kepada orang dungu (tolol), karena sesungguhnya ia ingin memberimu manfaat, tapi justru ia akan memberimu mudhorot (bahaya).

3. Janganlah engkau minta hajatmu kepada seseorang yg kebutuhan makannya bergantung kpd kaumnya, karena sesungguhnya ia akan menjadikan hajatmu sebagai sarana untuk memenuhi hajatnya. (Lihat Al-Amaali karya Abu Ali Al-Qoli, II/190).

» Atho’ berkata: “Thowus rahimahullah (seorang ulama tabi’in) datang menemuiku, lalu ia berkata kepadaku: “Wahai ‘Atho, janganlah engkau mengajukan hajat-hajatmu kepada orang yg menutup n menghalangi pintu (rumah)nya dari hadapanmu. Akan tetapi, hendaklah engkau meminta segala hajatmu hanya kepada Allah, yg mana pintu (pengabulan permohonan)-Nya senantiasa terbuka untukmu sampai hari Kiamat. Dia memintamu agar selalu berdoa (meminta) kepada-Nya, dan Dia juga berjanji akan selalu mengabulkan permintaanmu.”. (Lihat Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, IV/11).

» Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
(Ud’uunii Astajib Lakum)

Artinya: “Berdo’alah kamu sekalian hanya kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan do’a kalian.” (QS. Al-Mu’min/ Ghoofir: 60).

Tj Pembatal Wudhu

Pertanyaan Ai 271:

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh, mau tanya akh, apa saja pembatal wudhu ?

Jawaban:

Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut

Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau kembali dari tempat buang air (kakus).[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]

Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]

Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]

Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi

Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi?

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]

Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.

Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]

Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.[9]

Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[10]

Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.[12]

Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]

Pembatal kelima: Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.[14]

Demikian pembahasan mengenai pembatal wudhu. Sebagian lainnya adalah pembatal wudhu yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Insya Allah sebagian lainnya yang dianggap sebagai pembatal wudhu akan kami kupas dalam artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] QS. Al Maidah: 6

[2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah

[3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[5] HR. Bukhari no. 135.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.

[10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[11] HR. Muslim no. 376.

[12] HR. Muslim no. 376.

[13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.

[14] HR. Muslim no. 360.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pembatal-pembatal-wudhu.html

 

Tj Hukum Menyingkat SAW

Hukum Penyingkatan kata Ass , Wr , Wb , SWT , SAW
Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:

Bolehkah menulis huruf SAW yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:

Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf shad atau penyingkatan Salam dan Shalawat (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis. Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;

Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;

Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

Tip Agar Hati selalu Nyaman Terhadap Orang Lain

# Tips2 agar hati sll nyaman terhadap orang lain#
Ust. Djazuli LC

1. Senantiasa berbaik sangka terhadap orang lain

Berkata Umar ibnul khattab,”Tidaklah engkau mendapati apapun dari saudaramu yg cenderung ke hal negatif kecuali sll engkau arahkan ke hal positif”

2. Jaga lisan, banyak diam di rumah & lebih menyibukkan aib sendiri

3. Selalu berdoa,
“Allahummak finiihim bima syi’ta”

“Ya Allah, lindungilah aku dari mereka menurut apa yang Engkau kehendaki.”

4. Jangan terlalu menghiraukan perkataan orang lain

Berkata imam Syafi’i,”Barangsiapa yang mengira akan terbebas dari kata-kata orang lain, maka ia akan menjadi gila. Allah saja yg Maha sempurna, dikatakan, salah satu dari yg tiga. Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yg merupakan manusia yg paling sempurna akhlaknya, dibilang tukang sihir & orang gila. Maka, masih adakah orang yg bisa selamat dr mulut manusia setelah Allah & rasul-Nya?”

Semoga bermanfaat!

Bathilnya Kalimat : “Terimalah Aku Apa Adanya”

Oleh : Ust. DR Muhammad Arifin Badri

Sobat, coba pilih :
– Suami yg setia adalah yg menerima istrinya dng apa adanya atau yg crewet mengkritisinya?

– Istri yg setia adalah yg menerima suaminya apa adanya ataukah yg cerewet terus mengkritisinya?

– Teman yg baik adalah yg menerima temannya dng apa adanya atau yg cerewet mengusik kekurangan dan kesalahan temannya?

Betapa sering anda menuntut orang di sekitar anda dg kalimat :

TERIMALAH SAYA APA ADANYA.

Bukankah demikian?

Sadarkah anda bahwa tuntutan semacam inilah yg selama ini menjadikan rumah tangga retak, persahabatan hancur, dan tatanan masyarakat rusak.

Betapa tidak, karena setiap orang biasanya juga menuntut hal serupa.
Dan bila kondisi semacam ini telah terjadi maka yg ada hanyalah perebutan dan persengketaan.

Karena ternyata “apa adanya” mengganggu dan mengancam “apa adanya” istri anda.

“apa adanya” anda ternyata tidak sejalan dg “apa adanya” teman anda.

Karena itu bila anda ingin sukses berumah tangga, bersahabat atau bermasyarakat,
buanglah jauh2 kebiasaan buruk berprinsip “terimalah saya apa adanya”, dan gantilah dg prinsip manjur dan kiat sukses berikut:

ﻭﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻯ ﻭﻟﺎ ﺗﻌﺎﻭﻧﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺈﺛﻢ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭﺍﻥ

Bahu membahulah kalian dlm kebajikan dan ketakwaan dan jangan sekali2 kali bahu membahu dlm hal dosa dan perbuatan melampaui batas.

Perintahkanlah yang baik, sempurnakan yang benar dan buang jauh2 yg buruk.

Tegakkanlah yg ma’ruf dan jauhilah yg mungkar.

Dahulu orang bijak berpetuah:

ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ ﻻ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻚ

Kawanmu yang sejati ialah yg senantiasa jujur bukan yg senantiasa membenarkan atau membelamu.

Silakan share semoga bermanfaat, menginspirasi dan menjadi renungan bagi sahabat yang lainnya…. ({})

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 3 -CADAR

Memang aneh..sbagian orang memandang miring terhadap cadar..,sementara sbagian yg lain dengan bangganya berkata,”Jika ada sejuta Lady Gaga yg datang ke tanah air maka tak akan mengurangi keimanan kami??!!”.Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tak akan mengurangi keimanan warga kita..!!(lihat https://­www.youtube.com/­watch?v=pnC4ZKAM­EQQ)

Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yg biasa yg tidak perlu diingkari,goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi!!(lihat: http://­www.merdeka.com/­peristiwa/­dulu-bikin-inul-­menangis-kini-g­iliran-rhoma-se­senggukan.html)

Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam,mungkin masih bisa dimaklumi..,akan tetapi jika pernyataan-pern­yataan tersebut muncul dari kiyai..maka..mau dikemanakan moral bangsa kita ini!!??

Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??,anak-anak remaja SMP,bahkan SD!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tak akan mempengaruhi keimanan..,bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air??

Maka sungguh aneh..jika ada yg membela inul..&ada yg memandang miring cadar??!!

Ternyata pendapat yg menjadi patokan dalam madzhab syafi’i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi!!wajib untuk bercadar!!

Meskipun tentunya permasalahan cadar adl permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama,akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari’atkan&minimal adl mustahab/­sunnah.Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.

Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi’iyah tentang permasalahan ini,ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil2 yg menunjukkan akan disyari’atkanny­a bercadar bagi wanita.

Selengkapnya di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/444-ajaran-ajaran-madzhab-syafi-i-yang-ditinggalkan-oleh-sebagian-pengikutnya-3-cadar

~-¤-~

Air Musta’mal

Oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Berkata imam Asy Syaukani rahimahullah: “..dan tidak ada bedanya. Antara air musta’mal dan air ghair musta’mal.

Syarah:
Terjadi ikhtilaf dikalangan ulama tentang hukum air musta’mal. Yang rajih ia adalah suci dan mensucikan, dan ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, ibnu Umar, Abu Umamah, yang masyhur dari madzhab Malik, suatu riwayat dari imam Asy Syafi’I, Ahmad, ibnu Hazm, ibnul Mundzir dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

Dalil-dalilnya:
1. Pada asalnya air itu suci mensucikan, tidak dianggap najis kecuali dgn dalil.

2. Para shahabat menggunakan bekas air wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah keluar di waktu siang, lalu di bawa air wudlu, maka orang-orang mengambil bekas wudlu beliau dan mengusapkannya ke badan mereka.
Al Hafidz ibnu Hajar berkata: “padanya terdapat dalil yang terang sucinya air musta’mal (fathul baari 1/353).

3. Hadits ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan air bekas mandi Maimunah.

4. Ibnul Mundzir berkata: “Dalam ijma’ ulama yang menyatakan bahwa tetesan air wudlu yang jatuh dari badan orang yang mandi dan berwudlu, menjadi dalil sucinya air musta’mal, dan apabila ia suci, maka tidak ada alasan untuk melarang berwudlu dengannya dengan tanpa hujjah”. (Al Ausath 1/288).

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Dalam Shalat Berjama’ah

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ. وَبَرَكَاتُه

Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum membaca surat al-Fatihah bagi makmum dlm sholat berjama’ah dimana imam mengeraskan ataupun melirihkan bacaannya.
شكرا وجزاكم الله خيرا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Bpk. H.A.N yg smg
dirahmati Allah, membaca surat Al-Fatihah di dlm sholat fardhu n sunnah merupakan salah satu rukun sholat.

Para ulama telah sepakat bahwa membaca al-Fatihah di dlm sholat hukumnya WAJIB bagi imam dan orang yg sholat sendirian. Akan tetapi mereka berbeda pendapat ttg hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dlm sholat berjama’ah. Dlm hal ini ada 3 pendapat:

»PENDAPAT PERTAMA:
Makmum WAJIB membaca surat
Al-Fatihah, baik dlm sholat
sirriyyah (spt sholat Duhur dan
ashar) maupun sholat jahriyyah (spt sholat subuh, maghrib dan isya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “La Sholaata Liman Lam Yaqro’ Bi Faatihatil Kitaab.” Artinya: “Tidaklah sah sholat seseorang tanpa (membaca) surat al-Fatihah.”

»PENDAPAT KEDUA:
Makmum TIDAK WAJIB membaca surat al-Fatihah, tetapi cukup mendengarkan bacaan imam saja. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
(Wa idzaa quri-al Qur’aanu fastami’uu lahuu wa anshituu.”

Artinya: “Dan apabila dibacakan
al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah.”

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

(man kaana lahu imaamun fa qiroo’atul imaami qiroo’atun lahu)

Artinya: “Barangsiapa mempunyai imam (dlm sholat), maka bacaan (Al-Fatihah) imam adalah (mencukupi) bacaan baginya.”

»PENDAPAT KETIGA:
Menjelaskan secara terperinci dlm masalah ini. Yakni apabila imam membaca surat al-Fatihah secara sirri (pelan) spt sholat Duhur n Ashar, maka makmum wajib membaca surat al-Fatihah. Akan tetapi jika imam membaca surat al-Fatihah secara jahr (jelas/keras), maka makmum TIDAK WAJIB membaca surat al-Fatihah, tapi cukup baginya diam n mendengarkan bacaan imamnya saja.

Pendapat ketiga ini dilandasi dengan semua dalil yg dijadikan hujjah oleh pendapat pertama n kedua.

Dan pendapat ketiga (terakhir) inilah yg nampak lebih ROJIH (kuat n benar) dibanding pendapat pertama n kedua.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

–⌣»̶·̵̭̌·̵̭̌✽‎​¤M-¤✽·̵̭̌·̵̭̌«̶⌣–

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

Bersyukur

Bersyukur adalah memberikan pujian kepada yang memberikan karunia nikmat dari suatu kebajikan.

Syukurnya seorang hamba berkisar pada tiga rukun, yaitu Mengakui pemberian nikmat secara bathin, Menyebut-nyebut puji dan syukur secara dhohir, Menggunakan nya pada jalan keta’atan.

Dengan ini kita simpulkan, bersyukur berkaitan dengan hati, lisan, dan anggota badan. Hati mengakui akan adanya nikmat, lisan senantiasa memuja dan memuji, anggota badan menggunakan nikmat tersebut di jalan keta’atan.

Allah سبحانه وتعالى kaitkan syukur dengan iman dalam firman Nya,” Allah tidak akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman. Dan Allah Maha Mensyukuri lagi Maha mengetahui “. QS An-Nisa’ 147.

Allah khabarkan bahwa hamba yang bersyukur merekalah orang-orang yang khusus diberikan karunia kenikmatan, sebagaimana firman Nya ,” Demikiyanlah Kami menguji sebagiyan mereka dengan sebagiyan yang lain, agar mereka berkata,” Orang orang semacam inikah diantara kita yang diberi anugrah olih Allah ? “, Maka Allah berkata ” Bukankah Allah lebih mengetahui tentang hamba-hamba Nya yang bersyukur kepada Nya ?”. QS Al-An’am 53.

Allah membagi manusia ada dua jenis, Bersyukur dan Kafir,sebagaimana firman Nya,” Sungguh, Kami telah menunjukkan kepada manusia jalan yang lurus, akan tetapi diantara mereka ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur “. QS Al-Insan 3.

Dan Allah memberikan ancaman kepada mereka yang kafir, Allah berfirman ,” Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengumandangkan ” Sungguh jika kaliyan bersyukur, niscaya Aku akan tambah nikmat kepadamu, tapi bila kaliyan kufur dan mengingkari nikmat-Ku, maka pastilah adzabKu amat sangat keras “. QS Ibrahim 7.

 Ditulis oleh Ustadz Ust. Rochmad supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Tidur Sebelum Dan Sesudah Shalat Shubuh

Pertanyaan Ai 399:
afwan tanya lagi : Khotib mengatakan, “Jangan tidur satu jam sebelum Subuh,dan Jangan tidur dua jam setelah Subuh”.
Adakah hadist yang menjelaskan dalil tersebut? جزاك الله خيرا

Jawaban:

Ust. Badru: “gak ada haditsnya”
Ust. Syafiq:
“Wallahu A’lam, baru dengar ni, soalnya Nabi shallahu alaihi wa sallam biasanya setelah shalat malam, menanti subuh, kadang beliau rebahan, bahkan shalatnya nabi dawud, seperenam malam sebelum subuh malah tidur”

Menebar Cahaya Sunnah